Home » Headline » Penyidik KPK Dalami Pencucian Uang Dilakukan SYL

Penyidik KPK Dalami Pencucian Uang Dilakukan SYL

dito 18 Sep 2024 90

NasionalPos.com, Jakarta- Penyidik KPK mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi di Kementan. Hal tersebut didalami setelah memeriksa Sekertaris Badan Karantian Pertanian, Wisnu Haryana.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WH, PNS/ Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI. Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (18/9/2024).

KPK mendalami asal usul aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.

Hal tersebut diketahui setelah memeriksa putri SYL Indira Chunda Thita terkait kasus pencucian uang. “Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (18/7/2024).

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Waspadai Politik Identitas

KPK akan mengungkap peran putri mantan Mentan Syharul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Peran Indira akan diungkap penyidik dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Kemudian terkait dengan putri pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa. Hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPUnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (18/7/2024).

Selain Indira Chunda, penyidik KPK memeriksa cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas korupsi di Kementan. PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  DPW PSI Jakarta Di Somasi, Atas Dugaan Memanipulasi & Bersikap Otoriter Pada Hasil Seleksi Bacaleg Pemilu 2024

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta, denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp 44,73 miliar. Harta SYL bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar setelah putusan.

SYL bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000,” katanya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

x
x