Home » Headline » Diduga Terjadi Sabotase Kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh Pihak Yang Tidak Sah

Diduga Terjadi Sabotase Kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh Pihak Yang Tidak Sah

dito 02 Agu 2023 141

NasionalPos.com, Jakarta- Meskipun sudah pernah ada upaya untuk menyelesaikan konflik di kawasan apartemen puri Kemayoran, realitasnya konflik ‘’ kekuasaan’’ pengurus PPPSRS Puri Kemayoran nampaknya berlanjut dan bahkan dipicu oleh pihak yang menggunakan cara-cara yang terindikasi perbuatan melawan hukum, sehingga suasana hidup dikedua tower apartemen ini yang dihuni 464 Kepala Keluarga menjadi tidak kondisif,

Saling curiga mencurigai, situasi tersebut di perparah dengan adanya sinyalemen sabotase pengambilalihan kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panitia RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) P3SRS Puri Kemayoran, demikian disampaikan oleh Andi Darwin Ranreng,SH, MH pengacara publik kepada awak media, Selasa, 1 Agustus 2023 kemaren malam di Jakarta.

“Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh mereka itu, diduga melanggar pasal 310 KUHP yakni menyerang kehormatan nama baik seseorang atau pihak lain, yang secara sah menjadi pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, yang juga sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya .”ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga di tunjuk sebagai penasehat hukum untuk mendampingi pengurus Sah P3SRS Puri Kemayoran.

Menurut Andi Darwin Ranreng,SH, MH , bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah meminta saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021, dari sini jelas bahwa keberadaan saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi sah yang telah membentuk panitia musyawarah yang diketua oleh Carlo Samuel Mantap dan James Lio sebagai sekretaris panitia.

Baca Juga :  BPJT Bocorkan Besaran Total Tarif Tol Cimanggis-Cibitung

Nah, mereka sambung Andi Darwin Ranreng, SH, MH, telah membuat dan menyebarkan lembaran fiktif  dengan menggunakan kop surat Apartemen Puri Kemayoran yang berisikan bahwa P3SRS Puri Kemayoran sudah mengundurkan diri atau dianggap tidak ada, begitu pula Pamus yang sudah terbentuk, mereka tidak mengakui adanya pamus tersebut, tindak mereka ini diduga melanggar pasal 311ayat 1 KUHP yakni Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Selembaran ajakan RUALB yang dibuat tersebut dalam surat nya di buat diatas kop surat P3SRS yang sah jadi merka seolah-olah adalah panitia dan hal ini tentunya masuk dalam. pasal 263 KUHP bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara
atas perbuatan mereka hal ini menimbukan kerusuhan maupun keresahan di masyarakat APK.”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Baca Juga :  Di Bisnis Transportasi Online, Skema Kemitraan Berprinsip Simbiosis Mutualisme Lebih Tepat Daripada Skema Langganan atau skema Pekerja

Oleh karena itu, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, terkait masalah tersebut pihaknya telah mengirimkan somasi terbuka kepada mereka yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, yang juga telah mengatasnamakan diri sebagai panitia musyawarah, padahal jelas dalam AD/ART Perkumpulan, pasal 6 yang mencantumkan ketentuan bahwa pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat pengurus, sedangkan mereka yang mengatasnamakan sebagai Panitia Musyawarah 2023 tidak dibentuk melalui rapat anggota.

“ Ya, Indonesia ini negara hukum, agar suasana di apartemen Puri Kemayoran tidak gaduh dan kembali kondusif, kami sangat berharap mereka berhenti untuk memprovokasi warga, dan apabila hal ini tidak mereka perhatikan, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum.”Pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

x
x