Home » Headline » Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito 27 Jul 2026 142

NasionalPos.com, Jakarta-

Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),

 

 

 

Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur.

 

Anton Lukmanto, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti) mengatakan bahwa pihaknya menolak secara keras dan tegas rencana perubahan status Universitas Trisakti dari Status sebagai Perguruan Tinggi Swasta berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri.

 

 

 

” Ya, kami Yayasan Trisakti sebagai pengelola menolak dengan keras dan tegas rencana perubahan status Universitas Trisakti menjadi PTN-BH” ucap Anton Lukmanto.

 

 

 

Alasannya, lanjut Anton Lukmanto, Universitas Trisakti didirikan oleh masyarakat yang sejak awal mula ingin menghadirkan Perguruan Tinggi Swasta yang menjunjung tinggi Nasionalisme, Patriotisme, Profesionalisme (budaya unggul) dan Keberagaman, tidak hanya itu sejak berdirinya Universitas Trisakti menerapkan konsep Berdikari, Otonom dan tentunya Gotong royong, tanpa membebani negara.

 

 

 

Nah, imbuh Anton Lukmanto, kalau di paksakan menjadi PTN-BH tentunya bakal membebani negara, ya donk, pasti dana pengelolaannya di ambil dari APBN, padahal kondisi APBN saat ini sedang tidak baik baik saja, sehingga ide merubah status Universitas Trisakti menjadi PTN-BH.

 

 

 

“Jangan jangan ini akal-akalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab atas perkembangan Universitas Trisakti, ketika mereka tidak mampu mengelola, mereka serahkan ke negara, ini kan sikap yang cari enak nya saja.”tukas Anton Lukmanto.

 

 

 

Di kesempatan tersebut, Ezar Ibrahim, S.H. Kuasa Hukum Yayasan Trisakti atau Ketua Satgas Hukum, ia mengatakan bahwa alasan Yayasan Trisakti yang sah dengan pak HaryTjan Silalahi (Ketua Pembina), J. Kristiyadi, Djoko Soedyatmiko, Anak Agung Gde Agung (sebagai anggota Pembina berdasar Akte Notaris Soetjipto, no. 22/2005 dilanjutkan dengan Akte Notaris Zainuddin, SH no: 33/2023 tidak dapat menerima gagasan TRISAKTI menjadi PTN-BH.

Baca Juga :  Tiga Korban Pesawat Jatuh Dilarikan ke RS Polri

 

Di karenakan adanya cacat hukum Pendirian Yayasan Trisakti yang di inisiasi oleh oknum Pemerintah, yang di duga adanya Kecerobohan Menteri Hukum dan HAM dalam menerbitkan Surat Keputusan No AHU-0000310.ah.01.05 tanggal 20 Pebruari 2023, SK ini terbit atas permohonan notaris Andi Sona Ramadhini, SH.M.Kn, dengan akta no.3 tanggal 10 pebruari 2023.

 

 

” Padahal Akta ini jelas-jelas cacat hukum namun dipaksakan dijadikan dasar penerbitan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang ditandatangani atas nama Menteri Hukum dan HAM.” Ucap Ezar Ibrahim, SH .

 

Padahal, sambung Ezar Ibrahim, SH, Akta Notaris Andi Sona Ramadhani SH, M.Kn No.3, tanggal 10 Pebruari 2023 telah menyalahi ketentuan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa pengangkatan Pembina, Pengawas dan Pengurus harus berdasarkan rapat pembina Yayasan Trisakti yang sah.

 

Sementara itu, pada kesempatan ini, Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM (Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti) juga mengatakan bahwa pada permasalahan tersebut,

Dirinya menduga adanya pemaksaan kehendak dari oknum unsur Pemerintah antara lain Lukman (Ketua Pembina), Ainun Na’im (Ketua Pengurus), dll,

 

” Nah sikap tersebut merupakan bukti nyata adanya kesewenang-wenangan (abuse of power) melanggar undang-undang dan mengingkari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum di Indonesia.” Ungkap Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM

Baca Juga :  Satgas BLBI Amankan Rp28 Triliyun Hak Tagih Negara, Menko Polhukam: Ini Sudah Luar Biasa

 

 

Lebih lanjut Dr Himawan Brahmantyo, MM mengungkapkan tidak hanya itu, di sinyalir juga adanya vested interest, berupa kepentingan pribadi terselubung atas nama Cahyo Rahadian Muzhar, SH. LLM yang atas nama menteri telah menandatangani pencatatan SABH Yayasan Trisakti ilegal, dimana yang bersangkutan ternyata terdapat dalam surat keputusan yang dibuat oleh dirinya sendiri.

 

“Bagaimana mungkin Yayasan yang illegal/tidak sah dapat memberikan usulan perubahan status kepada Pemerintah, atau secara sepihak merubah status PTS menjadi PTNBH tanpa mendengarkan kajian atau masukan-masukan dari Yayasan yang sah secara hukum dan sungguh-sungguh mengakar pada sejarah pendirian Trisakti. ” Kata Dr Himawan Brahmantyo MM

 

Di acara konferensi pers ini, Anton Lukmanto juga mengungkapkan adanya dugaan untuk melakukan perampasan aset milik Yayasan Trisakti yang sah, yang kemudian di serahkan kepada negara.

 

Ia juga menjelaskan bahwa sudah sepatutnya keberadaan Pemerintah c,q. Pendidikan Tinggi, Kementrian Hukum, Kementrian Keuangan berfungsi sebagai regulator bukan eksekutor yang turut mengelola bahkan mempertahankan kepentingan keuangan dan kekuasaan semata

“Tidak hanya itu, kami juga menegaskan bahwa di negara hukum ini, pemerintah seharusnya taat hukum, dengan mengakui produk hukum yang sudah Incrach dan sah di mata hukum bahwa Yayasan Trisakti yang kami bentuk ini yang sah, bukan Yayasan Trisakti yang di bentuk oleh oknum pemerintah” tandas Anton Lukmanto .

 

Di akhir perbincangan dengan pers, Anton Lukmanto juga menginformasikan bahwa pihaknya banyak mendengarkan keluhan beberapa dosen yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektorat yang ditunjuk oleh Yayasan Trisakti illegal.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x