Home » Headline » Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito 27 Jul 2026 66

NasionalPos.com, Jakarta-

Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),

 

 

 

Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur.

 

Anton Lukmanto, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti) mengatakan bahwa pihaknya menolak secara keras dan tegas rencana perubahan status Universitas Trisakti dari Status sebagai Perguruan Tinggi Swasta berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri.

 

 

 

” Ya, kami Yayasan Trisakti sebagai pengelola menolak dengan keras dan tegas rencana perubahan status Universitas Trisakti menjadi PTN-BH” ucap Anton Lukmanto.

 

 

 

Alasannya, lanjut Anton Lukmanto, Universitas Trisakti didirikan oleh masyarakat yang sejak awal mula ingin menghadirkan Perguruan Tinggi Swasta yang menjunjung tinggi Nasionalisme, Patriotisme, Profesionalisme (budaya unggul) dan Keberagaman, tidak hanya itu sejak berdirinya Universitas Trisakti menerapkan konsep Berdikari, Otonom dan tentunya Gotong royong, tanpa membebani negara.

 

 

 

Nah, imbuh Anton Lukmanto, kalau di paksakan menjadi PTN-BH tentunya bakal membebani negara, ya donk, pasti dana pengelolaannya di ambil dari APBN, padahal kondisi APBN saat ini sedang tidak baik baik saja, sehingga ide merubah status Universitas Trisakti menjadi PTN-BH.

 

 

 

“Jangan jangan ini akal-akalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab atas perkembangan Universitas Trisakti, ketika mereka tidak mampu mengelola, mereka serahkan ke negara, ini kan sikap yang cari enak nya saja.”tukas Anton Lukmanto.

 

 

 

Di kesempatan tersebut, Ezar Ibrahim, S.H. Kuasa Hukum Yayasan Trisakti atau Ketua Satgas Hukum, ia mengatakan bahwa alasan Yayasan Trisakti yang sah dengan pak HaryTjan Silalahi (Ketua Pembina), J. Kristiyadi, Djoko Soedyatmiko, Anak Agung Gde Agung (sebagai anggota Pembina berdasar Akte Notaris Soetjipto, no. 22/2005 dilanjutkan dengan Akte Notaris Zainuddin, SH no: 33/2023 tidak dapat menerima gagasan TRISAKTI menjadi PTN-BH.

Baca Juga :  Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

 

Di karenakan adanya cacat hukum Pendirian Yayasan Trisakti yang di inisiasi oleh oknum Pemerintah, yang di duga adanya Kecerobohan Menteri Hukum dan HAM dalam menerbitkan Surat Keputusan No AHU-0000310.ah.01.05 tanggal 20 Pebruari 2023, SK ini terbit atas permohonan notaris Andi Sona Ramadhini, SH.M.Kn, dengan akta no.3 tanggal 10 pebruari 2023.

 

 

” Padahal Akta ini jelas-jelas cacat hukum namun dipaksakan dijadikan dasar penerbitan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang ditandatangani atas nama Menteri Hukum dan HAM.” Ucap Ezar Ibrahim, SH .

 

Padahal, sambung Ezar Ibrahim, SH, Akta Notaris Andi Sona Ramadhani SH, M.Kn No.3, tanggal 10 Pebruari 2023 telah menyalahi ketentuan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa pengangkatan Pembina, Pengawas dan Pengurus harus berdasarkan rapat pembina Yayasan Trisakti yang sah.

 

Sementara itu, pada kesempatan ini, Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM (Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti) juga mengatakan bahwa pada permasalahan tersebut,

Dirinya menduga adanya pemaksaan kehendak dari oknum unsur Pemerintah antara lain Lukman (Ketua Pembina), Ainun Na’im (Ketua Pengurus), dll,

 

” Nah sikap tersebut merupakan bukti nyata adanya kesewenang-wenangan (abuse of power) melanggar undang-undang dan mengingkari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum di Indonesia.” Ungkap Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM

Baca Juga :  Penunjukan PPK Dan Pengondisian Struktur Berdampak Pada Pekerjaan Faspel Dermaga Pelabuhan Sumenep

 

 

Lebih lanjut Dr Himawan Brahmantyo, MM mengungkapkan tidak hanya itu, di sinyalir juga adanya vested interest, berupa kepentingan pribadi terselubung atas nama Cahyo Rahadian Muzhar, SH. LLM yang atas nama menteri telah menandatangani pencatatan SABH Yayasan Trisakti ilegal, dimana yang bersangkutan ternyata terdapat dalam surat keputusan yang dibuat oleh dirinya sendiri.

 

“Bagaimana mungkin Yayasan yang illegal/tidak sah dapat memberikan usulan perubahan status kepada Pemerintah, atau secara sepihak merubah status PTS menjadi PTNBH tanpa mendengarkan kajian atau masukan-masukan dari Yayasan yang sah secara hukum dan sungguh-sungguh mengakar pada sejarah pendirian Trisakti. ” Kata Dr Himawan Brahmantyo MM

 

Di acara konferensi pers ini, Anton Lukmanto juga mengungkapkan adanya dugaan untuk melakukan perampasan aset milik Yayasan Trisakti yang sah, yang kemudian di serahkan kepada negara.

 

Ia juga menjelaskan bahwa sudah sepatutnya keberadaan Pemerintah c,q. Pendidikan Tinggi, Kementrian Hukum, Kementrian Keuangan berfungsi sebagai regulator bukan eksekutor yang turut mengelola bahkan mempertahankan kepentingan keuangan dan kekuasaan semata

“Tidak hanya itu, kami juga menegaskan bahwa di negara hukum ini, pemerintah seharusnya taat hukum, dengan mengakui produk hukum yang sudah Incrach dan sah di mata hukum bahwa Yayasan Trisakti yang kami bentuk ini yang sah, bukan Yayasan Trisakti yang di bentuk oleh oknum pemerintah” tandas Anton Lukmanto .

 

Di akhir perbincangan dengan pers, Anton Lukmanto juga menginformasikan bahwa pihaknya banyak mendengarkan keluhan beberapa dosen yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektorat yang ditunjuk oleh Yayasan Trisakti illegal.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

x
x