“Kegiatan ini merupakan salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya. Kemudian, kegiatan ini hasil dari rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” Kata Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto saat diwawancara di Lapas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga :  Pj Gubernur Heru Apresiasi Jajaran Kelurahan dan Kecamatan di Jakarta

Lebih lanjut, Yosafat mengatakan bahwa Munarman telah menjalani 3 tahapan untuk mendapatkan haknya. Tahap pertama, sudah dilaksanakan di tempat sebelumnya, kemudian dilanjutkan di Lapas Klas IIA Salemba.

“Setelah 3 bulan kemudian, barulah BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai hak-nya untuk Ikrar NKRI. Kurang lebih 6 bulan Munarman baru dapat ikut Ikrar NKRI,” ujar Yosafat.

Baca Juga :  Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan Siswa TNI AD-POLRI Di hadiri PJ Gubernur Heru

Sementara untuk mendapatkan Ikrar NKRI, kata Yosafat, Munarman harus menjalani persyaratan khusus dari BNPT. Jika asesmennya belum memenuhi, yang bersangkutan belum tentu bisa langsung diterima oleh BNPT dan Densus.

“Hak-hak mereka yang juga diikuti oleh BNPT dan Densus. Namun, pada kenyataannya mereka sudah melaksanakan pembinaan dari mulai masuk ke tempat kami,” ucap Yosafat.  (*Kikel)