Home » Nasional » daerah » Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Pessel Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Pessel Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

Primadoni,SH 13 Feb 2025 227

Pessel, Nasionalpos.com — Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana, S.H. beserta Tim Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel ), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengadakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Nagari Tahun 2025” di Aula Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (13/02/25). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Kecamatan IV Jurai, Zul Irfan Harun, S.STP., Kabid Pemerintahan Nagari DPMD, Okta Kurnia Azhar, S.STP., M.Si. serta wali nagari dan perangkat nagari se-Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Sekretaris Kecamatan IV Jurai, Zul Irfan Harun, S.STP. yang mewakili Ibu Camat IV Jurai dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di Kecamatan IV Jurai. Kegiatan ini merupakan yang pertama diadakan di Kantor Kecamatan IV Jurai yang dihadiri seluruh wali nagari dan perangkatnya.

“Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman risiko hukum bagi wali nagari dan perangkatnya dalam mengelola dana nagari dalam memitigasi permasalahan hukum”, ucap Irfan dalam sambutannya.

Baca Juga :  Status Kasus Pengadaan Tower BTS BAKTI Kemenkominfo, Oleh Jampidsus Dinaikan ke Tingkat Penyidikan

Kemudian Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H. dalam pemaparannya menjelaskan peran kejaksaan dalam memitigasi risiko hukum pengelolaan dana nagari agar wali nagari dan perangkatnya terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Kegiatan ini sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Rido.

Lebih lanjut ia menerangkan wali nagari memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan diantaranya mengelola dana desa. Dana desa merupakan dana yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

“Fokus dana desa pada tahun 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan serta program ketahanan pangan,” kata Rido.

Dalam mengelola dana desa, wali nagari dan perangkatnya bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Padal 8, Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  DPC FAST RESPON NUSANTARA BANDUNG RAYA, BERSILATURAHMI KE YAYASAN CURUG DOGDOG DAN KE LPK PKBM AL MUSININ.

Rido Pradana, S.H. mengingatkan agar kepada wali nagari dan perangkatnya harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Wali nagari dan perangkatnya harus terbuka dalam mengelola dana desa dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jangan ada kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, dan dana desa yang masuk ke kantong wali nagari dan perangkatnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaatnya. Kami akan menindak jika terjadi penyimpangan tersebut,” tegas Rido.

Pada akhir paparannya Rido Pradana, S.H. menyampaikan kepada wali nagari dan perangkatnya agar dapat melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengelola dana desa, sehingga wali nagari dan perangkatnya terhindar dari tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi. ***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
SLF dan Pansus Parkir DKI: Ujian Integritas Pemerintahan Pramono

Dhio Justice Law

15 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos,com, Jakarta – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola kota secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar peningkatan pendapatan parkir. Sebab, persoalan parkir tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan kepatuhan bangunan terhadap aturan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik …

Poros Rawamangun Desak PT Moya Indonesia Bertanggung jawab Atas Kecelakaan kerja Karyawannya, & Minta Said Iqbal Tidak Cari Panggung

dito

15 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia. Ketiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis 9 Juli 2026 pekan lalu. Insiden tersebut bermula ketika …

Ketua TP PKK Hadiri Kegiatan Pentas Seni Momentum Matamuda MAN 2 Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

15 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Ketua TP PKK Kota Lubuk Linggau, Hj Risca Priba Ayu mengunjungi kegiatan pentas seni, PKK Peduli dan Stop Bullying pada acara Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) MAN 2, Rabu (15/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hj Risca Priba Ayu menyatakan apresiasinya terhadap MAN 2 Lubuk Linggau yang telah melaksanakan MPLS/Matamuda dengan penuh kreativitas dan kegiatan positif …

Wali Kota Pimpin Rapat Revitalisasi Pasar Bukit Sulap dan Pasar Satelit

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat pembahasan rencana revalitalisasi Pasar Bukit Sulap dan Pasar Satelit di Op Room Dayang Torek Lt. 3 Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Selasa (14/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan revitalisasi pasar merupakan upaya …

Wali Kota Tinjau Kegiatan MPLS di SMAN 1 Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat meninjau kegiatan MPLS di SMA N 1 Kota Lubuk Linggau di Jalan Garuda Kelurahan Pelita Jaya, Senin (13/7/2026). Hadir mendampingi Asisten I, H Heri Zulianta, Inspektur Inspektorat, Erwin Armeidi, Kadisdikbud, Achmad Asril, Kadis Kominfo, Ervan Affansyah, Kasat Pol PP, Fahrijal Raharja, Kadishub, Hendra Gunawan serta pejabat lainnya. …

SIKAP POLITIK NEGARA : ANTI KAPITALISME-NEO LIBERALISME.

dito

13 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan Oleh : Kristiya Kartika *)   Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato resmi di acara Hari Koperasi Nasional ke 79 di Gelora Bung Karno, 12 Juli 2026, harus diinterpretasikan sebagai Pernyataan Politik Resmi Negara.   Kalimat-kalimat Presiden yang substansinya menyatakan bahwa kita harus menyadari Kapitalisme/Neo Liberalisme yang selama ini sudah …

x
x