Dishub DKI Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-   Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan lintas Perangkat Daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul dilapangan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16/5/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.

“Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta.go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, website jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

“Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir. Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta,” imbau Syafrin.

Syafrin juga memaparkan, juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).

“Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Di luar Pergub tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Loading

Berita Terkait

Keluarga besar SDN Pajagalan II kelas VB Bagi Takjil di Bulan Penuh Berkah Ramadhan 
Pranko For Jakarta Usulkan Penerapan Pendidikan Toleransi di Jakarta
Susilo (Biru Voice): Peringatan Hari Air Sedunia 2025, Momentum Membangun Kesadaran Menjaga & Melestarikan Sumber Daya Air
Melalui Safari Ramadan, Wakil Bupati Pesisir Selatan Serap Aspirasi Masyarakat Barung Barung Belantai
Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk
Ketua Umum PPM Periode 2024-2029 Patriani Paramita Mulia, SH, LLM Bersilaturami dengan Komandan Seskoad Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha
Lima Program Prioritas Pembangunan di Paparkan Tim Safari Ramadan Saat Kunjungi Masjid Imaduddin Ampang Pulai
Tinjau Pasar Inpres Painan yang Terbengkalai, Bupati Hendrajoni Tegaskan Pembangunannya di – Lanjutkan

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:02 WIB

Keluarga besar SDN Pajagalan II kelas VB Bagi Takjil di Bulan Penuh Berkah Ramadhan 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:39 WIB

Pranko For Jakarta Usulkan Penerapan Pendidikan Toleransi di Jakarta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:45 WIB

Susilo (Biru Voice): Peringatan Hari Air Sedunia 2025, Momentum Membangun Kesadaran Menjaga & Melestarikan Sumber Daya Air

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:55 WIB

Melalui Safari Ramadan, Wakil Bupati Pesisir Selatan Serap Aspirasi Masyarakat Barung Barung Belantai

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:33 WIB

Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk

Berita Terbaru

Hukum

Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 

Minggu, 23 Mar 2025 - 13:04 WIB