Home » Nasional » daerah » PDAM DKI Jakarta Diduga Melakukan Pembangkangan Hukum

PDAM DKI Jakarta Diduga Melakukan Pembangkangan Hukum

dito 08 Apr 2025 232

Nasionalpos.com, Jakarta-

Air adalah kebutuhan vital bagi masyarakat, tidak luput juga masyarakat DKI Jakarta yang dimana DKI Jakarta mempunyai salah satu badan usaha daerah yang menangani air yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang terletak di Benhil-Jakarta Pusat.
Gonjang-ganjing masalah kenaikan tarif air minum yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat Jakarta dalam waktu dekat ini tampaknya tidak akan terelakan lagi bahkan masyarakat akan siap-siap menerima kenyataan kenaikan tarif air bersih dimana kenaikan tarif tersebut sudah tercatat dalam Keputusan Gubernur Nomor 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, demikian diungkapkan Ketua. FK Repnus ( forum kekeluargaan relawan pemuda nusantara ) Faisal Nasution yang diwawancarai dibilangan Jakarta Pusat, Selasa, 8/4/2025.
“Saya menilai Pergub 730/2024 produk cacat hukum, karena terdapat kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri nomor 21/2020 dan Pergub 37/2024 yang menggolongkan penghuni apartemen dan kondominium sebagai pelanggan Komersil K III (Industri/Niaga) dan diharuskan membayar tarif secara penuh” ungkap Faisal Nasution.
Padahal, lanjut Faisal, penghuni apartemen dan kondominium seharusnya masuk dalam golongan K II untuk golongan rumah tangga atau hunian yang membayar tarif dasar. Apalagi saat ini PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih bukan air minum.
Sedangkan menurut, UU Sumber Daya, PP 12/2015 Permendagri 21/2020 sampai Pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
“Terkait peraturan tersebut, saya menduga PAM Jaya melakukan pembangkangan hukum dimana PAM Jaya salah satu Tergugat dalam gugatan masyarakat dengan nomor putusan 31 K/PDT/2017 dimana dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Para Tergugat yang salah satunya adalah PAM Jaya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air jakarta kepada pihak swasta.
Apabila dilihat dari Keputusan MA RI tersebut, seharusnya jajaran direksi PAM Jaya tunduk dan patuh terhadap putusan bukan melakukan pembangkangan hukum.
“Kami menduga alasan PAM Jaya menaikkan harga tarif kepada konsumen karena PAM Jaya masih melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk pengelolaan air di Jakarta,” tandas Faisal Nasution

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x