Home » Nasional » daerah » Dishub DKI Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

dito 16 Mei 2024 204

NasionalPos.com, Jakarta-   Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan lintas Perangkat Daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul dilapangan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16/5/2024

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.

“Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta.go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, website jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708,” tambahnya.

Baca Juga :  Yonif Raider 300 Ajak Anak-Anak Penyintas Gempa Cianjur Trauma Healing di Kolam Renang Tirta Raider 300

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

“Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir. Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta,” imbau Syafrin.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Rumah Dinas Baru Brimob di Kalbar

Syafrin juga memaparkan, juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).

“Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Di luar Pergub tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Hadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, TBC, dan Malaria dalam Keluarga

Suryana Korwil Jabar

23 Jun 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria dalam Keluarga yang berlangsung di Aula Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, sebagai narasumber utama. …

Perkuat Kapasitas Pengawas, Dinas Koperasi Kota Bandung Dorong Terwujudnya Tata Kelola KKMP yang Profesional dan Akuntabel

Suryana Korwil Jabar

22 Jun 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Upaya meningkatkan kualitas tata kelola koperasi terus di lakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil. Salah satunya dengan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian bagi Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kota Bandung Tahun 2026. Yang berlangsung di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (22/06/2026).   Kegiatan tersebut …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

x
x