Kasus Pelecehan Seksual di Klinik di Cipadu Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

- Editor

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nasionalpos.com ll Tangerang — Kasus pelecehan seksual Viral di Media Sosial (Medsos), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan tenaga kesehatan atas nama N mengaku sebagai dokter H (49) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9/2024).

Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N mengaku dokter H ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.

Baca Juga :   Serunya Lomba Pamer Otot Para Prajurit di KRI Banjarmasin – 592

“Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.

“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban,” ungkapnya.

Lebih dalam Zain juga mengungkapkan,  bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.

Baca Juga :   Petinju Profesional Kodam III/Siliwangi Boxing Camp, Berhasil Juarai Event Tinju Bertaraf Internasional & Nasional

“Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” tukasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.

Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres,” pungkasnya.

S.Bahri

Loading

Berita Terkait

Polsek Koto XI Tarusan Raih Penghargaan Polsek Terbaik 2 dari Kapolda Sumbar 
Polisi NTB Siap Kawal Lebaran Tepat,Ini Rekayasa Lalu Lintasnya u
Polda NTB Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Tradisi Lebaran Topat 2025
Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pessel Ungkap Pelaku Pembunuhan di Bikit Ransam Painan
Polda NTB Gencarkan Patroli Pengamanan Di Terminal BIZAM Dan DAMRI Pasca Lebaran
Polda NTB Perketat Pengamanan Di Destinasi Wisata Senggigi Saat Libur Lebaran
Sub Satgas Patroli OPS Ketupat Rinjani 2025 Jaga Ketertiban Wisatawan Di NTB
Kabid Propam Polda NTB Cek Pospam Lombok Episentrum Mall

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 13:20 WIB

Polsek Koto XI Tarusan Raih Penghargaan Polsek Terbaik 2 dari Kapolda Sumbar 

Senin, 7 April 2025 - 11:29 WIB

Polisi NTB Siap Kawal Lebaran Tepat,Ini Rekayasa Lalu Lintasnya u

Senin, 7 April 2025 - 10:21 WIB

Polda NTB Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Tradisi Lebaran Topat 2025

Minggu, 6 April 2025 - 14:18 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pessel Ungkap Pelaku Pembunuhan di Bikit Ransam Painan

Minggu, 6 April 2025 - 11:00 WIB

Polda NTB Gencarkan Patroli Pengamanan Di Terminal BIZAM Dan DAMRI Pasca Lebaran

Berita Terbaru

Headline

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:42 WIB

Nasional

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:05 WIB