Home » Nasional » daerah » Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito 19 Okt 2026 2

NasionalPos.com, Makassar-

Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar

 

“Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada satu lokasi, melainkan menelusuri seluruh aset berdasarkan data resmi Eigendom Verponding masa kolonial yang secara hukum masih diakui keberadaannya. “Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH kuasa hukum ahli waris.

 

Jalan Ince Nurdin: Titik Awal yang Mencuat ke Publik 

 

Seperti yang telah dilaporkan, bahwa objek sengketa di Jalan Ince Nurdin No. 37 telah tercatat dan di temukan lahan dengan alas sebagai Eigendom Verponding Nomor 2839, seluas 1.919 meter persegi, atas nama Pangeran Cornelis Demunic.

 

Namun demikian setelah masa kemerdekaan, bangunan ini sempat kosong dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan, yang selanjutnya memberikan izin penempatan kepada pihak yang menempati hingga kini.

 

Fakta hukum itu memicu hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 21 September 2026 telah menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi, dan meminta pihak yang menempati untuk menyerahkannya kembali kepada ahli waris.

 

Sementara itu telah tercantum secara Tertulis dari sebuah catatan Kantor Pertanahan Kota Makassar tertanggal 19 Mei 2011 juga memperkuat bahwa tanah tersebut belum pernah beralih nama ke pihak lain.

Baca Juga :  10 ℅ Hasil Migas Teluk Jakarta, diduga buat Bancakan, Gubernur DKI harus evaluasi Direksi Jakpro

 

 

Izin menempati bukan berarti hak memiliki. Itu prinsip yang sama berlaku untuk semua lokasi yang sedang kami telusuri,” ujar A. Darwin R. Ranreng.

 

Bukan Sekadar Persil: Data Eigendom Verponding adalah Bukti Hak yang Diakui UUPA 

 

Selain itu, lanjut Andi Darwin bahwa dari persoalan ini yang menjadi dasar penelusuran pihak ahli waris bukan sekadar daftar lokasi, melainkan dokumen resmi pembukuan hak milik tanah masa kolonial, Eigendom Verponding.

 

Dokumen ini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan petunjuk hak yang sah dan dilindungi oleh Pasal I ayat (3) Aturan Peralihan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): yang berbunyi sebagai berikut:

 

“Bahwa Hak-hak atas tanah yang memberi kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, diakui dan tetap berlaku.” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Artinya, hak eigendom tersebut secara hukum telah beralih menjadi hak milik penuh tanpa memerlukan proses konversi tambahan. Selama tidak ada akta jual beli, sertifikat, atau dokumen pengalihan hak yang sah tercatat di BPN, maka status kepemilikan tidak berubah  tidak peduli siapa yang menempati atau berapa lama dikuasai.

 

 

Langkah Luas: Kembalikan Seluruh Aset, Baik Swasta Maupun Pemerintah

 

Baca Juga :  Soal Pengondisian Temuan BPK, Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK

Berdasarkan data Eigendom Verponding tersebut, pihak ahli waris menyatakan akan menelusuri dan meminta penyerahan kembali seluruh tanah peninggalan yang dikuasai pihak lain — baik oleh warga masyarakat maupun instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

 

“Prinsip hukum tidak membedakan siapa yang menempati. Baik perorangan maupun lembaga negara, jika tidak ada dasar hukum yang sah atas penguasaannya, tanah itu wajib dikembalikan kepada pemilik sah,” bunyi ayat tersebut.” Tukas Andi Darwin

 

Akan tetapi, Pendekatan yang diambil tetap bertahap: mengirim pemberitahuan, memverifikasi data, dan membuka ruang penyerahan sukarela. Jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan ditempuh satu per satu terhadap masing-masing objek dan pihak yang bersangkutan.

 

Lebih dari Sekadar Sengketa Tanah

 

Di kesempatan ini, Andi Darwin juga menegaskan bahwa Kasus sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin membuktikan bahwa data hak lama yang benar dapat berdiri tegak di hadapan hukum negara.

 

 

Hal tersebut, sambung Andi Darwin, pihaknya juga sangat berharap agar Bangunan yang berdiri sejak tahun 1930-an ini juga berpotensi sebagai cagar budaya kota Makassar sehingga penyelesaiannya bukan hanya urusan kepemilikan, melainkan juga pelestarian sejarah kota.

 

 

“Saat ini Publik menanti sikap pihak-pihak yang menempati. Apakah akan diserahkan secara sukarela, atau pengadilanlah yang mencatat putusan atas satu per satu sepotong sejarah Makassar ini?” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Admin Nasionalpos

15 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 15 Oktober 2026 — Sejumlah fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Empat Raperda …

x
x