Home » Headline » JPU Perkara Judol di Kominfo di laporkan ke Komisi Kejaksaan RI

JPU Perkara Judol di Kominfo di laporkan ke Komisi Kejaksaan RI

dito 23 Jun 2025 305

NasionalPos.com, Jakarta-

Terkait dengan perkembangan persidangan kasus Judi online yang melibatkan pegawai dan karyawan di Kementerian Komunikasi dan Informasi di era Kepemimpinan Bapak Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Kominfo,
Dalam persidangan perkara tersebut, dalam Dakwaannya menyebutkan bahwa dalam rantai distribusi keuntungan dari praktik tersebut, sejumlah pihak berupaya mendistribusikan fee perlindungan.
Adapun dalam Salah satu tuduhan utama adalah adanya jatah 50 persen yang konon diterima oleh Bapak Budi Arie Setiadi selama masa jabatannya.
Merespon informasi tersebut, Dwi Cahyo ketua Aliansi Arus Bawah Pembela Keadilan dan Kebenaran, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa tuduhan terhadap Bapak Budi Arie Setiadi tersebut, sangat tidak mendasar dan sangat tendensius terkesan politis, yang semata-mata bertujuan menjatuhkan harkat dan martabatnya, di karenakan selama beliau menjabat sebagai Menkominfo justru menjadi panglima pemberantasan Judi Online, yang dikenal bersikap tegas dan berani.
” Kami mencermati bahwa beliau itu orang bersih, taat beribadah dan berani melawan mafia judi online, karena itu tuduhan jaksa penuntut umum, itu ngawur dan tidak obyektif”ungkap Dwicahyo kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025 di Jakarta.
Menurutnya tuduhan terhadap Bapak Budi Arie Setiadi yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum, tentunya tidak di dasarkan pada fakta hukum yang obyektif, di karenakan hal tersebut tidak sesuai dengan pernyataan sdr terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony yang menyampaikan bahwa bapak Budi Arie tidak terlibat dan tidak menerima uang haram dari praktik melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Kominfo.
” Namun dampak dari tuduhan tersebut, nama Bapak Budi Arie Setiadi sangat tercemar dan juga berdampak pada timbulnya kegaduhan di masyarakat” tukas Dwi Cahyo.
Karena itu, lanjut Dwicahyo, atas sikap dan perilaku Jaksa penuntut umum yang di nilai tidak profesional dan di sinyalir melanggar kode etik, serta juga berdampak merugikan orang lain, maka dirinya mengadukan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan RI.
” Hari ini kami bersurat mengadukan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan mendesak agar Komisi Kejaksaan RI memberikan sanksi tegas kepada Jaksa penuntut umum dalam perkara judol yg melibatkan karyawan kementerian informasi dan komunikasi di era kepemimpinan Bapak Budi Arie Setiadi, ” pungkas Dwi Cahyo.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

x
x