Home » Headline » Ombudsman RI Minta KPU dan Kemenkumham Pastikan WBP Peroleh Hak Pemilu

Ombudsman RI Minta KPU dan Kemenkumham Pastikan WBP Peroleh Hak Pemilu

dito 13 Feb 2024 201

NasionalPos.com, Jakarta- Ombudsman RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh haknya dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan penyampaian suara dari masyarakat dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan anggota legislatif menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak sipil politik dari masyarakat sesuai Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, tak terkecuali terhadap WBP di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

“Permasalahan perpindahan data dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK) tentunya perlu menjadi evaluasi ke depan. Jangan sampai karena permasalahan tersebut seorang warga negara tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Johanes kepada awak media di Jakarta, Selasa, 13/2/2024

Berdasarkan data dari KPU yang disampaikan dalam pertemuan secara daring antara KPU, Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham pada 6 Februari 2024, jumlah total pemilih pemilu 2024 sebanyak 204,81 juta orang.

Dari jumlah tersebut, kata dia, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa estimasi pemilih dari WBP di seluruh Indonesia berjumlah 242.308 orang, terdiri atas DPT aktual sebanyak 139.705 orang, DPTb sebanyak 65.743 orang dan calon DPK  36.860 orang.

Baca Juga :  Dikuti lebih 200 Peserta, Indonesia Gymnaestrada Pertama Sukses Di gelar

Adapun WBP meliputi narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Menurut Johanes, banyaknya jumlah WBP yang keluar dan masuk lapas tiap harinya tentu berpengaruh pada data pemilih yang seharusnya mendapatkan hak pilih di dalam lapas.

Dalam diskusi tersebut, kata dia, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan terdapat beberapa permasalahan yang secara faktual terjadi pada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni pertama, permasalahan terkait DPT yang pada awalnya sudah didaftarkan di TPS khusus di lapas, namun saat ini telah bebas, sehingga terjadi perubahan TPS.

Permasalahan kedua, yakni terdapat WBP yang belum terdaftar di TPS khusus di lapas karena terdaftar di TPS tempat tinggal asal. Ketiga, WBP tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sehingga beberapa upaya kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wajib dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPU dan Ditjen Pemasyarakatan, Johanes menyebutkan kedua belah pihak telah melaksanakan pertemuan untuk membahas pelayanan pemilih di lapas dan rutan pada 16 Januari 2023.

Baca Juga :  PT JIP Fokus Kembangkan Menara Telekomunikasi di Wilayah DKI Jakarta

Namun, kata dia, beberapa permasalahan mengenai jumlah DPT yang tidak sesuai data faktual karena data WBP yang fluktuatif di lapas dan rutan, serta jumlah surat suara yang disediakan hanya sejumlah DPT ditambah dua persen sebagaimana ketentuan Pasal 344 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, berpotensi tidak dapat memenuhi kebutuhan jumlah pemilih di lapas, khususnya pada DPK.

Di samping itu, kata Johanes, jumlah DPT telah ditetapkan sebagaimana Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat nasional dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Johanes menuturkan ketersediaan jumlah surat suara yang terbatas di lapas dan rutan tersebut memunculkan potensi adanya WBP yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena WBP tidak dapat mencari TPS lain yang memiliki sisa surat suara, selain di dalam lapas.

“Aturan yang berlaku saat ini tentu belum cukup mengakomodir untuk mengantisipasi data pemilih pada TPS khusus seperti di lapas dan rutan. Maka ke depan perlu dilakukan antisipasi akan permasalahan data pemilih di TPS khusus ini,” ujarnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x