- daerahFoto Disebar dan Dituduh Berutang, Anggun Anesya Seret Pelaku ke Jalur Hukum
- daerahTak Terima Pohon Damar Dicuri : Warga Pekon Way Sindi Hanuan Tempuh Jalur Hukum
- HeadlineTutup Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI: Ini Pesan Ketum PPM-LVRI Berto
- EkonomiPoros Rawamangun Sorot Kualitas Kinerja Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Terhadap Dua Proyek Pengadaan di DKI Jakarta
- Top NewsWali Kota Terima Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel

Foto Disebar dan Dituduh Berutang, Anggun Anesya Seret Pelaku ke Jalur Hukum
BANDAR LAMPUNG – Persoalan penyebaran foto disertai tudingan mengenai utang di media sosial berujung pada langkah hukum. Anggun Anesya resmi membuat laporan di Polresta Bandar Lampung pada 27 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disebarkan kepada publik.
Berdasarkan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2126/X/2026/SPKT/
Dalam dokumen tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1).
Langkah hukum itu ditempuh setelah Anggun keberatan atas penyebaran foto dirinya yang disertai narasi mengenai dugaan utang. Kepada redaksi, Anggun membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak memiliki utang sebagaimana yang disebut dalam unggahan yang dipersoalkan.
Namun, benar atau tidaknya dugaan pencemaran nama baik tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Laporan Telah Diterima, Bukan Berarti Tuduhan Telah Terbukti
Tanda terima laporan kepolisian menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian. Namun, dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Dalam perkara yang masih berada pada tahap awal, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, bukti, maupun klarifikasi.
Karena itu, pemberitaan mengenai kasus ini perlu membedakan antara klaim atau tuduhan yang beredar di media sosial, keterangan pihak pelapor, dan fakta hukum yang telah dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum.
Berawal dari Unggahan Media Sosial
Persoalan tersebut mencuat di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan penipuan berkedok investasi dan penjualan mobil rental.
Sebelumnya, situs Harian Narasi pada 24 Oktober 2026 menerbitkan artikel berjudul “Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta.”
Informasi serupa juga disebut beredar melalui akun media sosial yang mencantumkan nama lampung.24jam.
Materi yang diterima redaksi memuat klaim mengenai dugaan kerugian finansial dan persoalan transaksi investasi maupun penyewaan kendaraan.
Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan tersebut tetap merupakan klaim yang perlu diverifikasi. Kebenaran setiap tuduhan harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berwenang.
Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tidak dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan.
Oleh sebab itu, dugaan penipuan atau sengketa transaksi yang menjadi materi pemberitaan sebelumnya perlu dipisahkan dari dugaan pencemaran nama baik yang kini dilaporkan Anggun Anesya.
Kedua persoalan tersebut memiliki objek pemeriksaan dan pembuktian masing-masing.
Dasar Hukum yang Dicantumkan dalam Laporan
Laporan Anggun tercatat merujuk pada Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 433 ayat (2) KUHP pada pokoknya mengatur pencemaran yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Dalam konteks media sosial, penyidik perlu melihat secara utuh materi yang dipublikasikan, termasuk isi pernyataan, konteks, tujuan, serta cara dan jangkauan penyebarannya.
Sementara itu, Pasal 441 ayat (1) berkaitan dengan pemberatan pidana dalam kondisi tertentu apabila tindak pidana penghinaan dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Pencantuman pasal tersebut dalam tanda terima laporan menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti.
Bukti Digital Jadi Bagian Penting
Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, bukti digital menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Sejumlah materi yang dapat diperiksa antara lain:
- Tangkapan layar unggahan yang dipersoalkan.
- Tautan asli unggahan dan identitas akun.
- Waktu dan tanggal publikasi.
- Rekaman percakapan yang berkaitan dengan persoalan.
- Keterangan pihak yang mengunggah dan pihak yang merasa dirugikan.
- Bukti lain yang dapat memastikan keaslian serta konteks materi digital.
Tangkapan layar dapat menjadi petunjuk awal, namun keaslian dan konteksnya tetap perlu diverifikasi.
Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan kembali konten yang belum terverifikasi, terlebih jika materi tersebut memuat tuduhan terhadap seseorang.
Kedudukan Muhammad Rexi Nuari Masih Perlu Dikonfirmasi
Dalam informasi awal yang diterima redaksi, nama Muhammad Rexi Nuari disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, berdasarkan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, belum terdapat informasi yang cukup untuk memastikan status hukum Muhammad Rexi Nuari dalam perkara tersebut.
Karena itu, SINARPOS.com tidak menyimpulkan bahwa Muhammad Rexi Nuari merupakan pelaku pencemaran nama baik maupun memastikan bahwa laporan tersebut ditujukan kepadanya.
Konfirmasi kepada Anggun Anesya dan tim kuasa hukumnya, Muhammad Rexi Nuari, serta Polresta Bandar Lampung diperlukan untuk memastikan kedudukan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Hal ini penting untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan hak jawab seluruh pihak.
Praduga Tak Bersalah Tetap Menjadi Pegangan
Dalam pemberitaan perkara hukum yang masih berjalan, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan.
Seseorang yang dilaporkan atau diduga melakukan tindak pidana belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Anggun Anesya memiliki hak untuk melaporkan dugaan perbuatan yang menurutnya merugikan nama baiknya serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti, dan memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.
Menunggu Proses dan Klarifikasi Resmi
Laporan yang dibuat pada 27 Oktober 2026 menjadi awal proses penanganan dugaan pencemaran nama baik yang dipersoalkan Anggun Anesya.
Perkembangan perkara selanjutnya masih perlu menunggu pemeriksaan dan keterangan resmi dari kepolisian serta klarifikasi para pihak.
Sampai terdapat informasi hukum yang telah terverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang tanpa tanggung jawab. Penyebaran foto, pernyataan, maupun tuduhan kepada publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, penerapan hukum tetap harus dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan tetap menghormati hak jawab, kepentingan umum, kebebasan menyampaikan pendapat, serta hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Pada akhirnya, yang harus diuji bukan siapa yang paling ramai dibicarakan di media sosial, melainkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berjalan secara objektif.
Taufik Hidayat
27 Okt 2026
Pesisir Barat – Seorang warga Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Mizar, melaporkan dugaan pencurian tiga batang pohon damar miliknya yang diperkirakan telah berusia sekitar 25 tahun.
Zulwandi
24 Okt 2026
Padang, Nasionalpos.com —– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat menggelar aksi sosial berupa donor darah dan kegiatan bersih-bersih lingkungan bertajuk Langit Biru. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT partai yang dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Sekretaris DPD Partai Demokrat …
Taufik Hidayat
24 Okt 2026
Pesisir barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin), Polsek Pesisir Utara melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye di Pekon Penengahan, Kecamatan lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu, 24/10/2026. Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan kampanye berjalan dengan aman, …
dito
24 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada, Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …
Taufik Hidayat
23 Okt 2026
Pesisir Barat – Kontestasi Pemilihan Peratin (Pilratin) di sejumlah pekon di Kabupaten Pesisir Barat tak lama lagi akan dimulai. Tahapan pesta demokrasi di tingkat pekon tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah dan membawa arah pembangunan pekon ke depan. Menjelang pelaksanaan Pilratin, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan …
Taufik Hidayat
22 Okt 2026
Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …
21 Nov 2024 2.534 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.935 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
28 Jul 2025 1.686 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
17 Mei 2022 1.678 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.585 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.533 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.344 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.