Home » Headline » Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi

Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi

dito 16 Nov 2023 110

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ichsan Soelistio mengatakan Badan Legislasi DPR RI menerima surat permohonan harmonisasi RUU tentang Penyiaran dari Komisi I DPR RI. Surat nomor B/526/LG.01.01/10/2023 yang diterima tanggal 2 Oktober menjadi dasar bagi Baleg untuk memulai proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU.

“Sebelum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU oleh Badan Legislasi tentu Baleg memerlukan penjelasan dari pengusul RUU terkait urgensi substansi dan hal-hal pokok lainnya yang menjadikan dasar pentingnya RUU tentang penyiaran untuk memperkaya pemahaman anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian,” jelasnya saat memimpin rapat Pleno Penjelasan pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Pengusul RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan Prolegnas tahun 2023 memang menyebutkan perintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang – Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berdasarkan kajian Komisi I DPR yang didampingi tim asistensi Badan Keahlian DPR RI   terhadap UU tentang Penyiaran diketahui  teknik penulisan UU banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Kharis menjelaskan, terdapat pasal yang menimbulkan multitafsir. Pertama, pasal tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Pasal mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama pemerintah. Walaupun berdasarkan putusan MK akhirnya kewenangan itu dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  CALEG DPR-RI DAPIL JABAR 2 DIAH NURWITASARI NO URUT 2 MENGHADIRI KAMPANYE AKBAR PKS BERSAMA RIBUAN RELAWAN DAN SIMPATISAN KABUPATEN BANDUNG

Pasal lain yang juga menimbulkan makna multitafsir adalah pasal tentang ketegasan kepada LPS untuk berjaringan. Terdapat pula pasal yang tidak harmonis dengan UU lainnya, misalnya pasal tentang kepemilikan silang antara LPS yang tidak harmonis dengan uu nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,

dimana pasal 18 ayat 2 UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran diatur bahwa kepemilikan antara LPS baik langsung maupun tidak langsung dibatasi. Sedangkan untuk UU 40 tahun 2007 tentang PT diatur bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau  perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut diperbolehkan.

Komisi I menilai, substansi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sudah  tidak dapat lagi mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi di bidang penyiaran terutama terkait perubahan sistem penyiaran analog menjadi penyiaran digital.

“Berdasarkan hasil kajian diatas dapat disimpulkan bahwa materi peraturan perundang-undangan telah berubah lebih dari 50 persen, sistematika perundang- undangan yang telah diubah dan esensi  telah berubah. Sehingga sesuai ketentuan  lampiran nomor 237 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka terhadap UU ini perlu dilakukan pergantian,”tegasnya.

Baca Juga :  GEMA 1 MUHARAM 1446 H, LAPAS BANYUWANGI PENUH DENGAN LANTUNAN AYAT SUCI AL – QUR’AN

Dalam melakukan penyusunan RUU  ini, kami telah menyelenggarakan berbagai RDP, RDPU dengan pakar media komunikasi, praktisi media massa,lembaga penyiaran,  komisi penyiaran indonesia dan stakeholder lainnya.  Selain itu, untuk mendapat masukkan penyusunan, komisi I juga melakukan kunjungan kerja ke daerah dan kedua negara yaitu Turki dan Kuwait .

Berdasarkan landasan sosiologi yang menjadi dasar dari penyusunan UU tentang penyiaran yaitu spektrum frekuensi radio adalah milik publik dan merupakan sumber daya alam terbatas dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bahwa prinsip demokrasi dan otonomi daerah integrasi dan identitas nasional serta kemajemukan masyarakat menjadi panduan utama dalam penataan  sistem penyiaran nasional.

“Hal lain yang  menjadi pertimbangan sosiologi tentang penyiaran yang membedakan dengan UU 32 tahun 2002 adalah kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran sehingga hal ini perlu dimasukan dalam draf pergantian ruu tentang penyiaran,” tegasnya.

Sedangkan berdasarkan landasan yuridis, Komisi I melihat UU ini sudah tidak sesuai perkembangan hukum, teknologi penyiaran dan kebutuhan hukum masyarkat sehingga perlu dibentuk uu yang baru.

“Sistematika RUU tentang penyiaran terbagi menjadi 14 BAB dan 149 Pasal. Demikian pokok-pokok materi tentang penyiaran yang telah selesai kami (Komisi I) susun, sesuai mekanisme penyusunan UU yang diatur oleh peraturan Tatib DPR RI, kami menyerahkan RUU tentang penyiaran pada Baleg untuk segera dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan,” pungkasnya.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

x
x