Home » Headline » JPU Perkara Judol di Kominfo di laporkan ke Komisi Kejaksaan RI

JPU Perkara Judol di Kominfo di laporkan ke Komisi Kejaksaan RI

dito 23 Jun 2025 337

NasionalPos.com, Jakarta-

Terkait dengan perkembangan persidangan kasus Judi online yang melibatkan pegawai dan karyawan di Kementerian Komunikasi dan Informasi di era Kepemimpinan Bapak Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Kominfo,
Dalam persidangan perkara tersebut, dalam Dakwaannya menyebutkan bahwa dalam rantai distribusi keuntungan dari praktik tersebut, sejumlah pihak berupaya mendistribusikan fee perlindungan.
Adapun dalam Salah satu tuduhan utama adalah adanya jatah 50 persen yang konon diterima oleh Bapak Budi Arie Setiadi selama masa jabatannya.
Merespon informasi tersebut, Dwi Cahyo ketua Aliansi Arus Bawah Pembela Keadilan dan Kebenaran, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa tuduhan terhadap Bapak Budi Arie Setiadi tersebut, sangat tidak mendasar dan sangat tendensius terkesan politis, yang semata-mata bertujuan menjatuhkan harkat dan martabatnya, di karenakan selama beliau menjabat sebagai Menkominfo justru menjadi panglima pemberantasan Judi Online, yang dikenal bersikap tegas dan berani.
” Kami mencermati bahwa beliau itu orang bersih, taat beribadah dan berani melawan mafia judi online, karena itu tuduhan jaksa penuntut umum, itu ngawur dan tidak obyektif”ungkap Dwicahyo kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025 di Jakarta.
Menurutnya tuduhan terhadap Bapak Budi Arie Setiadi yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum, tentunya tidak di dasarkan pada fakta hukum yang obyektif, di karenakan hal tersebut tidak sesuai dengan pernyataan sdr terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony yang menyampaikan bahwa bapak Budi Arie tidak terlibat dan tidak menerima uang haram dari praktik melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Kominfo.
” Namun dampak dari tuduhan tersebut, nama Bapak Budi Arie Setiadi sangat tercemar dan juga berdampak pada timbulnya kegaduhan di masyarakat” tukas Dwi Cahyo.
Karena itu, lanjut Dwicahyo, atas sikap dan perilaku Jaksa penuntut umum yang di nilai tidak profesional dan di sinyalir melanggar kode etik, serta juga berdampak merugikan orang lain, maka dirinya mengadukan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan RI.
” Hari ini kami bersurat mengadukan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan mendesak agar Komisi Kejaksaan RI memberikan sanksi tegas kepada Jaksa penuntut umum dalam perkara judol yg melibatkan karyawan kementerian informasi dan komunikasi di era kepemimpinan Bapak Budi Arie Setiadi, ” pungkas Dwi Cahyo.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

x
x