Home » Headline » Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkendala oleh Mafia Peradilan

Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkendala oleh Mafia Peradilan

dito 24 Mar 2025 179

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait itu semua sebener nya  hukuman  mati  itu sudah  diatur dalam UU tipikor yakni Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hanya saja hukuman mati tsb  ada pengecualian hukuman mati tersebut,  hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu dan dalam keadaan tertentu  tersebut,  maksudnya yang dapat di mengerti itu bahwa negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, demikian di sampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH Vice President Kongres Advokat Indonesia, kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025 di Jakarta

“ Misalnya, terjadi bencana alam nasional, Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, Korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis,tsb Lah .. yang bisa  di pakai dalam jeratan  Hukuman mati” ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor semata mata  mengarah , untuk memberi efek jera dan mencegah korupsi. terkait hal tsb juga makamah agung telah mengeluarkan yakni  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun  2020 itu , tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Perma tersebut, MA telah memilah milah…terkait dengan  hukuman tersebut. Namun, hukuman mati ini hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.

“Hal tersebut  yang  saya sudah jelaskan  tadi.. tetapi  dalam menjatuhkan hukuman  mati  belum pernah ada putusan nya, saya belum pernah mendengar ada nya incrah putusan koruptor  untuk di hukum mati. Coba  ya koreksi  kalau  ada  ya Bagus bisa jadi patokan . Tapi seperti  nya belum  ada, “tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Kembali Ungkap Sindikat Sabu 1,1 KG

Akan tetapi, lanjut Andi, Ada beberapa hal terkait dengan hal tsb  antara lain, ada Syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, yakni terdakwa tidak memiliki hal yang meringankan, selain itu, tindak pidana Korupsi dilakukannya  terhadap dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi, dan moneter, tidak hanya itu, syarat berikutnya, Terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 miliar atau lebih, terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam tindak pidana, Terdakwa melakukan korupsi dengan modus operandi canggih, serta tindak Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional maupun mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan

“ Jadi menurut saya  terkait dengan ungkapan Presiden Prabowo,  dalam prospektifnya  hal  tersebut, bisa menimbulkan   sesuatu yang delimatis,   dan kontra flow terkait  Dengan UU kita yakni UUD1945 dan juga  Hak Asasi  Manusia  dalam imbas dinamika moral dan Etika sebagai berbangsa dan bernegara  Nah ini menjadi  suatu  dinamika dalam implementasi  perjalanannya .. Ya Hakim tentunya  punya pertimbangan.” Ucap Andi .

Baca Juga :  Tes Mobile VCT Bagi Warga Binaan Lapas Banyuwangi Digelar Lebih Intensif

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo sebagai kepala negara punya hak menyampaikan gagasan hukuman mati bagi Koruptor, akan  tetapi pelaksanaan hukumannya  bukan domein Presiden  melainkan itu menjadi ranah Hakim .. kembalikan ke majelis Hakim, sehingga dapat di simpulkan  dari hal tersebut,  akan  sulit  bisa di jalankan .. kecuali  majelis hakim mempunyai pertimbangan yang sangat  signifikan .. untuk masalah yang akan di putuskan nya karna  putusan itu merupakan  suatu perimbangan  yang matang, serta di temukan dalam fakta persidangan  dan me jadikan pertimbangan  hakim majelis dalam mengambil suatu keputusan nya, selain itu masalah HAM, etika dan moral tersebut juga bisa menjadi celah bagi Mafia Peradilan untuk menghambat terjadinya penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“ Masalah Hukuman Mati untuk Koruptor, saya kira sudah jelas, sudah ada di Peraturan Perundang-undangan, nah, sekarang tergantung penerapannya yang berada dalam proses peradilan dan jadi wewenang Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa tindak pidana korupsi, namun demikian selain itu, selama masih ada Mafia Peradilan yang menghantui badan peradilan, maka penerapan hukuman mati bagi koruptor sulit di terapkan, berantas dulu mafia peradilan baru bisa di terapkan hukuman mati bagi koruptor.” Pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Nyaris Meluas! Polsek Sampung Bersama Tim Gabungan Jinakkan Titik Api di Kawasan Hutan

- Banyuwangi

28 Sep 2026

Ponorogo,Nasionalpos.com  — Gerak cepat personel Polres Ponorogo Polda Jatim melalui Polsek Sampung bersama tim gabungan berhasil menggagalkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar di kawasan hutan Dukuh Sampung Kidul, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo pada Minggu (27/9/2026). Titik api yang sempat membakar semak belukar di kawasan hutan tersebut berhasil dipadamkan setelah sejumlah …

Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Kediri, Kapolres Hadir Berikan Santunan kepada Keluarga

- Banyuwangi

28 Sep 2026

Kediri,Nasionalpos.com – Suasana duka mendalam menyelimuti kediaman keluarga Aditya Firmansyah (20) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Pemuda tersebut merupakan salah satu korban meninggal dunia dalam tragedi memilukan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang membawa total 243 penumpang dan dilaporkan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, saat sedang berlayar dari Surabaya menuju …

Target 17 Ribu Pendaftar, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Seleksi 180 Siswa dengan Beasiswa Penuh

- Banyuwangi

28 Sep 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) kembali mencari talenta terbaik dari seluruh Indonesia melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Angkatan Ketiga Tahun Ajaran 2027/2028. Pendaftaran dibuka mulai 28 September hingga 28 Oktober 2026, dengan daya tampung 180 siswa. Para siswa Indonesia yang diterima akan mendapatkan beasiswa penuh selama tiga tahun pendidikan. Sekretaris …

Bripda Achmad Lutfi Ukir Prestasi di IRJ Open Malang 2026, Sabet Juara 1 Pencak Silat Kelas D Putra

- Banyuwangi

28 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com –  Bripda Achmad Lutfi Khoirozi menorehkan prestasi di cabang olahraga pencak silat setelah meraih Juara 1 kelas D putra 60–65 kilogram pada Kejuaraan IRJ Open Malang 2026. Kejuaraan tersebut berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada 26–27 September 2026. Bripda Achmad Lutfi tampil sebagai bagian dari TC pencak silat Polda Jawa Timur. Capaian itu …

Dalih Obati Guna-guna, Dukun Cabul di Pesisir Barat Diduga Perdaya IRT Hingga Berujung Persetubuhan

- Banyuwangi

28 Sep 2026

Pesisir Barat, Nasionalpos.com — Kedok pengobatan alternatif dengan dalih menyembuhkan guna-guna berujung penangkapan seorang pria paruh baya berinisial M (50), warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. M diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial D (25), seorang IRT warga Pekon Kota Jawa. …

Dituding Antek Asing, Ratusan Massa Geruduk Kantor WALHI Berkedok Cafe

dito

28 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekitar Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Antek Asing menggeruduk kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).   Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan penerimaan dana asing oleh WALHI yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran …

x
x