Home » Headline » Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law 26 Apr 2026 176

Oleh: Ridwan Umar

(Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)

 

NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna.

Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, dan siapa yang diragukan. Dalam pertarungan ini, negara tidak selalu berada di posisi unggul.

Masalahnya sederhana, tetapi dampaknya sistemik: negara bekerja dengan prosedur, sementara narasi bekerja dengan emosi. Negara membutuhkan waktu untuk memverifikasi, mengkaji, dan merumuskan respons. Sebaliknya, narasi tidak membutuhkan itu semua. Ia cukup memicu reaksi.

Ketika sebuah isu muncul, publik tidak menunggu klarifikasi. Mereka langsung membentuk kesimpulan. Dalam jeda yang sangat singkat itulah, ruang persepsi diisi oleh berbagai kepentingan—sebagian liar, sebagian terarah, sebagian sengaja diproduksi. Di titik ini, negara sering datang terlambat. Bukan karena tidak tahu, tetapi karena tidak cukup cepat.

Keterlambatan itu bukan sekadar masalah komunikasi. Ia bertransformasi menjadi masalah legitimasi. Karena dalam ruang publik yang bergerak cepat, siapa yang pertama membentuk persepsi sering kali lebih menentukan daripada siapa yang paling benar.

Baca Juga :  40.210 UMKM Binaan Telah Terapkan Transaksi Pembayaran QRIS

Di sinilah letak pergeseran mendasar: fakta tidak lagi otomatis menjadi penentu. Fakta harus bersaing dengan narasi. Dan dalam banyak kasus, narasi yang lebih sederhana, emosional, dan provokatif justru lebih mudah diterima.

Fenomena ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dalam ekosistem digital yang memungkinkan setiap individu menjadi produsen informasi. Algoritma mempercepat penyebaran, sementara preferensi publik mempersempit sudut pandang. Akibatnya, ruang publik tidak lagi menjadi arena diskusi, tetapi medan kontestasi persepsi.

Dalam situasi seperti ini, kebenaran sering kali tidak hilang—tetapi tenggelam. Yang lebih berbahaya, publik tidak selalu merasa kehilangan. Mereka justru merasa semakin yakin, karena informasi yang diterima selaras dengan keyakinan awal mereka. Inilah yang memperkuat fragmentasi sosial: setiap kelompok hidup dalam realitas versinya sendiri.

Bagi negara, kondisi ini menciptakan tantangan baru yang tidak sepenuhnya bisa dijawab dengan pendekatan konvensional. Kekuatan militer, perangkat hukum, dan kebijakan publik tetap penting, tetapi tidak lagi cukup.

Karena yang diperebutkan bukan hanya kendali atas tindakan, tetapi juga kendali atas makna. Ketika negara gagal mengelola makna, maka setiap kebijakan berpotensi disalahpahami. Setiap langkah bisa dicurigai. Bahkan keputusan yang benar pun bisa ditolak jika tidak dipercaya. Di titik ini, kekuatan formal mulai kehilangan relevansi.

Baca Juga :  Lebih Ramah Lingkungan, Bank Asing Ini Gunakan Motor Listrik untuk Operasional

Otoritas tidak lagi hanya berasal dari kewenangan, tetapi dari kepercayaan. Dan kepercayaan tidak dibangun melalui prosedur semata, melainkan melalui konsistensi narasi yang mampu menjelaskan, meyakinkan, dan bertahan dari distorsi.

Negara yang tidak hadir dalam ruang narasi akan digantikan oleh aktor lain—baik individu, kelompok kepentingan, maupun jaringan yang memiliki agenda sendiri. Mereka mengisi kekosongan, membentuk persepsi, dan pada akhirnya mempengaruhi arah opini publik. Ketika itu terjadi, negara bukan lagi aktor utama. Ia hanya menjadi responden.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya. Bukan karena negara kehilangan kekuatan secara langsung, tetapi karena ia kehilangan pijakan moral di mata publik. Dan tanpa pijakan itu, setiap kebijakan akan selalu berada dalam bayang-bayang kecurigaan.

Pada akhirnya, negara tidak selalu kalah karena lemah. Ia kalah karena gagal memastikan bahwa publik memahami realitas sebagaimana adanya.

Dan ketika makna tidak lagi berada di tangan negara, maka kekuasaan perlahan berpindah—bukan melalui perebutan wilayah, tetapi melalui pengambilalihan persepsi.

Di era ini, mempertahankan negara bukan hanya soal menjaga batas territorial. Tetapi juga menjaga agar kebenaran tidak kalah oleh kebisingan. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

x
x