Home » Headline » Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkendala oleh Mafia Peradilan

Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkendala oleh Mafia Peradilan

dito 24 Mar 2025 133

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait itu semua sebener nya  hukuman  mati  itu sudah  diatur dalam UU tipikor yakni Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hanya saja hukuman mati tsb  ada pengecualian hukuman mati tersebut,  hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu dan dalam keadaan tertentu  tersebut,  maksudnya yang dapat di mengerti itu bahwa negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, demikian di sampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH Vice President Kongres Advokat Indonesia, kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025 di Jakarta

“ Misalnya, terjadi bencana alam nasional, Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, Korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis,tsb Lah .. yang bisa  di pakai dalam jeratan  Hukuman mati” ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor semata mata  mengarah , untuk memberi efek jera dan mencegah korupsi. terkait hal tsb juga makamah agung telah mengeluarkan yakni  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun  2020 itu , tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Perma tersebut, MA telah memilah milah…terkait dengan  hukuman tersebut. Namun, hukuman mati ini hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.

“Hal tersebut  yang  saya sudah jelaskan  tadi.. tetapi  dalam menjatuhkan hukuman  mati  belum pernah ada putusan nya, saya belum pernah mendengar ada nya incrah putusan koruptor  untuk di hukum mati. Coba  ya koreksi  kalau  ada  ya Bagus bisa jadi patokan . Tapi seperti  nya belum  ada, “tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Baca Juga :  Karena Pembatasan Usia, Pelari Jarak Jauh Nasional Agus Prayogo Batal tampil pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 di Aceh dan Sumatera Utara

Akan tetapi, lanjut Andi, Ada beberapa hal terkait dengan hal tsb  antara lain, ada Syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, yakni terdakwa tidak memiliki hal yang meringankan, selain itu, tindak pidana Korupsi dilakukannya  terhadap dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi, dan moneter, tidak hanya itu, syarat berikutnya, Terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 miliar atau lebih, terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam tindak pidana, Terdakwa melakukan korupsi dengan modus operandi canggih, serta tindak Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional maupun mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan

“ Jadi menurut saya  terkait dengan ungkapan Presiden Prabowo,  dalam prospektifnya  hal  tersebut, bisa menimbulkan   sesuatu yang delimatis,   dan kontra flow terkait  Dengan UU kita yakni UUD1945 dan juga  Hak Asasi  Manusia  dalam imbas dinamika moral dan Etika sebagai berbangsa dan bernegara  Nah ini menjadi  suatu  dinamika dalam implementasi  perjalanannya .. Ya Hakim tentunya  punya pertimbangan.” Ucap Andi .

Baca Juga :  Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Menjadi Perseroda Disetujui Di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo sebagai kepala negara punya hak menyampaikan gagasan hukuman mati bagi Koruptor, akan  tetapi pelaksanaan hukumannya  bukan domein Presiden  melainkan itu menjadi ranah Hakim .. kembalikan ke majelis Hakim, sehingga dapat di simpulkan  dari hal tersebut,  akan  sulit  bisa di jalankan .. kecuali  majelis hakim mempunyai pertimbangan yang sangat  signifikan .. untuk masalah yang akan di putuskan nya karna  putusan itu merupakan  suatu perimbangan  yang matang, serta di temukan dalam fakta persidangan  dan me jadikan pertimbangan  hakim majelis dalam mengambil suatu keputusan nya, selain itu masalah HAM, etika dan moral tersebut juga bisa menjadi celah bagi Mafia Peradilan untuk menghambat terjadinya penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“ Masalah Hukuman Mati untuk Koruptor, saya kira sudah jelas, sudah ada di Peraturan Perundang-undangan, nah, sekarang tergantung penerapannya yang berada dalam proses peradilan dan jadi wewenang Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa tindak pidana korupsi, namun demikian selain itu, selama masih ada Mafia Peradilan yang menghantui badan peradilan, maka penerapan hukuman mati bagi koruptor sulit di terapkan, berantas dulu mafia peradilan baru bisa di terapkan hukuman mati bagi koruptor.” Pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

x
x