Home » Headline » Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkendala oleh Mafia Peradilan

Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkendala oleh Mafia Peradilan

dito 24 Mar 2025 155

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait itu semua sebener nya  hukuman  mati  itu sudah  diatur dalam UU tipikor yakni Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hanya saja hukuman mati tsb  ada pengecualian hukuman mati tersebut,  hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu dan dalam keadaan tertentu  tersebut,  maksudnya yang dapat di mengerti itu bahwa negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, demikian di sampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH Vice President Kongres Advokat Indonesia, kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025 di Jakarta

“ Misalnya, terjadi bencana alam nasional, Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, Korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis,tsb Lah .. yang bisa  di pakai dalam jeratan  Hukuman mati” ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor semata mata  mengarah , untuk memberi efek jera dan mencegah korupsi. terkait hal tsb juga makamah agung telah mengeluarkan yakni  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun  2020 itu , tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Perma tersebut, MA telah memilah milah…terkait dengan  hukuman tersebut. Namun, hukuman mati ini hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.

“Hal tersebut  yang  saya sudah jelaskan  tadi.. tetapi  dalam menjatuhkan hukuman  mati  belum pernah ada putusan nya, saya belum pernah mendengar ada nya incrah putusan koruptor  untuk di hukum mati. Coba  ya koreksi  kalau  ada  ya Bagus bisa jadi patokan . Tapi seperti  nya belum  ada, “tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Baca Juga :  Dinas LH Tambah Sembilan Stasiun Pemantau Kualitas Udara

Akan tetapi, lanjut Andi, Ada beberapa hal terkait dengan hal tsb  antara lain, ada Syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, yakni terdakwa tidak memiliki hal yang meringankan, selain itu, tindak pidana Korupsi dilakukannya  terhadap dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi, dan moneter, tidak hanya itu, syarat berikutnya, Terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 miliar atau lebih, terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam tindak pidana, Terdakwa melakukan korupsi dengan modus operandi canggih, serta tindak Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional maupun mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan

“ Jadi menurut saya  terkait dengan ungkapan Presiden Prabowo,  dalam prospektifnya  hal  tersebut, bisa menimbulkan   sesuatu yang delimatis,   dan kontra flow terkait  Dengan UU kita yakni UUD1945 dan juga  Hak Asasi  Manusia  dalam imbas dinamika moral dan Etika sebagai berbangsa dan bernegara  Nah ini menjadi  suatu  dinamika dalam implementasi  perjalanannya .. Ya Hakim tentunya  punya pertimbangan.” Ucap Andi .

Baca Juga :  Sekda: Merdeka Belajar Diharapkan Dapat Diterapkan dengan Baik

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo sebagai kepala negara punya hak menyampaikan gagasan hukuman mati bagi Koruptor, akan  tetapi pelaksanaan hukumannya  bukan domein Presiden  melainkan itu menjadi ranah Hakim .. kembalikan ke majelis Hakim, sehingga dapat di simpulkan  dari hal tersebut,  akan  sulit  bisa di jalankan .. kecuali  majelis hakim mempunyai pertimbangan yang sangat  signifikan .. untuk masalah yang akan di putuskan nya karna  putusan itu merupakan  suatu perimbangan  yang matang, serta di temukan dalam fakta persidangan  dan me jadikan pertimbangan  hakim majelis dalam mengambil suatu keputusan nya, selain itu masalah HAM, etika dan moral tersebut juga bisa menjadi celah bagi Mafia Peradilan untuk menghambat terjadinya penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“ Masalah Hukuman Mati untuk Koruptor, saya kira sudah jelas, sudah ada di Peraturan Perundang-undangan, nah, sekarang tergantung penerapannya yang berada dalam proses peradilan dan jadi wewenang Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa tindak pidana korupsi, namun demikian selain itu, selama masih ada Mafia Peradilan yang menghantui badan peradilan, maka penerapan hukuman mati bagi koruptor sulit di terapkan, berantas dulu mafia peradilan baru bisa di terapkan hukuman mati bagi koruptor.” Pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

HUT Ke-75 SMPK Santo Yusup Banyuwangi Berlangsung Spektakuler, Pentas Seni Kolosal “PARAKRAMAH” Teguhkan Karakter, Budaya, dan Semangat Pancasila

- Banyuwangi

02 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Gemuruh tepuk tangan ribuan penonton memenuhi arena pertunjukan saat SMPK Santo Yusup Banyuwangi sukses menggelar pentas seni kolosal bertajuk PARAKRAMAH (Sukma Sang Ksatria) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, Sabtu (1/8/2026). Pertunjukan megah yang menjadi puncak rangkaian perayaan tersebut tidak hanya menyuguhkan hiburan berkualitas, tetapi juga menghadirkan pesan kuat tentang …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 143 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Jul 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachimat Hidayat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, kepala dan tata usaha Puskesmas, serta mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk …

Asisten II Hadiri Lomba Cepat Tepat Juara 2026, Dorong Generasi Muda Lubuk Linggau Berpikir Kritis

Andi Ledi Lubuk Linggau

30 Jul 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kesuma menghadiri Lomba Cepat Tepat Juara Tahun 2026 yang digelar di Gedung Embun Semibar Universitas PGRI Silampari (UNPARI), Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Linggau Pos Group tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x