Home » Headline » Dari Perspektif Keadilan & Kemanusiaan Setnov Berpeluang Dapat Grasi

Dari Perspektif Keadilan & Kemanusiaan Setnov Berpeluang Dapat Grasi

dito 29 Jul 2025 421

NasionalPos.com, Jakarta 

Hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi martabat manusia, demikian di sampaikan Zakaria Ishak, SH pengacara publik kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025 di Jakarta.

 

“Selain itu Hukum harus melindungi hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak untuk hidup dan hak mendapatkan pengampunan atas perbuatan yang di lakukan nya” ungkap Zakaria

 

Menurut Zakaria Ishak SH MH, putusan PK terpidana Setyo Novanto, jika di lihat dari tata hukum, maka bisa jadi acuan hukum lahir nya grasi, meskipun grasi adalah hak Prerogratif Presiden, akan tetapi hal itu bisa di upayakan dengan pertimbangan bukan hanya pertimbangan hukum, melainkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Baca Juga :  MKMK Harus Dalami Kejahatan Terencana dan Terorganisir terkait Putusan Gibran

 

“Dalam perkara korupsi e KTP, keberadaan Terpidana Setnov, yang sudah menjalankan vonis hukum dengan baik, tanpa adanya perbuatan tercela, sehingga hal ini juga menjadi bahan pertimbangan lahirnya Grasi untuk yang bersangkutan.” Tukas Zakaria Ishak SH MH

 

Tidak hanya itu, lanjut nya, kondisi kesehatan karena faktor usia yang semakin bertambah tua, maka tidak memungkinkan yang bersangkutan menjalani sisa tahanan nya, selama 12 Tahun 6 bulan, saat ini usia Setnov 69 tahun, nah kalau 12 tahun kemudian di usia 81 tahun yang bersangkutan bisa keluar dari penjara.

” Usia 81 tahun itu rawan sakit, menurut saya sangat tidak manusiawi membiarkan Terpidana Setnov menjalani hukuman fisik hingga usia 81 tahun, padahal kerugian negara dalam kasus korupsi e KTP hanya Rp 2,1 Triliyun, sedangkan Terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, hanya 20 tahun, ini sangat tidak adil di bandingkan kasus Terpidana Setnov.” Tandas Zakaria Ishak SH MH.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan pada Puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-53

 

Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya sangat mendukung adanya upaya pengajuan permohonan grasi dari Terpidana Setnov kepada Presiden Prabowo Subianto, selain itu sesuai apa yang pernah di ucapkan oleh Presiden Prabowo bahwa Terpidana tindak pidana Korupsi bisa di ampuni.

” Jika Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan ucapan nya maka demi rasa keadilan dan kemanusiaan, terpidana Setyo Novanto berpeluang mendapatkan grasi dari presiden Prabowo Subianto,” pungkas Zakaria Ishak SH MH.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

x
x