Home » Nasional » daerah » Dishub DKI Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

dito 16 Mei 2024 244

NasionalPos.com, Jakarta-   Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan lintas Perangkat Daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul dilapangan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16/5/2024

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.

“Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta.go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, website jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708,” tambahnya.

Baca Juga :  Di Pelataran Kantor KBRI Beijing, Warga Negara Indonesia Rayakan Idul Fitri 1444H

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

“Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir. Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta,” imbau Syafrin.

Baca Juga :  Penghargaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 Diraih Bank DKI

Syafrin juga memaparkan, juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).

“Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Di luar Pergub tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut HUT ke-25, Demokrat Sumbar Gelar Donor Darah dan Aksi Langit Biru

Zulwandi

24 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com —– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat menggelar aksi sosial berupa donor darah dan kegiatan bersih-bersih lingkungan bertajuk Langit Biru. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT partai yang dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Sekretaris DPD Partai Demokrat …

Kawal Demokrasi Tingkat Pekon, Polsek Pesisir Utara Pastikan Kampanye Aman

Taufik Hidayat

24 Okt 2026

Pesisir barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin), Polsek Pesisir Utara melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye di Pekon Penengahan, Kecamatan lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu, 24/10/2026. Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan kampanye berjalan dengan aman, …

Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum, Usut Rp 50 Milyar APBD 2026 Pemprov DKI Jakarta, Untuk Pembangunan RSUD Cakung

dito

24 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada,   Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …

Jaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum

Taufik Hidayat

23 Okt 2026

  Pesisir Barat –  Kontestasi Pemilihan Peratin (Pilratin) di sejumlah pekon di Kabupaten Pesisir Barat tak lama lagi akan dimulai. Tahapan pesta demokrasi di tingkat pekon tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah dan membawa arah pembangunan pekon ke depan. Menjelang pelaksanaan Pilratin, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan …

Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

x
x