Home » Headline » Penyidik KPK Dalami Pencucian Uang Dilakukan SYL

Penyidik KPK Dalami Pencucian Uang Dilakukan SYL

dito 18 Sep 2024 115

NasionalPos.com, Jakarta- Penyidik KPK mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi di Kementan. Hal tersebut didalami setelah memeriksa Sekertaris Badan Karantian Pertanian, Wisnu Haryana.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WH, PNS/ Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI. Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (18/9/2024).

KPK mendalami asal usul aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.

Hal tersebut diketahui setelah memeriksa putri SYL Indira Chunda Thita terkait kasus pencucian uang. “Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (18/7/2024).

Baca Juga :  POROS DKJ: APRESIASI 100 HARI KERJA PEMERINTAHAN PRABOWO - GIBRAN

KPK akan mengungkap peran putri mantan Mentan Syharul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Peran Indira akan diungkap penyidik dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Kemudian terkait dengan putri pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa. Hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPUnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (18/7/2024).

Selain Indira Chunda, penyidik KPK memeriksa cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas korupsi di Kementan. PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Dr. TB Massa, Dewan Pengarah GBP: Saatnya Bumiputera Bangkit!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta, denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp 44,73 miliar. Harta SYL bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar setelah putusan.

SYL bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000,” katanya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dituding Antek Asing, Ratusan Massa Geruduk Kantor WALHI Berkedok Cafe

dito

28 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekitar Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Antek Asing menggeruduk kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).   Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan penerimaan dana asing oleh WALHI yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran …

MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

dito

25 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dunia pendidikan dirinya mendukung langkah-langkah Bapak Presiden terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan secara optimal di bidang pendidikan sebagaimana yang menjadi salah satu hasta cita pemerintahan, demikian yang di sampaikan Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph  Megu dalam surat tertulis untuk Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan, Jumaat, 25/9/2026 di Jakarta. …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

x
x