Home » Nasional » daerah » Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Pessel Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Pessel Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

Primadoni,SH 13 Feb 2025 266

Pessel, Nasionalpos.com — Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana, S.H. beserta Tim Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel ), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengadakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Nagari Tahun 2025” di Aula Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (13/02/25). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Kecamatan IV Jurai, Zul Irfan Harun, S.STP., Kabid Pemerintahan Nagari DPMD, Okta Kurnia Azhar, S.STP., M.Si. serta wali nagari dan perangkat nagari se-Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Sekretaris Kecamatan IV Jurai, Zul Irfan Harun, S.STP. yang mewakili Ibu Camat IV Jurai dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di Kecamatan IV Jurai. Kegiatan ini merupakan yang pertama diadakan di Kantor Kecamatan IV Jurai yang dihadiri seluruh wali nagari dan perangkatnya.

“Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman risiko hukum bagi wali nagari dan perangkatnya dalam mengelola dana nagari dalam memitigasi permasalahan hukum”, ucap Irfan dalam sambutannya.

Baca Juga :  KKP Perkuat Empat Aspek Penataan Ruang Laut di Sumatra, Dukung Program Prioritas Nasional

Kemudian Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H. dalam pemaparannya menjelaskan peran kejaksaan dalam memitigasi risiko hukum pengelolaan dana nagari agar wali nagari dan perangkatnya terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Kegiatan ini sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Rido.

Lebih lanjut ia menerangkan wali nagari memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan diantaranya mengelola dana desa. Dana desa merupakan dana yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

“Fokus dana desa pada tahun 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan serta program ketahanan pangan,” kata Rido.

Dalam mengelola dana desa, wali nagari dan perangkatnya bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Padal 8, Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  JARUM NTT Bersurat Ke Wantimpres, Agar Presiden Jokowi Copot Johnny G.Plate Sebagai Menkominfo

Rido Pradana, S.H. mengingatkan agar kepada wali nagari dan perangkatnya harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Wali nagari dan perangkatnya harus terbuka dalam mengelola dana desa dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jangan ada kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, dan dana desa yang masuk ke kantong wali nagari dan perangkatnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaatnya. Kami akan menindak jika terjadi penyimpangan tersebut,” tegas Rido.

Pada akhir paparannya Rido Pradana, S.H. menyampaikan kepada wali nagari dan perangkatnya agar dapat melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengelola dana desa, sehingga wali nagari dan perangkatnya terhindar dari tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi. ***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Kadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup

Andi Ledi Lubuk Linggau

16 Okt 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra membuka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Silampari Wali Kota Cup I Tahun 2026 di Cinema Hall Lt.5 Pemkot Kota Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jum’at(16/10/2026). Kadispora, H Resta Irawan Putra dalam sambutannya …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

x
x