Home » Top News » Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Admin Redaksi 15 Jun 2026 46

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026).

Dalam arahannya, H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterapkan selama kurang lebih tiga minggu. Karena itu, evaluasi dilakukan untuk memastikan distribusi dan pengisian BBM bersubsidi berjalan lebih tertib serta tepat sasaran.

Menurutnya, pembatasan pembelian solar bersubsidi tetap diberlakukan dengan ketentuan kendaraan roda empat maksimal 40 liter per hari, kendaraan roda enam maksimal 100 liter per hari, dan kendaraan yang lebih besar dari roda enam maksimal 200 liter per hari.

“Pada hari ini kita melakukan evaluasi agar pengisian BBM lebih tertib dan pembatasan pembelian dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Garut Buka Bimbingan Manasik Haji 2026

H. Rachmat Hidayat menjelaskan, Kota Lubuk Linggau merupakan daerah perlintasan yang dilalui banyak kendaraan dari berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan BBM tidak hanya digunakan oleh masyarakat Kota Lubuk Linggau, tetapi juga oleh kendaraan yang melintas.

Karena itu, ia berharap surat edaran yang telah diterbitkan dapat menciptakan ketertiban dalam pengisian BBM serta mengurangi potensi kemacetan di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Hendaknya pengisian BBM dapat lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan dengan tetap menghormati pengguna jalan lainnya,” katanya.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga menemukan masih adanya kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM solar dalam jumlah besar atau yang dikenal sebagai pengunjal solar. Temuan ini menjadi perhatian serius untuk segera dilakukan penertiban.

“Hal ini perlu diatur dan ditertibkan agar tidak menyulitkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi yang ingin mengisi BBM,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau berencana mengatur jam operasional pengisian solar bersubsidi dengan membagi waktu pengisian antara siang dan malam hari.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Kapolsek Kawasan Kali Baru di TKBM untuk Pilkada Aman dan Damai

Skema tersebut akan mempertimbangkan berbagai jenis kendaraan, seperti kendaraan angkutan barang, pengangkut sembako, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, ambulans, travel, hingga kendaraan pribadi apakah memungkinkan untuk melakukan pengisian pada siang hari.

Pemkot juga mempertimbangkan pendataan kendaraan yang rutin membeli solar bersubsidi guna memudahkan pengawasan sekaligus mencocokkan kebutuhan BBM solar di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Emra Endi Kusuma, Kabag Perekonomian dan SDA, Yulia Efrina, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuk Linggau, Medhio Line Sapta Windu, Kepala DPMPTSP Kota Lubuk Linggau, M Johan Imam Sitepu, perwakilan PT Pertamina, pihak SPBU, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Pungkas nya (Asep)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi– Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Kunker Ketua TP PKK Sumsel ke Lubuk Linggau

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU– Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kota …

Eksekutif Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi Rawas-Eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah …

Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya, Delapan Klub Siap Bersaing

Dame.T

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos – Turnamen pramusim Piala Presiden 2026 kembali digelar pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan Bandung dan Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah. Memasuki penyelenggaraan edisi kedelapan, turnamen ini akan diikuti delapan klub yang terbagi ke dalam dua grup dan memainkan total 16 pertandingan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers …

x
x