Home » Nasional » daerah » DPRD Pesisir Selatan Soroti Penegakan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pansus Minta Regulasi Tak Sekadar di Atas Kertas

DPRD Pesisir Selatan Soroti Penegakan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pansus Minta Regulasi Tak Sekadar di Atas Kertas

Primadoni,SH 08 Okt 2026 1

Pessel , Nasionalpos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan penegakan aturan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi benar-benar mampu melindungi kesehatan masyarakat.

Pembahasan Ranperda KTR itu dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Pesisir Selatan di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Kamis (8/10/2026).

Melalui Tim Panitia Khusus (Pansus), DPRD memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut. Perhatian utama diarahkan pada kepastian hukum, kejelasan penerapan di lapangan, serta efektivitas pengawasan terhadap kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Pansus DPRD menilai, pembentukan Perda KTR harus dilakukan secara cermat agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya. Sinkronisasi dengan peraturan daerah lainnya menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum Ranperda ditetapkan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih dengan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). DPRD menekankan perlunya penyelarasan substansi agar masing-masing regulasi memiliki batas kewenangan dan mekanisme penegakan yang jelas.

Selain sinkronisasi peraturan, Pansus juga menyoroti pentingnya ketersediaan data mengenai tingkat perokok di Kabupaten Pesisir Selatan. Data prevalensi perokok dinilai diperlukan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Menurut pertimbangan yang mengemuka dalam pembahasan, kebijakan publik yang baik harus didukung data yang memadai. Dengan demikian, pengaturan kawasan tanpa rokok tidak hanya berlandaskan pertimbangan normatif, tetapi juga memperhatikan persoalan kesehatan masyarakat secara nyata.

Pansus DPRD juga memberi perhatian terhadap penentuan lokasi yang akan ditetapkan sebagai KTR. Batas kawasan, termasuk radius tertentu apabila diperlukan, harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Kejelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pengelola fasilitas publik, pelaku usaha, serta petugas yang nantinya bertanggung jawab melakukan pengawasan. Tanpa batasan yang tegas, pelaksanaan aturan dikhawatirkan sulit dilakukan secara konsisten.

Di sisi lain, DPRD turut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Pengaturan KTR diharapkan mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Pessel Bahas Strategi PJU, Lalin, dan Tata Ruang 2026 Bersama OPD Terkait

Persoalan kepatuhan terhadap aturan juga menjadi perhatian serius. Dalam pembahasan tersebut, disoroti masih adanya pengunjung yang merokok di area rumah sakit, meskipun fasilitas pelayanan kesehatan semestinya menjadi lingkungan yang mendukung proses pengobatan dan pemulihan pasien.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa keberadaan regulasi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang nyata. DPRD melalui Pansus mendorong agar aturan yang disusun nantinya dapat diterapkan secara konsisten, terutama pada fasilitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan.

Lingkungan pendidikan juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Ranperda KTR. Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya diharapkan menjadi kawasan yang mendukung pembentukan perilaku hidup sehat sekaligus melindungi peserta didik dari paparan asap rokok.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pansus menekankan pentingnya pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran. Ketentuan sanksi harus dirumuskan secara tegas dan terukur serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD juga menilai mekanisme pengawasan perlu dijelaskan secara operasional. Hal ini mencakup pembagian peran perangkat daerah terkait, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan KTR.

Tidak hanya rokok konvensional, pengaturan mengenai rokok elektronik atau vape turut menjadi bagian yang perlu dikaji. Pansus mengingatkan agar cakupan objek pengaturan dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan Perda nantinya.

Aspek iklan dan reklame rokok juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Pengaturannya perlu diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku agar kebijakan KTR dapat berjalan searah dengan regulasi lain yang berkaitan dengan promosi dan periklanan produk tembakau.

Selain itu, sejumlah persoalan teknis mengenai rehabilitasi disabilitas dan ketentuan jarak dari fasilitas pelayanan kesehatan turut disinggung. Berbagai aspek tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut agar rumusan Ranperda memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara tepat.

DPRD juga mendorong agar materi yang belum dapat diatur secara terperinci dalam Perda nantinya dijabarkan melalui Peraturan Bupati sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan pelaksana itu diharapkan dapat menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah dan pengelola kawasan.

Baca Juga :  Kepala BNPB Dorong Pemkab Cianjur Tuntaskan Rehab-Rekon Pasca gempa bumi

Dengan adanya pedoman operasional yang jelas, pelaksanaan KTR diharapkan tidak berhenti pada penetapan lokasi semata. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa ketentuan yang telah disepakati benar-benar dipahami dan dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa meskipun proses pengajuan Ranperda KTR mengalami keterlambatan, pembentukan regulasi tersebut tetap perlu dilanjutkan.

Menurutnya, keberadaan Perda KTR diperlukan untuk memperkuat landasan hukum pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Perda dinilai diperlukan untuk memperkuat dasar hukum sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan.

Pembahasan Ranperda KTR juga berkaitan dengan upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat atau Swasti Saba. Penerapan kawasan tanpa rokok menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

Bagi DPRD, penyempurnaan Ranperda ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan kebijakan kesehatan daerah memiliki arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi yang baik tidak hanya dilihat dari kelengkapan pasalnya, tetapi juga dari kesiapan pelaksanaan dan dampaknya bagi masyarakat.

Karena itu, sosialisasi, edukasi, keteladanan, pembinaan, dan pengawasan perlu menjadi bagian dari strategi penerapan KTR. Perubahan perilaku masyarakat membutuhkan proses berkelanjutan serta dukungan dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pengelola fasilitas umum, dan masyarakat.

Melalui pembahasan bersama Dinkes PPKB, Pansus DPRD Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan dapat menyempurnakan Ranperda KTR dengan memperhatikan aspek hukum, kondisi daerah, perlindungan kesehatan, serta kesiapan pelaksanaannya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi menjadi instrumen nyata untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Pesisir Selatan.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Unbrah Jadi Tuan Rumah Rakernas APTFI 2026, Diikuti 880 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi Farmasi

Zulwandi

10 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Universitas Baiturrahmah (Unbrah) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar Nasional Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis hingga Sabtu (8–10 Oktober 2026) di ZHM Grendzuri Hotel Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diikuti sekitar 880 peserta dari berbagai perguruan tinggi farmasi di Indonesia. …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

Gaspol Sekolah Rujukan Google! Orang Tua Kelas XI SMAN 3 Painan Sepakat Dukung Kelas Digital

Primadoni,SH

26 Sep 2026

Pessel, Nasionalpos.com — SMAN 3 Painan terus menggeber percepatan program Kelas Digital Global menuju Sekolah Rujukan Google. Kesepakatan penting lahir dalam rapat bersama orang tua/wali murid kelas XI yang dihadiri PLH Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Yuni Andra, S.K.M., M.M., Sabtu (26/9/2026). Rapat yang membahas kesiapan dan percepatan program tersebut dipimpin anggota Komite SMAN …

Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-5 2026 Dorong Potensi Ekonomi Ikan Hias

Zulwandi

23 Sep 2026

Sumbar, Nasionalpos. Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kembali mendorong pengembangan potensi ikan hias melalui Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-5 Tahun 2026 yang akan digelar pada 9–11 Oktober 2026 di GOR Bulu Tangkis Bancah Laweh, Kota Padang Panjang. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi …

x
x