Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkendala oleh Mafia Peradilan

- Editor

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait itu semua sebener nya  hukuman  mati  itu sudah  diatur dalam UU tipikor yakni Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hanya saja hukuman mati tsb  ada pengecualian hukuman mati tersebut,  hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu dan dalam keadaan tertentu  tersebut,  maksudnya yang dapat di mengerti itu bahwa negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, demikian di sampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH Vice President Kongres Advokat Indonesia, kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025 di Jakarta

“ Misalnya, terjadi bencana alam nasional, Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, Korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis,tsb Lah .. yang bisa  di pakai dalam jeratan  Hukuman mati” ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor semata mata  mengarah , untuk memberi efek jera dan mencegah korupsi. terkait hal tsb juga makamah agung telah mengeluarkan yakni  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun  2020 itu , tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Perma tersebut, MA telah memilah milah…terkait dengan  hukuman tersebut. Namun, hukuman mati ini hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal tersebut  yang  saya sudah jelaskan  tadi.. tetapi  dalam menjatuhkan hukuman  mati  belum pernah ada putusan nya, saya belum pernah mendengar ada nya incrah putusan koruptor  untuk di hukum mati. Coba  ya koreksi  kalau  ada  ya Bagus bisa jadi patokan . Tapi seperti  nya belum  ada, “tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Baca Juga :   Jelang HUT Humas Polri ke 73, Bidang Humas Polda NTB Laksanakan Kegiatan Anjangsana

Akan tetapi, lanjut Andi, Ada beberapa hal terkait dengan hal tsb  antara lain, ada Syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, yakni terdakwa tidak memiliki hal yang meringankan, selain itu, tindak pidana Korupsi dilakukannya  terhadap dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi, dan moneter, tidak hanya itu, syarat berikutnya, Terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 miliar atau lebih, terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam tindak pidana, Terdakwa melakukan korupsi dengan modus operandi canggih, serta tindak Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional maupun mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan

“ Jadi menurut saya  terkait dengan ungkapan Presiden Prabowo,  dalam prospektifnya  hal  tersebut, bisa menimbulkan   sesuatu yang delimatis,   dan kontra flow terkait  Dengan UU kita yakni UUD1945 dan juga  Hak Asasi  Manusia  dalam imbas dinamika moral dan Etika sebagai berbangsa dan bernegara  Nah ini menjadi  suatu  dinamika dalam implementasi  perjalanannya .. Ya Hakim tentunya  punya pertimbangan.” Ucap Andi .

Baca Juga :   Gagal Cegah Merebaknya Judi Online, KMB-Jol Desak Budi Arie Mundur Sebagai Menkominfo

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo sebagai kepala negara punya hak menyampaikan gagasan hukuman mati bagi Koruptor, akan  tetapi pelaksanaan hukumannya  bukan domein Presiden  melainkan itu menjadi ranah Hakim .. kembalikan ke majelis Hakim, sehingga dapat di simpulkan  dari hal tersebut,  akan  sulit  bisa di jalankan .. kecuali  majelis hakim mempunyai pertimbangan yang sangat  signifikan .. untuk masalah yang akan di putuskan nya karna  putusan itu merupakan  suatu perimbangan  yang matang, serta di temukan dalam fakta persidangan  dan me jadikan pertimbangan  hakim majelis dalam mengambil suatu keputusan nya, selain itu masalah HAM, etika dan moral tersebut juga bisa menjadi celah bagi Mafia Peradilan untuk menghambat terjadinya penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“ Masalah Hukuman Mati untuk Koruptor, saya kira sudah jelas, sudah ada di Peraturan Perundang-undangan, nah, sekarang tergantung penerapannya yang berada dalam proses peradilan dan jadi wewenang Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa tindak pidana korupsi, namun demikian selain itu, selama masih ada Mafia Peradilan yang menghantui badan peradilan, maka penerapan hukuman mati bagi koruptor sulit di terapkan, berantas dulu mafia peradilan baru bisa di terapkan hukuman mati bagi koruptor.” Pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Loading

Berita Terkait

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras
Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?
Dugaan Mantan Kepala Desa Aliyan (Anton Sujarwo) Ditahan Kejari Banyuwangi, 
FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok
Suara Perempuan Untuk Indonesia Maju & Berkeadilan, Webinar kolaborasi FSAB dan PPIR
STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE
Tindakan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Dokter Terhadap Pasien, Dikecam Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni
Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:42 WIB

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 April 2025 - 11:05 WIB

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Kamis, 24 April 2025 - 17:39 WIB

Dugaan Mantan Kepala Desa Aliyan (Anton Sujarwo) Ditahan Kejari Banyuwangi, 

Kamis, 24 April 2025 - 09:22 WIB

FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Selasa, 22 April 2025 - 09:52 WIB

STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE

Berita Terbaru

Headline

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:42 WIB

Nasional

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:05 WIB

Ekonomi

FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Kamis, 24 Apr 2025 - 09:22 WIB