Home » Headline » Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi

Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi

dito 16 Nov 2023 80

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ichsan Soelistio mengatakan Badan Legislasi DPR RI menerima surat permohonan harmonisasi RUU tentang Penyiaran dari Komisi I DPR RI. Surat nomor B/526/LG.01.01/10/2023 yang diterima tanggal 2 Oktober menjadi dasar bagi Baleg untuk memulai proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU.

“Sebelum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU oleh Badan Legislasi tentu Baleg memerlukan penjelasan dari pengusul RUU terkait urgensi substansi dan hal-hal pokok lainnya yang menjadikan dasar pentingnya RUU tentang penyiaran untuk memperkaya pemahaman anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian,” jelasnya saat memimpin rapat Pleno Penjelasan pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Pengusul RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan Prolegnas tahun 2023 memang menyebutkan perintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang – Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berdasarkan kajian Komisi I DPR yang didampingi tim asistensi Badan Keahlian DPR RI   terhadap UU tentang Penyiaran diketahui  teknik penulisan UU banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Kharis menjelaskan, terdapat pasal yang menimbulkan multitafsir. Pertama, pasal tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Pasal mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama pemerintah. Walaupun berdasarkan putusan MK akhirnya kewenangan itu dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Keluarga Besar Media Online Jejakindonesia.id & Patrolinews.co.id Ucapkan Dirgahayu Ke 78 Corp Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Pasal lain yang juga menimbulkan makna multitafsir adalah pasal tentang ketegasan kepada LPS untuk berjaringan. Terdapat pula pasal yang tidak harmonis dengan UU lainnya, misalnya pasal tentang kepemilikan silang antara LPS yang tidak harmonis dengan uu nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,

dimana pasal 18 ayat 2 UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran diatur bahwa kepemilikan antara LPS baik langsung maupun tidak langsung dibatasi. Sedangkan untuk UU 40 tahun 2007 tentang PT diatur bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau  perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut diperbolehkan.

Komisi I menilai, substansi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sudah  tidak dapat lagi mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi di bidang penyiaran terutama terkait perubahan sistem penyiaran analog menjadi penyiaran digital.

“Berdasarkan hasil kajian diatas dapat disimpulkan bahwa materi peraturan perundang-undangan telah berubah lebih dari 50 persen, sistematika perundang- undangan yang telah diubah dan esensi  telah berubah. Sehingga sesuai ketentuan  lampiran nomor 237 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka terhadap UU ini perlu dilakukan pergantian,”tegasnya.

Baca Juga :  Musyawarah Aktivis lintas sektoral Sepakati Demokrasi Pancasila Solusi Persoalan Bangsa"

Dalam melakukan penyusunan RUU  ini, kami telah menyelenggarakan berbagai RDP, RDPU dengan pakar media komunikasi, praktisi media massa,lembaga penyiaran,  komisi penyiaran indonesia dan stakeholder lainnya.  Selain itu, untuk mendapat masukkan penyusunan, komisi I juga melakukan kunjungan kerja ke daerah dan kedua negara yaitu Turki dan Kuwait .

Berdasarkan landasan sosiologi yang menjadi dasar dari penyusunan UU tentang penyiaran yaitu spektrum frekuensi radio adalah milik publik dan merupakan sumber daya alam terbatas dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bahwa prinsip demokrasi dan otonomi daerah integrasi dan identitas nasional serta kemajemukan masyarakat menjadi panduan utama dalam penataan  sistem penyiaran nasional.

“Hal lain yang  menjadi pertimbangan sosiologi tentang penyiaran yang membedakan dengan UU 32 tahun 2002 adalah kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran sehingga hal ini perlu dimasukan dalam draf pergantian ruu tentang penyiaran,” tegasnya.

Sedangkan berdasarkan landasan yuridis, Komisi I melihat UU ini sudah tidak sesuai perkembangan hukum, teknologi penyiaran dan kebutuhan hukum masyarkat sehingga perlu dibentuk uu yang baru.

“Sistematika RUU tentang penyiaran terbagi menjadi 14 BAB dan 149 Pasal. Demikian pokok-pokok materi tentang penyiaran yang telah selesai kami (Komisi I) susun, sesuai mekanisme penyusunan UU yang diatur oleh peraturan Tatib DPR RI, kami menyerahkan RUU tentang penyiaran pada Baleg untuk segera dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan,” pungkasnya.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

DPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …

Partai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026. Yang berlangsung di sebuah hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan, no. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat …

x
x