Home » Headline » Penyidik KPK Dalami Pencucian Uang Dilakukan SYL

Penyidik KPK Dalami Pencucian Uang Dilakukan SYL

dito 18 Sep 2024 105

NasionalPos.com, Jakarta- Penyidik KPK mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi di Kementan. Hal tersebut didalami setelah memeriksa Sekertaris Badan Karantian Pertanian, Wisnu Haryana.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WH, PNS/ Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI. Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (18/9/2024).

KPK mendalami asal usul aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.

Hal tersebut diketahui setelah memeriksa putri SYL Indira Chunda Thita terkait kasus pencucian uang. “Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (18/7/2024).

Baca Juga :  Bangun Jiwa Korsa dan Soliditas Melalui Olah Raga Bersama

KPK akan mengungkap peran putri mantan Mentan Syharul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Peran Indira akan diungkap penyidik dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Kemudian terkait dengan putri pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa. Hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPUnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (18/7/2024).

Selain Indira Chunda, penyidik KPK memeriksa cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas korupsi di Kementan. PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Wadan Seskoal Mengikuti Upacara Pembukaan Dikreg Sesko TNI Ke- 49 TA.2022 Secara Virtual

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta, denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp 44,73 miliar. Harta SYL bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar setelah putusan.

SYL bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000,” katanya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

x
x