Home » Nasional » daerah » Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito 24 Jun 2026 96

NasionalPos.com, Jakarta-

Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .

 

Adapun keresahan itu muncul antara dari

soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta masalah kebisingan, jam operasional Dapur diwaktu malam hingga pagi hari dan jumlah pegawai dapur mereka serta parkir kendaraan pegawai yang bisa makan bahu jalan komplek.

 

 

Selain itu, Keresahan juga di rasakan oleh warga setempat, pasalnya, pemilik yayasan atau SPPG dimaksud sangat tidak koperatif. Padahal pendirian sebuah dapur MBG sebagaimana ketentuan yang berlaku harus mendapatkan persetujuan lingkungan dalam hal ini masyarakat sekitarnya yang hingga berita ini diturunkan mereka tidak mendapatkan persetujuan warga sekitar,

 

Baca Juga :  3 Pokmas Rentan Sengketa Kependudukan Pemilu 2024 Diungkap Politisi PKB

Kalau pun yg dianggap setuju sebagaimana klaim mereka adalah bukan warga RT 01/RW 12 melainkan warga diluar lingkungan RT 01 bahkan ada indikasi atau dugaan pemalsuan tanda tangan dan atau persetujuan warga, demikian diungkapkan oleh Ketua RT 01 Rizwan Firmansyah yang didampingi oleh Sekretaris RT Ardianto serta beberapa tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

 

Kepada wartawan yang menghubunginya, Rizwan Firmansyah, mengatakan diri nya sebagai ketua RT 01, beberapa waktu lalu telah dilayangkan surat protes tertulis baik kepada pemilik yayasan SPPG tersebut maupun ke pihak terkait hingga sampai ke Kepala BGN Pusat

“Akan tetapi hingga saat tidak ada respon, tidak ada kepedulian bahkan terkesan pihak Yayasan SPPG maupun hingga terkait hingga Kepala BGN mengabaikan surat protes dari warga mengenai keberadaan SPPG tersebut beserta aktivitasnya” ungkap Rizwan Firmansyah

 

Sementara itu di kesempatan yang sama Tokoh muda lingkungan RT 01/012 Ruben Hardian yang juga salah seorang aktivis Organisasi Kepemudaan Jakarta mengatakan bahwa pendirian dapur MBG atau SPPG di lingkungan hunian atau perumahan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan atau menyalahi aturan karena rumah tinggal tidak dapat di didirikan sebuah usaha MBG atau dapur dan sejenisnya.

Baca Juga :  DPRD Pesisir Selatan Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

 

Ruben Hardian juga mengatakan bahwa seharusnya mereka hanya boleh mendirikan di zona ekonomi atau zona komersil, dan jangan membangun dapur MBG di kawasan permukiman dan kawasan pemukiman penduduk.

 

“Apabila mereka masih ngotot untuk tetap melanjutkan kegiatannya maka dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya penutupan mandiri oleh masyarakat lingkungan atau kami segel dengan cara kami sendiri yng penting tertib dan damai tentunya setelah kami lakukan kordinasi dengan aparat setempat, “pungkas Ruben Hardian.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x