Home » Top News » Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024, MPD Berharap Keputusan MK Lebih Utamakan Kepentingan Bangsa dan Negara

Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024, MPD Berharap Keputusan MK Lebih Utamakan Kepentingan Bangsa dan Negara

dito 20 Apr 2024 154

NasionalPos.com, Jakarta-   Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa hasil Pilpres 2024, pada tanggal 22 April 2024 mendatang, nampak semakin banyak dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan seadil-adilnya dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024, dukungan tersebut juga datang dari kalangan aktivis maupun penggiat sosial kemasyarakatan, akademisi tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi, yang mengemukakan sikap tegas mendukung Mahkamah Konstitusi.

Dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024, di dorong oleh suatu situasi dari tuntutan masyarakat yang sangat merindukan keadilan,  yang selama ini sangat dirasakan sulit di dapat di negeri ini, bahkan mengalami kebuntuan yang tidak menyelesaikan masalah,

Sehingga boleh dikatakan saat ini keadilan menjadi barang langka yang harus di perjuangkan, di raih dan di rasakan di negeri ini, nah momentum memperjuangkan keadilan dalam konteks pilpres sekarang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menyidangkan perkara sengketa Hasil Pilpres 2024 ini, demikian disampaikan Amelia A Yani salah seorang inisiator yang juga ketua Masyarakat Peduli Demokrasi  (MPD) kepada awak media, Sabtu, 20/4/2024 di Jakarta.

“Kami memandang bahwa MK telah melaksanakan tugas dengan baik dan sangat terbuka, serta telah memberikan kesempatan yang cukup luas kepada para pihak yang bersengketa selama proses jalannya persidangan yang di mulai sejak 27 Maret 2024 lalu,”ucap Amelia A Yani yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina

Lebih lanjut Amelia A Yani menuturkan mencermati jalannya persidangan tersebut, nampaknya sekarang semua rakyat bergerak   berdoa dengan damai agar para Hakim MK benar-benar memutus sengketa pilpres se-adil-adilnya demi tegaknya Demokrasi dan mengubur KKN se dalam-dalamnya. Tentunya dari 8 Hakim MK diharapkan dapat membuat keputusan yang adil sesuai tuntutan masyarakat termasuk dirinya yang sangat merindukan keadilan, dirinya juga mencermati berlangsungnya Semua persidangan di MK dan  merasa Tuhan hadir dipersidangan dan para Hakim terlihat sangat mendukung apa yg diperjuangkan rakyat.

“Insyaalah Allah SWT mengetuk hati para hakim untuk membuat Keputusan sesuai harapan masyarakat, untuk itulah Kemaren Kami juga mengirimkan petisi ke MK sebagai sahabat atau teman Pengadilan dengan doa agar apa yang diperjuangkan rakyat Indonesia mendapat keputusan Hakim MK yang se adii-adilnya nya, semoga Tuhan menyertai para Hakim dan rakyat Indonesia, agar perjuangan kami tidak sia-sia. Amin amin YRA.”Tukas Amelia A Yani  putri pahlawan revolusi Jenderal Ahmad Yani.

Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan di tempat terpisah, pengamat Sosial Politik Dr Kristiya Kartika kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan jalannya persidangan para Hakim MK, kita sebagai masyarakat tidak bisa mengetahui keseluruhan prosesnya.

Baca Juga :  Di Duga Klaim Bantuan dari Kemenkes, Oknum Anggota DPR Bakal dilaporkan ke MKD

Hanya saat masukan dari para Pengadu dan Saksi-saksi yang memiliki korelasi dengan kasus yg disidangkan Majelis Hakim MK ini, yg bisa di ketahui melalui pers, medsos dan media komunikasi lainnya, sedangkan Dari informasi yg beredar dan berkembang, suasana persidangan cukup bagus. Artinya Tim Hakim Konstitusi yg berjumlah 8 orang secara konsisten mencoba mendalami masukan yg ada. Ini terlihat dari sebagian Wawancara Anggota Majelis Halim MK, yang bersikap terbuka, obyektif dan kritis.

“Saya menilai suasana persidangan yg telah dilakukan  saat mendengar masukan berbagai Pihak yg bertindak selalu Pengaju pesoalan hukum dan “sahabat pengadilan”, cukup terbuka. Hal ini antara lain cukup banyak juga Kelompok Masyarakat yang mendukung MK agar tetap semangat untuk mengambil keputusan yang kritis, konsisten pada peraruran Perundang-an yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip etika kebangsaan seperti Etika penyelenggaraan Pemerintahan, Etika budaya dan  khususnya terkait dengan Etika Hukum Positip (hukum yang berlaku).”ucap Dr Kristiya Kartika yang juga salah seorang Inisiator dan anggota Masyarakat Peduli Demokrasi .

Menurut Dr Kristiya Kartika, saat ini tentunya seluruh rakyat Indonesia, sangat berharap Keputusan MK tegas dan adil. Dalam hal ini harus berani menyatakan adanya campur tangan Pemerintah secara tidak adil dan tidak etis atas penyelenggaraan Pemilu 2024,

Memang Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan itu tidak otomatis bisa menjatuhkan/memberhentikan seorang Presiden, akan tetapi dengan Keputusan MK itu tidak menutup kemungkinan atau bahkan membuka peluang bagi DPR RI dan Lembaga-lembaga lainnya bisa mengambil langkah berdasarkan Keputusan  MK tersebut, Sebagai bagian dari masyarakat, dirinya  berharap Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang bijaksana obyektif, serta tidak menimbulkan konflik baru.

“Tapi yang lebih utama keputusan MK diharapkan menjadi pemicu tetap satunya bangsa ini ( tidak ada perpecahan) dan menjadikan Keputusan MK sebagai alat dan perangsang lahirnya pemimpin-pemimpin bangsa yang bijak, tidak otoriter, tidak mengutamakan dinasti dan keluarganya.”Tandasnya.

Di hari yang sama, pendapat  senada dengan Dr Kristiya Kartika, juga disampaikan Martinus Johan Mosi yang juga anggota Masyarakat Peduli Demokrasi, kepada awak media, ia mengatakan Sidang MK kali ini menarik dan bagus, karena dalam waktu terbatas para Hakim sangat aktif mengatur waktu persidangannya dan juga sering terdengar suara Hakim MK yang tegas dan terasa adil sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat.

“Saya kira jalannya persidangan MK pada perkara sengketa hasil pilpres 2024 sudah memenuhi harapan masyarakat, apalagi bila dibandingkan dengan MK saat dikendalikan pak Usman yang sangat buruk penuh nepotisme, kali ini MK seakan telah terlepas dari cengkraman penguasa”kata Martinus Johan Mosi.

Baca Juga :  Skema Pembiayaan Kreatif Imbas Pemangkasan DBH Di Bahas Gub Pramono-Menkeu Purbaya

Menurutnya, dari proses persidangan MK tersebut, dirinya berharap  Mahakamah Konstitusi dapat membuktikan NKRI masih berdasarkan Hukum, kompetisi pilpres tiap lima tahun kedepannya akan lebih ‘bersih’, penegakkan hukum akan lebih mudah dan akan muncul Presiden baru yang pro rakyat, Presiden yang berani membatalkan hutang-hutang yang tak perlu atau mengandung banyak masalah supaya APBN  bisa lebih didayagunakan bagi kesejahteraan rakyat, baik Kesehatan dan Pendidikan yang murah juga tempat tinggal yang terjangkau.

“Selama alasan putusan MK dapat diterima akal sehat maka protes-protes akan segera berhenti, namun bila alasannya dinilai tidak masuk diakal maka akan protes itu akan terus berlangsung dan cepat atau lambat akan menghadapi kemarahan rakyat, kemarahan itu tidak berarti terjadi amuk massa, tapi bisa dalam berbagai bentuk sikap, misalnya sikap pembangkangan, tidak bayar pajak, apatis dan skeptis terhadap hukum maupun kebijakan negara lainnya, dan ini lebih berbahaya daripada amuk massa yang hanya sesaat dan bisa dipadamkan.”tegas Martinus Johan Mosi.

Tidak hanya tiga narasumber saja yang dihubungi awak media, namun awak media juga menghubungi Djoko Purwongemboro yang juga inisiator dan anggota Masyarakat Peduli Demokrasi, kepada awak media, ia mengatakan bahwa kalau saja Bangsa Indonesia konsisten menerapkan Demokrasi Pancasila, maka tentunya tidak akan terjadi persengketaan hasil pilpres 2024, yang saat ini sedang di sidangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Tapi kenyataannya telah terjadi reformasi kebablasan, adapun system kenegaraan telah di rubah tidak lagi menerapkan pembagian kekuasaan secara fungsional, melainkan pemisahan kelembagaan yang semakin rancu, sehingga tidak lagi bicara system dan nilai, tapi bicara kepentingan kelembagaan, kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan, tidak lagi bicara kepentingan bangsa dan negara.”ungkap Djoko Purwongemboro

Akibatnya, lanjut Djoko Purwongemboro, tidak jarang terjadi konflik kepentingan yang menafikan kepentingan bangsa, negara maupun masyarakat, sehingga memicu konstestasi diberbagai bidang terutama bidang politik yang tidak sehat dengan menghalalkan segala cara melalui money politik dsb, kemudian berujung pada terjadinya sengketa yang mesti diselesaikan melalui proses pengadilan, seperti yang terjadi pada hasil pilpres 2024.

Adapun terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini, masyarakat hanya bisa berharap Mahkamah Konstitusi sebagai benteng keadilan terakhir dapat membuat Keputusan yang adil  dengan memperhatikan fakta persidangan yang dilandasi dengan kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidak berpihakan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“ Kami mendukung sepenuhnya dan menaruh harapan kepada Mahkamah Konstitusi agar keputusan yang akan disampaikan pada 22 April 2024 mendatang, tidak menciderai  demokrasi dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, keluarga maupun golongan, semoga.”pungkas Djoko Purwongemboro.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
SIKAP POLITIK NEGARA : ANTI KAPITALISME-NEO LIBERALISME.

dito

13 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan Oleh : Kristiya Kartika *)   Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato resmi di acara Hari Koperasi Nasional ke 79 di Gelora Bung Karno, 12 Juli 2026, harus diinterpretasikan sebagai Pernyataan Politik Resmi Negara.   Kalimat-kalimat Presiden yang substansinya menyatakan bahwa kita harus menyadari Kapitalisme/Neo Liberalisme yang selama ini sudah …

Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi– Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Kunker Ketua TP PKK Sumsel ke Lubuk Linggau

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU– Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kota …

Eksekutif Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi Rawas-Eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah …

x
x