Home » Hukum » Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito 07 Okt 2026 35

NasionalPos. com, Jakarta- 

Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu

 

Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

“Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya saja. Seluruh isi putusan, termasuk pertimbangan hukumnya, membawa konsekuensi yang juga harus dihormati.” Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH .

 

Menurutnya, permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski begitu, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma tamat pendidikan luar negeri yang setara SMA.

 

“Putusan MK itu final dan mengikat. Itu perintah konstitusi, dan semua pihak wajib tunduk. Tetapi putusan MK tidak bisu. Apa yang ditemukan Mahkamah dalam pertimbangannya adalah fakta yang dinyatakan resmi oleh lembaga negara. Menghormati putusan berarti menghormati keduanya,” ujar Andi Darwin

 

Amar dan Pertimbangan: Satu Putusan, Dua Bacaan

 

Selain itu, Andi Darwin juga menjelaskan bahwa kebingungan publik muncul karena kedua kubu membaca bagian yang berbeda dari putusan yang sama.

 

Kubu Gibran berpegang pada amar: tidak ada diskualifikasi dan tidak ada pembatalan pelantikan, sedangkan Kubu pemohon berpegang pada pertimbangan: tidak ditemukan bukti tamat setara SMA, dan certificate of attendance dinilai bukan bukti kelulusan.

 

“Ya, namun demikian, Masyarakat perlu paham bedanya. Amar adalah bagian yang mengikat dan bisa dieksekusi. Pertimbangan adalah alasan dan temuan Mahkamah. Pertimbangan tidak memerintahkan apa pun, tetapi juga tidak bisa dianggap tidak pernah ada,” tukas Andi Darwin.

Baca Juga :  Pengamat : Putusan MK & Gibran Berimplikasi Merusak Tatanan Demokrasi

 

Ia menilai MK berhenti di pintu masuk karena tiga pagar hukum acara. Pertama, dalam sengketa hasil pilpres, pemohon pada dasarnya adalah pasangan calon.

 

Kedua, permohonan diajukan jauh melewati tenggat.

 

Ketiga, kewenangan MK adalah sengketa hasil, bukan sengketa administrasi pencalonan.

 

“Secara hukum acara, amar tidak dapat diterima itu sulit dibantah. Yang menjadi bahan diskusi adalah jarak antara temuan dan amarnya. Mahkamah berbicara soal substansi, tetapi tidak memutus substansi. Itu bukan kesalahan semata, tetapi konsekuensi dari batas kewenangan yang memang dibuat ketat,” ujarnya.

 

Konsekuensi yang Harus Dihormati Semua Pihak

 

Di kesempatan ini, Andi Darwin juga mengatakan, bahwa setiap pihak memikul konsekuensi yang berbeda dari putusan ini.

Para pemohon perlu menerima bahwa jalur sengketa hasil pemilu sudah tertutup.

 

Permohonan serupa ke MK tidak akan mengubah hasil, dan desakan agar Gibran diberhentikan tidak bisa dibangun di atas amar putusan ini.

 

Wakil Presiden Gibran tetap sah menjabat. Namun temuan Mahkamah adalah catatan resmi negara yang patut dijawab secara terbuka. “Kemenangan di amar tidak menghapus pertanyaan di pertimbangan.

 

“Menjawabnya dengan dokumen adalah cara paling terhormat,” kata Andi Darwin.

 

Dalam hal ini, lanjut Andi Darwin, KPU perlu menjadikan putusan ini cermin. Verifikasi syarat calon, termasuk penyetaraan ijazah luar negeri, harus tuntas dan terbuka sejak tahap pencalonan.

 

Sedangkan DPR adalah satu-satunya pintu konstitusional bila ada pihak yang ingin menindaklanjuti persoalan ini, melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mekanisme itu berat dan bersifat politis, sehingga harus ditempuh dengan pertimbangan kenegaraan, bukan emosi.

Baca Juga :  Meski Putusan Sudah Inkracht, PN Jakarta Pusat Tak Patut Eksekusi Eks Hotel Sultan

 

Masyarakat diajak tidak terprovokasi. 

 

“Jangan ada yang merasa menang lalu merendahkan pihak lain. Putusan ini justru menunjukkan bahwa hukum punya batas, dan batas itu harus dihormati oleh semua,” ujarnya.

 

Ke Depan: Tuntaskan, Jangan Biarkan Menggantung

 

Andi Darwin menilai jabatan Gibran secara hukum aman hingga akhir periode. Ujian sebenarnya ada pada pencalonan berikutnya. Jika Gibran kembali maju pada 2029, KPU akan sulit mengabaikan pertimbangan MK, dan lawan politik dapat menggugat tepat waktu melalui Bawaslu atau PTUN.

 

Karena itu, sambungnya ia menyarankan persoalan syarat pendidikan dituntaskan jauh sebelum tahapan pencalonan.

 

Undang-undang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jalan yang tersedia adalah menelusuri dan menyetarakan dokumen kelulusan asli dari luar negeri, atau menempuh pendidikan kesetaraan Paket C yang diakui setara SMA oleh UU Sistem Pendidikan Nasional.

 

“Yang perlu dihindari adalah mengubah tafsir atau aturan demi satu orang. Publik masih mengingat Putusan 90 soal batas usia. mengulang pola yang sama hanya akan menambah beban legitimasi,” ujarnya.

 

Ia menutup dengan pesan kepada masyarakat.
 “Negara hukum bukan berarti semua masalah selesai di pengadilan. Ada yang selesai di pengadilan, ada yang selesai lewat lembaga politik, dan ada yang hanya bisa selesai lewat keteladanan.
“Putusan MK sudah bicara. Sekarang giliran semua pihak menunjukkan sikap kenegarawanan.”pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

x
x