Home » Headline » Ombudsman RI Minta KPU dan Kemenkumham Pastikan WBP Peroleh Hak Pemilu

Ombudsman RI Minta KPU dan Kemenkumham Pastikan WBP Peroleh Hak Pemilu

dito 13 Feb 2024 221

NasionalPos.com, Jakarta- Ombudsman RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh haknya dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan penyampaian suara dari masyarakat dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan anggota legislatif menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak sipil politik dari masyarakat sesuai Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, tak terkecuali terhadap WBP di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

“Permasalahan perpindahan data dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK) tentunya perlu menjadi evaluasi ke depan. Jangan sampai karena permasalahan tersebut seorang warga negara tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Johanes kepada awak media di Jakarta, Selasa, 13/2/2024

Berdasarkan data dari KPU yang disampaikan dalam pertemuan secara daring antara KPU, Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham pada 6 Februari 2024, jumlah total pemilih pemilu 2024 sebanyak 204,81 juta orang.

Dari jumlah tersebut, kata dia, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa estimasi pemilih dari WBP di seluruh Indonesia berjumlah 242.308 orang, terdiri atas DPT aktual sebanyak 139.705 orang, DPTb sebanyak 65.743 orang dan calon DPK  36.860 orang.

Baca Juga :  PMKRI SOROTI DUGAAN PEMBIARAN POLRES MANGGARAI, PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN KETUA PMKRI JAKARTA PUSAT DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Adapun WBP meliputi narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Menurut Johanes, banyaknya jumlah WBP yang keluar dan masuk lapas tiap harinya tentu berpengaruh pada data pemilih yang seharusnya mendapatkan hak pilih di dalam lapas.

Dalam diskusi tersebut, kata dia, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan terdapat beberapa permasalahan yang secara faktual terjadi pada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni pertama, permasalahan terkait DPT yang pada awalnya sudah didaftarkan di TPS khusus di lapas, namun saat ini telah bebas, sehingga terjadi perubahan TPS.

Permasalahan kedua, yakni terdapat WBP yang belum terdaftar di TPS khusus di lapas karena terdaftar di TPS tempat tinggal asal. Ketiga, WBP tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sehingga beberapa upaya kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wajib dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPU dan Ditjen Pemasyarakatan, Johanes menyebutkan kedua belah pihak telah melaksanakan pertemuan untuk membahas pelayanan pemilih di lapas dan rutan pada 16 Januari 2023.

Baca Juga :  Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. A.M. Hendro Priyono Beri Kuliah Umum Kepada Pasis Seskoal

Namun, kata dia, beberapa permasalahan mengenai jumlah DPT yang tidak sesuai data faktual karena data WBP yang fluktuatif di lapas dan rutan, serta jumlah surat suara yang disediakan hanya sejumlah DPT ditambah dua persen sebagaimana ketentuan Pasal 344 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, berpotensi tidak dapat memenuhi kebutuhan jumlah pemilih di lapas, khususnya pada DPK.

Di samping itu, kata Johanes, jumlah DPT telah ditetapkan sebagaimana Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat nasional dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Johanes menuturkan ketersediaan jumlah surat suara yang terbatas di lapas dan rutan tersebut memunculkan potensi adanya WBP yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena WBP tidak dapat mencari TPS lain yang memiliki sisa surat suara, selain di dalam lapas.

“Aturan yang berlaku saat ini tentu belum cukup mengakomodir untuk mengantisipasi data pemilih pada TPS khusus seperti di lapas dan rutan. Maka ke depan perlu dilakukan antisipasi akan permasalahan data pemilih di TPS khusus ini,” ujarnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

PMKRI SOROTI DUGAAN PEMBIARAN POLRES MANGGARAI, PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN KETUA PMKRI JAKARTA PUSAT DINILAI TIDAK PROFESIONAL

dito

26 Jul 2026

Nasional pos.com, Ruteng- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, menuai sorotan tajam.   Pasalnya hingga beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian kepada korban.   Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme Polres Manggarai dalam menangani perkara kekerasan yang terjadi …

Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

“Dewi Uma: The Mirror Of Life Wariga Harmonisasi manusia dengan Alam Disambut Baik Warga Ukraina, Layak di kabarkan kepada Dunia”

dito

24 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Acara bincang-bincang tentang Wariga di The Wine Center, Bendungan Hilir, Central Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 antara Dewi Uma, Pengabar Wariga yang mempopulerkan Wariga Mirror (The Mirror of Life) dengan Mr Igor Tereshchenko First Secretary for Economic Affair Embassy Of Ukraine in Republic of Indonesia.   Pada kesempatan tersebut, Mr Igor Tereshchenko, mengatakan …

Kongres & MPA PMKRI: Momentum Reflektif Dalam Persimpangan Jalan Sebagai Kekuatan Moral

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan delegasi dari 72 Cabang di seluruh Indonesia menghadiri Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Kegiatan akbar tersebut diselenggarakan di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19–25 Juli 2026. Menanggapi penyelenggaraan forum tertinggi organisasi tersebut, Dr Paulus Januar drg, MSi, CMC yang mantan Ketua Presidium …

x
x