Home » Nasional » daerah » LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH 06 Jun 2026 281

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan.

Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima kelompok tani penerima manfaat Program OPLAH yang bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang digalakkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto guna mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Ketua LSM Garuda Nasional, Rahmatsyah, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara agar bantuan yang diberikan pemerintah dapat diterima secara utuh oleh kelompok tani penerima manfaat.

Menurut Rahmatsyah, setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah harus ditelusuri secara transparan dan profesional, mengingat program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung produktivitas pertanian daerah.

“Dana bantuan pemerintah diperuntukkan bagi kelompok tani. Jika benar terjadi pemotongan hingga 15 persen, maka hal itu harus diusut secara transparan karena berpotensi merugikan petani dan negara,” ujar Rahmatsyah kepada wartawan.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Gelar Bakti Sosial dan Resmikan Pengeboran Air Bersih dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun Anggaran 2025 memperoleh Program OPLAH sebanyak 440 titik kegiatan yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang diterima oleh kelompok tani penerima program. Dugaan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara.

Sejumlah ketua kelompok tani disebut mengakui adanya pemotongan dana tersebut. Mereka mengaku pemotongan dilakukan dengan alasan untuk biaya administrasi penyusunan laporan kegiatan serta biaya pengawasan pelaksanaan program.

Dari keterangan yang diperoleh, mekanisme pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 50 persen. Dana ditransfer langsung ke rekening kelompok tani sebelum sebagian dana disebut diserahkan kepada pihak tertentu sesuai arahan yang diterima.

LSM Garuda Nasional menilai dugaan pemotongan dana bantuan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi petani penerima manfaat maupun keuangan negara.

Dikutip dari pemberitaan Hallopessel.com, Jum’at (5/6-2026) dugaan tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendro Kurniawan, membenarkan adanya pemotongan dana bantuan OPLAH sebesar 15 persen.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Melakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Hendro Kurniawan menjelaskan bahwa dana yang dipotong digunakan sebagai dana pengamanan kegiatan dan biaya administrasi penyusunan laporan kegiatan. Ia juga menyebut dana tersebut akan digunakan apabila pada saat proses Provisional Hand Over (PHO) ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dana itu untuk pengamanan kegiatan dan administrasi laporan. Jika saat PHO ditemukan kekurangan volume pekerjaan, dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi kekurangan itu,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai dasar hukum atau regulasi yang memperbolehkan pemotongan dana bantuan tersebut, Hendro Kurniawan mengakui tidak terdapat aturan khusus yang mengatur mekanisme pemotongan dana sebesar 15 persen tersebut. Pernyataan ini kemudian memunculkan berbagai tanggapan dan menjadi perhatian sejumlah pihak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi, SH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari LSM Garuda Nasional. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan SOP yang berlaku,” kata Dede Mauladi kepada wartawan. ***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Sentuhan Perubahan Irwan Hakim: Membangun Gunung Kemala Melalui Musyawarah dan Transparansi

Taufik Hidayat

20 Okt 2026

Pesisir Barat — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (PilPeratin) Kabupaten Pesisir Barat yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026, suasana demokrasi mulai terasa di tengah masyarakat kabupaten Pesisir Barat, termasuk di Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Selasa (20-10-2026). Salah satu sosok yang menjadi perhatian dalam kontestasi tersebut adalah Irwan Hakim, calon …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

x
x