Home » Hukum » Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

Iyut Ermawati - Karawang 18 Feb 2026 177

nasionalpos.com – Karawang. Polres Karawang menggelar konferensi pers pada Rabu (18/02/2026) terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa yang melibatkan truk trailer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.40 WIB. Truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Rawagabus. Saat melintasi jalan menurun dan menikung, truk diduga kehilangan kendali hingga terguling ke arah kiri dan menimpa mobil sedan Toyota T-1275-KN yang melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga :  Besok, KPK Memanggil Rafael eks PNS Kemenkeu

Akibatnya, tiga penumpang sedan meninggal dunia di lokasi, sementara tiga lainnya luka-luka dan dilarikan ke RSUD Karawang serta RS Lira Medika untuk perawatan intensif.

Penanganan Polisi
Kasat Lantas Polres Karawang menegaskan bahwa Unit Gakkum Satlantas segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026, perkara ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan Tersangka
Kapolres AKBP Fiki mengumumkan bahwa sopir truk berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karawang.

“Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Suksesnya Wisuda Universitas Widyatama Bandung: 797 Mahasiswa Meraih Gelar Diplomat, S1 & S2 Menjadi Pemangku Ilmu Baru

HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Duka Cita dan Imbauan
Kapolres Karawang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan,” pungkasnya.

(Giyarti )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Foto Disebar dan Dituduh Berutang, Anggun Anesya Seret Pelaku ke Jalur Hukum

Taufik Hidayat

27 Okt 2026

BANDAR LAMPUNG – Persoalan penyebaran foto disertai tudingan mengenai utang di media sosial berujung pada langkah hukum. Anggun Anesya resmi membuat laporan di Polresta Bandar Lampung pada 27 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disebarkan kepada publik. Berdasarkan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut …

Tak Terima Pohon Damar Dicuri : Warga Pekon Way Sindi Hanuan Tempuh Jalur Hukum

Taufik Hidayat

27 Okt 2026

Pesisir Barat – Seorang warga Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Mizar, melaporkan dugaan pencurian tiga batang pohon damar miliknya yang diperkirakan telah berusia sekitar 25 tahun.

Kawal Demokrasi Tingkat Pekon, Polsek Pesisir Utara Pastikan Kampanye Aman

Taufik Hidayat

24 Okt 2026

Pesisir barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin), Polsek Pesisir Utara melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye di Pekon Penengahan, Kecamatan lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu, 24/10/2026. Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan kampanye berjalan dengan aman, …

Jaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum

Taufik Hidayat

23 Okt 2026

  Pesisir Barat –  Kontestasi Pemilihan Peratin (Pilratin) di sejumlah pekon di Kabupaten Pesisir Barat tak lama lagi akan dimulai. Tahapan pesta demokrasi di tingkat pekon tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah dan membawa arah pembangunan pekon ke depan. Menjelang pelaksanaan Pilratin, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan …

Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

x
x