Home » Nasional » Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito 01 Apr 2026 62

NasionalPos.com, Jakarta-

-Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak sah, sehingga sudah semestinya produk kebijakan turunannya juga menjadi tidak sah.

Adapun nomor rekening atas nama Yayasan Trisakti pimpinan Ainun maupun atas Universitas Trisakti tersebut sebagai berikut:

018289015, 018289219, 18289184, 102513745, demikian di sampaikan Vincentius Jannes kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026, di Jakarta

” Kami sudah bersurat ke BNI Cabang Harmoni Jakarta Pusat hari ini , untuk mendesak pihak BNI, segera memblokir nomor nomor rekening tersebut, agar tidak di salah gunakan oleh pihak Ainun Naim” ungkap Vincentius Jannes.

Baca Juga :  Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

Menurut Vincentius Jannes, sebagai karyawan di lingkungan Yayasan Trisakti, yang telah selama puluhan tahun bekerja dan mengabdi, dirinya sangat khawatir terhadap Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im, yang ternyata secara hukum tidak sah, sehingga dengan tidak sah nya kepemimpinan Ainun Naim tersebut, dapat terindikasi terjadinya penyalahgunaan keuangan yang di peroleh dan di himpun dari masyarakat, kemudian di simpan di rekening BNI tersebut, untuk kepentingan kelompok maupun pribadi yang tentunya berdampak merugikan bagi civitas akademika Yayasan Trisakti beserta satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Trisakti.

” Ya, dengan pemblokiran nomor rekening tersebut, kami sangat berharap dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan mereka, yg seolah-olah kepentingan civitas, jelas tindakan tersebut dampak nya merugikan civitas akademika, karyawan, masyarakat dan kelangsungan hidup pengabdian yayasan Trisakti. ” Tandas Vincentius Jannes.

Baca Juga :  Demi Selamatkan Kredibilitas Pemprov DKI Jakarta, PJ Gubernur Instruksikan Jakpro Segera Buat LP Keuangan Formula E

Di akhir perbincangan Vincentius Jannes sangat berharap pimpinan BNI Cabang Harmoni dapat bersikap kooperatif dan profesional, jika tidak di respon oleh pihak BNI cabang Harmoni, desakan mereka, maka mereka tidak segan segan melakukan aksi damai di BNI Cabang Harmoni maupun di instansi terkait.

” Ingat lho, Yayasan Trisakti kepemimpinan Ainun Na’im dkk sudah cacat hukum sehingga tidak berhak melakukan tindakan apapun terkait keuangan Yayasan Trisakti beserta satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Trisakti, karena itu blokir segera nomor rekening Yayasan Trisakti di BNI” Pungkas Vincentius Jannes

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bupati Garut Terima Kunjungan BRIN Untuk Program Inovasi Pembangunan Daerah

Admin Redaksi

12 Apr 2026

  Garut, NasionalPos.Com Garut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan kolaborasi dalam meningkatkan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) melalui pemanfaatan program riset dan inovasi nasional. Acara ini turut dihadiri oleh …

Gebyar PWDPI EXPO Resmi DiBuka Bajar UMKM dan Pasar Malam Meriahkan Tanjung Bintang

Admin Redaksi

12 Apr 2026

Lampung Selatan, – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) resmi menggelar Gebyar Pembukaan Bazar UMKM dan Pasar Malam bertajuk PWDPI EXPO di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Acara akbar ini dibuka secara resmi dan akan berlangsung mulai tanggal 11 April hingga 3 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian PWDPI dalam mendukung pertumbuhan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika

Admin Redaksi

10 Apr 2026

Nasionalpos./LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu pada Rabu malam (08/04/2026). Penangkapan pemuda pengangguran …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x