Home » Nasional » daerah » PDAM DKI Jakarta Diduga Melakukan Pembangkangan Hukum

PDAM DKI Jakarta Diduga Melakukan Pembangkangan Hukum

dito 08 Apr 2025 205

Nasionalpos.com, Jakarta-

Air adalah kebutuhan vital bagi masyarakat, tidak luput juga masyarakat DKI Jakarta yang dimana DKI Jakarta mempunyai salah satu badan usaha daerah yang menangani air yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang terletak di Benhil-Jakarta Pusat.
Gonjang-ganjing masalah kenaikan tarif air minum yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat Jakarta dalam waktu dekat ini tampaknya tidak akan terelakan lagi bahkan masyarakat akan siap-siap menerima kenyataan kenaikan tarif air bersih dimana kenaikan tarif tersebut sudah tercatat dalam Keputusan Gubernur Nomor 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, demikian diungkapkan Ketua. FK Repnus ( forum kekeluargaan relawan pemuda nusantara ) Faisal Nasution yang diwawancarai dibilangan Jakarta Pusat, Selasa, 8/4/2025.
“Saya menilai Pergub 730/2024 produk cacat hukum, karena terdapat kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri nomor 21/2020 dan Pergub 37/2024 yang menggolongkan penghuni apartemen dan kondominium sebagai pelanggan Komersil K III (Industri/Niaga) dan diharuskan membayar tarif secara penuh” ungkap Faisal Nasution.
Padahal, lanjut Faisal, penghuni apartemen dan kondominium seharusnya masuk dalam golongan K II untuk golongan rumah tangga atau hunian yang membayar tarif dasar. Apalagi saat ini PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih bukan air minum.
Sedangkan menurut, UU Sumber Daya, PP 12/2015 Permendagri 21/2020 sampai Pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
“Terkait peraturan tersebut, saya menduga PAM Jaya melakukan pembangkangan hukum dimana PAM Jaya salah satu Tergugat dalam gugatan masyarakat dengan nomor putusan 31 K/PDT/2017 dimana dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Para Tergugat yang salah satunya adalah PAM Jaya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air jakarta kepada pihak swasta.
Apabila dilihat dari Keputusan MA RI tersebut, seharusnya jajaran direksi PAM Jaya tunduk dan patuh terhadap putusan bukan melakukan pembangkangan hukum.
“Kami menduga alasan PAM Jaya menaikkan harga tarif kepada konsumen karena PAM Jaya masih melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk pengelolaan air di Jakarta,” tandas Faisal Nasution

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
DP3A Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dalam Keluarga

Suryana Korwil Jabar

18 Jun 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Dinasù Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TB), dan Malaria dalam Keluarga yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., jajaran DP3A Kota …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

DP3A Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Bandung Wetan

Suryana Korwil Jabar

17 Jun 2026

KOTA BANDUNG, NASIONALPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria sebagai bagian dari usulan Musrenbang Kecamatan Bandung Wetan Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota …

Majelis MH ABD Hadir di Talkshow & Kajian Muharram, Bangkitkan Semangat Hijrah Menjadi Pribadi Penuh Manfaat

Suryana Korwil Jabar

16 Jun 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Menyambut datangnya bulan Muharram sebagai awal Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Majelis MH ABD menggelar kegiatan Talkshow dan Kajian Muharram bertema “Muharram: Momentum Hijrah Menjadi Insan Rahmatan Lil ‘Alamin Melalui Ilmu, Ukhuwah, dan Muamalah”. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung, Selasa (16/6/2026), berjalan khidmat dan meriah dengan dihadiri ratusan peserta, …

PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

x
x