Home » Nasional » daerah » Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH 19 Jun 2026 152

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang disepakati bersama melalui mekanisme Komite Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dan coffee morning bersama awak media cetak dan media online setempat yang digelar di ruang rapat lantai II SMAN 3 Painan, Jumat (19/6/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat Muslim Arif, M.Pd., Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia, M.Pd., Ketua Komite SMAN 3 Painan Dr. Busral, jajaran pengurus komite sekolah, dan tampak juga hadir Kepala SMKN 1 Painan Almes Gangga.

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan dana pendidikan di SMAN 3 Painan yang belakangan menjadi perhatian publik. Selain memperkuat sinergi dengan insan pers, forum tersebut juga menjadi ruang klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat, Muslim Arif, menegaskan bahwa dana yang dihimpun dari orang tua siswa merupakan sumbangan yang lahir dari hasil musyawarah dan kesepakatan bersama melalui Komite Sekolah, bukan pungutan yang bersifat wajib sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah informasi di media sosial maupun ruang publik.

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah yang tidak sepenuhnya dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seluruh prosesnya dilakukan melalui kesepakatan bersama dan dikelola oleh komite sekolah,” ujar Muslim Arif.

Ia menjelaskan, sebagai sekolah berasrama (boarding school), SMAN 3 Painan memiliki kebutuhan operasional yang berbeda dibandingkan sekolah reguler. Dana sumbangan tersebut digunakan untuk membantu penyediaan fasilitas penunjang bagi siswa, seperti lemari, tempat tidur, kasur, perlengkapan asrama, kebutuhan pembinaan karakter, hingga kegiatan pengembangan bakat dan minat peserta didik.

Baca Juga :  Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK

Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program ekstrakurikuler, pembinaan akademik, serta operasional tenaga pembina yang tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Muslim Arif turut mengulas sejarah berdirinya SMAN 3 Painan yang mulai beroperasi pada tahun 2011. Menurutnya, sekolah tersebut merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia menyebut, gagasan pendirian sekolah berasrama tersebut tidak terlepas dari peran almarhum H. Nasrul Abit yang saat itu memiliki perhatian besar terhadap pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan bagi generasi muda Pesisir Selatan.

“Sejak awal berdiri, sekolah ini diperkuat oleh tenaga pendidik muda yang memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi untuk mencetak generasi unggul. Saya sendiri merupakan salah satu guru pertama yang mengabdi di sekolah ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia membantah tegas informasi yang menyebut dana sumbangan orang tua siswa masuk ke rekening pribadinya. Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Seluruh dana sumbangan orang tua siswa tidak pernah masuk ke rekening pribadi kepala sekolah. Dana tersebut dikelola melalui rekening resmi Komite SMAN 3 Painan yang berada di Bank Nagari dan BRI,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dengan melibatkan komite sekolah serta diketahui oleh orang tua siswa melalui forum musyawarah dan laporan pertanggung jawaban yang disampaikan secara berkala.

Menurut Rini, sistem pendidikan di SMAN 3 Painan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai keagamaan, serta pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh.

Baca Juga :  Bahas Digitalisasi Literasi, Komisi X Serap Aspirasi IKAPI dan GATBI

Salah satu program unggulan sekolah adalah pembinaan tahfiz Al-Qur’an yang menjadi bagian dari kurikulum pembinaan siswa. Setiap peserta didik ditargetkan memiliki hafalan minimal enam juz saat menamatkan pendidikan. Bahkan pada tahun 2026, terdapat siswa yang telah mencapai hafalan hingga 16 juz.

“Program ini membutuhkan pendampingan khusus dari tenaga pembimbing yang kompeten agar target pembinaan dapat tercapai secara maksimal,” ujarnya.

Terkait sumbangan sebesar Rp1,5 juta per bulan yang sempat menjadi sorotan publik, pihak sekolah menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi siswa selama tinggal di asrama, termasuk penyediaan makan tiga kali sehari selama satu bulan penuh serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya.

Meski demikian, sekolah menerapkan kebijakan khusus bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Saat ini, sekitar 60 siswa mendapatkan keringanan bahkan pembebasan biaya sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik.

Ketua Komite SMAN 3 Painan, Dr. Busral, menegaskan bahwa setiap penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa selalu dibahas dan disepakati melalui forum komite serta dilaporkan secara terbuka kepada wali murid.

Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi komitmen utama dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari partisipasi masyarakat.

“Kami selalu menyampaikan laporan penggunaan dana kepada orang tua siswa. Semua penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di SMAN 3 Painan,” ujarnya.

Melalui forum klarifikasi tersebut, pihak sekolah, komite, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan objektif terkait pengelolaan dana pendidikan di SMAN 3 Painan.

Dengan demikian, berbagai informasi yang berkembang dapat dipahami secara proporsional sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. ***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

x
x