Home » Nasional » daerah » KPK-Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Gencarkan Pencegahan Korupsi

KPK-Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Gencarkan Pencegahan Korupsi

dito 26 Apr 2024 199

NasionalPos.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar temu media di Aula Gedung Merah Putih, Jumat (26/4).

Pertemuan ini dihadiri pimpinan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jawa Timur dan juga Sumatera Utara yang menyampaikan beberapa informasi seputar agenda pemberantasan korupsi.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Didik Agung Widjanarko mengatakan, pihaknya mengemban tugas melaksanakan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik atau pemerintah daerah.

Termasuk koordinasi bersama dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi ada dua mitra kedeputiaan bidang koordinasi KPK RI yakni pemerintah daerah dan instansi kejaksaan dan kepolisian yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia memaparkan, seluruh pemerintah daerah wajib melaporkan langkah-langkah intervensi pencegahan di delapan areal rawan korupsi sesuai kajian dari Deputi Bidang Korsup KPK.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Sabotase Kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh Pihak Yang Tidak Sah

Upaya intervensi pencegahan di areal rawan korupsi difokuskan di 552 pemerintah daerah yang meliputi provinsi, kota dan kabupaten se-Indonesia. Di antaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya wajib dilaporkan ke Deputi Bidang Korsup KPK.

“Kami memiliki lima wilayah direktorat untuk melakukan intervensi pencegahan korupsi di 552 pemerintah daerah Indonesia,” ujarnya.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengaku peran Korsup KPK sangat luar biasa dalam mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi.

Pemprov DKI Jakarta saat ini gencar melakukan upaya pencegahan seperti penagihan kewajiban fasos fasum kepada ratusan pengembang yang telah mengantongi izin sejak1970 an, namun belum diserahkan.

Baca Juga :  Penguatan Kerja Sama dengan Korsel dalam Peringatan 50 Tahun Hubungan Diplomatik Disambut Baik Ketua DPR RI

Pada 2021, Pemprov DKI berhasil menagih sekitar Rp 7 triliun dan pada 2022 Rp 6 triliun dari kewajiban pengembang. Kemudian pada 2023, bersama Kedeputian Bidang Korsup KPK berhasil ditagih sekitar Rp 23,9 triliun dari lahan seluas 1,066 juta meter persegi.

“Di dalamnya termasuk kontruksi bangunan sarana ibadah dan sekolah. Pada triwulan I 2024, Pemprov DKI kembali akan menerima tunggakan sekitar Rp 5,4 triliun,” sambung Syaefuloh.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jajarta, Heru Budi Hartono yang berkomitmen untuk menyelesaikan penagihan tunggakan dari kewajiban pengembang sesuai peraturan yang berlaku.

“Penagihan tunggakan kewajiban fasos fasum di melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk Inspektorat DKI Jakarta,” tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

x
x