Home » Headline » Diduga Terjadi Sabotase Kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh Pihak Yang Tidak Sah

Diduga Terjadi Sabotase Kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh Pihak Yang Tidak Sah

dito 02 Agu 2023 199

NasionalPos.com, Jakarta- Meskipun sudah pernah ada upaya untuk menyelesaikan konflik di kawasan apartemen puri Kemayoran, realitasnya konflik ‘’ kekuasaan’’ pengurus PPPSRS Puri Kemayoran nampaknya berlanjut dan bahkan dipicu oleh pihak yang menggunakan cara-cara yang terindikasi perbuatan melawan hukum, sehingga suasana hidup dikedua tower apartemen ini yang dihuni 464 Kepala Keluarga menjadi tidak kondisif,

Saling curiga mencurigai, situasi tersebut di perparah dengan adanya sinyalemen sabotase pengambilalihan kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panitia RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) P3SRS Puri Kemayoran, demikian disampaikan oleh Andi Darwin Ranreng,SH, MH pengacara publik kepada awak media, Selasa, 1 Agustus 2023 kemaren malam di Jakarta.

“Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh mereka itu, diduga melanggar pasal 310 KUHP yakni menyerang kehormatan nama baik seseorang atau pihak lain, yang secara sah menjadi pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, yang juga sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya .”ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga di tunjuk sebagai penasehat hukum untuk mendampingi pengurus Sah P3SRS Puri Kemayoran.

Menurut Andi Darwin Ranreng,SH, MH , bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah meminta saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021, dari sini jelas bahwa keberadaan saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi sah yang telah membentuk panitia musyawarah yang diketua oleh Carlo Samuel Mantap dan James Lio sebagai sekretaris panitia.

Baca Juga :  Pemerhati Soroti Pelatih U-16 Prioritaskan Pemain Berpostur Tinggi

Nah, mereka sambung Andi Darwin Ranreng, SH, MH, telah membuat dan menyebarkan lembaran fiktif  dengan menggunakan kop surat Apartemen Puri Kemayoran yang berisikan bahwa P3SRS Puri Kemayoran sudah mengundurkan diri atau dianggap tidak ada, begitu pula Pamus yang sudah terbentuk, mereka tidak mengakui adanya pamus tersebut, tindak mereka ini diduga melanggar pasal 311ayat 1 KUHP yakni Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Selembaran ajakan RUALB yang dibuat tersebut dalam surat nya di buat diatas kop surat P3SRS yang sah jadi merka seolah-olah adalah panitia dan hal ini tentunya masuk dalam. pasal 263 KUHP bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara
atas perbuatan mereka hal ini menimbukan kerusuhan maupun keresahan di masyarakat APK.”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Baca Juga :  KemenKopUKM Tingkatkan Layanan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMK

Oleh karena itu, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, terkait masalah tersebut pihaknya telah mengirimkan somasi terbuka kepada mereka yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, yang juga telah mengatasnamakan diri sebagai panitia musyawarah, padahal jelas dalam AD/ART Perkumpulan, pasal 6 yang mencantumkan ketentuan bahwa pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat pengurus, sedangkan mereka yang mengatasnamakan sebagai Panitia Musyawarah 2023 tidak dibentuk melalui rapat anggota.

“ Ya, Indonesia ini negara hukum, agar suasana di apartemen Puri Kemayoran tidak gaduh dan kembali kondusif, kami sangat berharap mereka berhenti untuk memprovokasi warga, dan apabila hal ini tidak mereka perhatikan, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum.”Pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x