Home » Headline » Ombudsman RI Minta KPU dan Kemenkumham Pastikan WBP Peroleh Hak Pemilu

Ombudsman RI Minta KPU dan Kemenkumham Pastikan WBP Peroleh Hak Pemilu

dito 13 Feb 2024 261

NasionalPos.com, Jakarta- Ombudsman RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh haknya dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan penyampaian suara dari masyarakat dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan anggota legislatif menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak sipil politik dari masyarakat sesuai Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, tak terkecuali terhadap WBP di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

“Permasalahan perpindahan data dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK) tentunya perlu menjadi evaluasi ke depan. Jangan sampai karena permasalahan tersebut seorang warga negara tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Johanes kepada awak media di Jakarta, Selasa, 13/2/2024

Berdasarkan data dari KPU yang disampaikan dalam pertemuan secara daring antara KPU, Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham pada 6 Februari 2024, jumlah total pemilih pemilu 2024 sebanyak 204,81 juta orang.

Dari jumlah tersebut, kata dia, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa estimasi pemilih dari WBP di seluruh Indonesia berjumlah 242.308 orang, terdiri atas DPT aktual sebanyak 139.705 orang, DPTb sebanyak 65.743 orang dan calon DPK  36.860 orang.

Baca Juga :  100hari Kinerja Pj Gubernur Jakarta Belum Prioritaskan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Adapun WBP meliputi narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Menurut Johanes, banyaknya jumlah WBP yang keluar dan masuk lapas tiap harinya tentu berpengaruh pada data pemilih yang seharusnya mendapatkan hak pilih di dalam lapas.

Dalam diskusi tersebut, kata dia, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan terdapat beberapa permasalahan yang secara faktual terjadi pada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni pertama, permasalahan terkait DPT yang pada awalnya sudah didaftarkan di TPS khusus di lapas, namun saat ini telah bebas, sehingga terjadi perubahan TPS.

Permasalahan kedua, yakni terdapat WBP yang belum terdaftar di TPS khusus di lapas karena terdaftar di TPS tempat tinggal asal. Ketiga, WBP tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sehingga beberapa upaya kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wajib dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPU dan Ditjen Pemasyarakatan, Johanes menyebutkan kedua belah pihak telah melaksanakan pertemuan untuk membahas pelayanan pemilih di lapas dan rutan pada 16 Januari 2023.

Baca Juga :  RUU Kesehatan Dianggap Diskriminatif & Tidak Menyelesaikan Permasalahan

Namun, kata dia, beberapa permasalahan mengenai jumlah DPT yang tidak sesuai data faktual karena data WBP yang fluktuatif di lapas dan rutan, serta jumlah surat suara yang disediakan hanya sejumlah DPT ditambah dua persen sebagaimana ketentuan Pasal 344 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, berpotensi tidak dapat memenuhi kebutuhan jumlah pemilih di lapas, khususnya pada DPK.

Di samping itu, kata Johanes, jumlah DPT telah ditetapkan sebagaimana Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat nasional dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Johanes menuturkan ketersediaan jumlah surat suara yang terbatas di lapas dan rutan tersebut memunculkan potensi adanya WBP yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena WBP tidak dapat mencari TPS lain yang memiliki sisa surat suara, selain di dalam lapas.

“Aturan yang berlaku saat ini tentu belum cukup mengakomodir untuk mengantisipasi data pemilih pada TPS khusus seperti di lapas dan rutan. Maka ke depan perlu dilakukan antisipasi akan permasalahan data pemilih di TPS khusus ini,” ujarnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

x
x