Kasus Pelecehan Seksual di Klinik di Cipadu Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

- Editor

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nasionalpos.com ll Tangerang — Kasus pelecehan seksual Viral di Media Sosial (Medsos), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan tenaga kesehatan atas nama N mengaku sebagai dokter H (49) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9/2024).

Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N mengaku dokter H ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.

Baca Juga :   Menko Polhukam: Tidak Ada Restorative Justice untuk Kasus Perdagangan Orang

“Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.

“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban,” ungkapnya.

Lebih dalam Zain juga mengungkapkan,  bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.

Baca Juga :   Wadan Seskoal Tutup Latrenstra Hanneg TNI AL, Latih Pasis Proses Perencanaan Strategis

“Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” tukasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.

Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres,” pungkasnya.

S.Bahri

Loading

Berita Terkait

Polda Banten Terima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan DPR RI
Konsolidasi Eks Anggota JI di Palu, Merajut Ukhuwah Islamiyah dalam Bingkai NKRI*
Polsek Pasrujambe Amankan Karnaval HUT RI ke-79, Ratusan Warga Antusias
Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Di Bungkam: Ini Arahan Wakapolri
Polsek Pasrujambe Amankan Karnaval HUT RI ke-79, Ratusan Warga Antusias
Liga 2 Persikota vs Bekasi City, Ratusan Personil Polres Metro Tangerang Kota Dikerahkan Untuk Pengamanan
Polisi Berhasil Menangkap Dua Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran
Tim Gabungan Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Beberapa Kasus, Diantaranya Kasus Curanmor

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 17:15 WIB

Polda Banten Terima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan DPR RI

Senin, 9 September 2024 - 13:32 WIB

Polsek Pasrujambe Amankan Karnaval HUT RI ke-79, Ratusan Warga Antusias

Senin, 9 September 2024 - 13:31 WIB

Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Di Bungkam: Ini Arahan Wakapolri

Minggu, 8 September 2024 - 17:17 WIB

Polsek Pasrujambe Amankan Karnaval HUT RI ke-79, Ratusan Warga Antusias

Minggu, 8 September 2024 - 16:16 WIB

Liga 2 Persikota vs Bekasi City, Ratusan Personil Polres Metro Tangerang Kota Dikerahkan Untuk Pengamanan

Minggu, 8 September 2024 - 11:41 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Dua Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran

Sabtu, 7 September 2024 - 23:16 WIB

Tim Gabungan Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Beberapa Kasus, Diantaranya Kasus Curanmor

Sabtu, 7 September 2024 - 21:02 WIB

Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan

Berita Terbaru