Home » Top News » KEGAGALAN PENGELOLAAN NEGARA. Bukan Hanya Tanggungjawab Pemerintah Saat Ini.

KEGAGALAN PENGELOLAAN NEGARA. Bukan Hanya Tanggungjawab Pemerintah Saat Ini.

dito 05 Jun 2026 101

Di tulis dan di sampaikan : Dr Kristiya Kartika 

Pengelolaan Negara meliputi pengelolaan multi aspek pemerintahan pusat hingga daerah. Juga pengelolaan potensi maupun ancaman wilayah seluruh negara ; serta kesejahteraan semua Rakyat. Tidak hanya terkait dengan pengaturan kerja dan mutu kerja dari elemen-elemen pemerintahan.

 

Namun meliputi pula pengaturan dan pengelolaan peluang dan tantangan seluruh wilayah Negara. Semuanya harus bermuara pada terwujudnya kemakmuran, kebahagiaan, persatuan serta kebersamaan rakyat khususnya berdasarkan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

 

Pada artikel terdahulu, tanggal 14 Mei 2026, Penulis memprediksi tahun 2030 Indonesia akan mengalami momentum penting. Yang dimaksud adalah negara dan bangsa ini akan alami pilihan yang menentukan. Pilihan tersebut yaitu mengutamakan negara/ bangsa tetap satu dan utuh meski kehidupan mayoritas rakyatnya tidak bahagia, tidak sejahtera dan tidak bersatu dalam arti substansial.

 

Pilihan yang lain, mayoritas Massa-Rakyat berperadaban yakni bahagia, maju, memiliki etika nasional, sejahtera dan solidaritasnya menguat; tapi negara/bangsa tidak lagi berupa Negara Kesatuan lagi, alami “pemisahan-pemisahan”.

Idealnya kita harus dan berupaya keras agar negara dan bangsa ini tetap merupakan satu kesatuan dan mayoritas Rakyatnya maju, sejahtera dan bahagia.

 

Subtansinya, rakyat memiliki kebersamaan-persatuan, peradaban, bisa berbeda pendapat dan latar belakang namun tetap satu; memiliki kebebasan meraih pilihan hidup agar maju dalam berbagai aspek kehidupan.

Pertanyaan tidak sederhana yang harus dijawab dalam bentuk perwujudannya, adalah apa yang telah disepakati dalam komitmen konstitusional dan wajib dikerjakan oleh semua penyelenggara dan pengelola negara.

 

WUJUD SALAH KELOLA.

Sebuah policy atau tindakan masuk dalam kriteria salah kelola negara, jika berbeda bahkan bertentangan dengan komitmen awal dan dasar berdirinya Republik, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Khususnya Alenia IV. Empat Subtansi yg ditegaskan, bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Negara juga wajib mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Didalamnya ada penegasan aspek keamanan, dan perlindungan warga negara dari berbagai ancaman. Begitu juga mewajibkan Negara memajukan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga :  Bawaslu Pessel Gelar Rakor Pengelolaan BMN Bersama Bawaslu Provinsi

Negara wajib meningkatkan pendidikan serta kualitas Sumber Daya Manusia. Serta membina hubungan internasional dan peran aktif dalam perdamaian utama.

 

Fakta-fakta yg telah menjadi “important news” secara nasional maupun global, sesungguhnya merupakan bukti telah terjadi kekeliruan/ kesalahan kelola oleh pemerintah selaku pengelola negara.

Terutama dari perspektif Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Khususnya Alinea IV. Fakta-fakta tersebut yakni telah ditandatanganinya BOP (Board of Peace) dan ART (Agreement on Reciprical Trade) dengan Amerika Serikat.

 

Tidak efektifnya RDMP (Refinery Development Master Plan) yg ditandai antara lain oleh tidak dioptimalisasikan nya pembangunan dan beroperasinya kilang-kilang minyak di dalam negeri, demi kepentingan bisnis oligarki dan pengusaha asing semata. Juga penyalahgunaan PSN (Proyek Strategis Nasional) khususnya di Papua, Jawa Barat, Aceh dan tempat-tempat lain yang mengakibatkan terbabatnya hutan (deforestasi).

 

Ditambah direncanakannya Bandara Kertajati sebagai Pusat Perawatan pesawat C-130 Hercules untuk kawasan Asia yg akan dikelola Amerika Serikat; maupun praktek “Under Invoicing” impor/ekspor sejak 34 tahun yang lalu dan lainnya.

 

PENGKAJIAN OBYEKTIF SECARA POLITIK DAN HUKUM.

Berbagai program/aktivitas yang kini telah terjadi dan bisa dikategorikan salah kelola. karena tidak sesuai dengan tujuan mendirikan NKRI, perlu dikaji secara obyektif dari berbagai sudut pandang. Agar aspek “historical background” tetap terpelihara.

 

Saat ditetapkan sebuah program/proyek untuk dilaksanakan, aspek strategis utama yg pasti dijadikan pertimbangan untuk dilaksanakan adalah aspek geopolitik dan geoekonomi nasional maupun global.

 

Namun tatkala kondisi geopolitik dan geoekonomi berubah, memungkinkan akan terjadi pengurangan pertimbangan urgensi awal dari program/proyek. Padahal realisasi program tersebut saat ini masih sedang berlangsung.

 

Disamping itu, juga perlu kajian obyektif dan adil, apakah sebuah program/proyek yang hingga kini masih berlangsung, tapi jelas tidak sesuai dengan landasan konstitusional, penyelesaiannya cukup dengan memberi predikat salah kelola kepada Pemerintahan kini saja ??!!.

 

Proyek-proyek monumental yang disertai penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan penindasan rakyat sehingga melahirkan kemiskinan yang masih berlangsung hingga saat ini, adalah kelanjutan dari program Pemerintahan periode sebelumnya.

 

Misalnya proyek Strategis Negara (PSN) di Papua, tidak optimalnya RDMP, meningkatnya hutang luar negeri, gagalnya industri hilir, gagalnya program industri penerbangan, ” Under Invoicing”, merajalelanya korupsi, pemerasan perijinan dan lainnya, adalah contoh kongkrit bahwa sesungguhnya semua telah berlangsung dan diawali sejak pemerintahan periode sebelumnya.

Baca Juga :  Pramono Resmikan Kampus PTQ

 

Termasuk keterkaitan implementasi PSN di Papua sampai kini sebagai kelanjutan dari disetujuinya Proyek tambang emas utama, tembaga, dan perak Freeport di Papua oleh Pemerintah sejak awal Orde Baru (1967).

 

Apakah ini berarti dengan kondisi yang demikian, Pemerintahan sekarang bisa terbebas dari predikat sebagai pengelola negara yang salah ?

 

Tentu tidak bisa digeneralisasikan begitu saja. Semuanya harus tetap dikaji secara obyektif dan detil, melalui proses dan prosedur hukum yg berdasarkan nilai-nilai dasar Ideologi Negara, Pancasila. Aspek-aspek politik, sosiologi, ekonomi, serta kultural dan etika yg menjadi pertimbangan dalam penyelesaian hukum memerlukan kajian, pemeriksaan, kesaksian dan proses lain sesuai prosedur ‘hukum acara’ yang berlaku.

Kader bangsa perlu melibatkan diri dalam proses yang demokratis, adil dan penuh kepastian dengan tetap melibatkan secara hukum para pengelola negara sebelumnya. Sehingga perspektif historis tetap terjunjung tinggi.

 

Dengan demikian, maka idealisme para kader bangsa dalam mengantisipasi kondisi Negara salah kelola dan melahirkan bencana korupsi nasional saat ini, juga harus melibatkan tanggungjawab Pengelola Negara sebelumnya, secara hukum, politik dan budaya.

 

Tidak hanya pengelola negara saat ini saja. Bangsa ini sangat perlu memanfaatkan momentum penting dan bersejarah hari lahirnya Pancasila, untuk merumuskan jalan keluar bencana korupsi yang memiskinkan Rakyat, dan yang mengancam persatuan-kesatuan bangsa serta kemakmuran Rakyat.

*) Kristiya Kartika, Mantan Ketua Presidium GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), Ketua DPP KNPI, Ketua Umum Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Merangkap.Sekjen LPJKN-PU (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) Kementerian Pekerjaan Umum dan Vice President, TCDPAP (Technical Consultancy Development Program for Asia and the pacific).

Pernah juga sebagai Anggota PPI (Panitia Pemilihan Indonesia), Wakil Ketua Tim Konsultansi Kantor Menteri Muda Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, dan Tim Kerja Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI. Lulusan Program Doktor (S-3), San Beda University, Manila, Filipina.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito

25 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.       Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.   Kenapa harus dilindungi …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Peringatan HANI 2026 Secara Virtual

Andi Ledi Lubuk Linggau

23 Jul 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BNN Kota Lubuk Linggau, Kamis (23/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Menko Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, …

Perluas Akses Informasi, Bawaslu Pesisir Selatan Distribusikan X-Banner PPID ke Sejumlah Kantor Layanan Publik

Primadoni,SH

23 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terus memperluas akses informasi bagi masyarakat dengan mendistribusikan X -Banner tata cara akses informasi Bawaslu kepada sejumlah intantansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik. ” Pendistribusian X-Banner merupakan bukti komitmen Bawaslu terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” kata anggota Bawaslu …

SMAN 3 Painan Wakili Pesisir Selatan, Tim Provinsi Lakukan Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna

Primadoni,SH

22 Jul 2026

Pessel , Nasionalpos.com – SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menerima kunjungan Tim Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan tahapan verifikasi lapangan setelah sekolah itu dipercaya mewakili Kabupaten Pesisir Selatan dalam ajang Penilaian Sekolah Sehat Paripurna tingkat provinsi. Tim verifikasi dipimpin Kepala Biro …

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III

Andi Ledi Lubuk Linggau

21 Jul 2026

Nasionalpos.com-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menerima audiensi Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Annurman Huda, di Ruang Kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (21/7/2026). Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Salah satu fokus …

Hubungan, Wewenang, Dan Mekanisme Antara Polisi, Jaksa, DAN KPK Dalam Kasus Mantan Jampidsus

dito

21 Jul 2026

Ditulis dan di sampaikan oleh  Andi Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum    Tinjauan Yuridis, Hukum Tata Negara, dan Penerapan Protap I. GAMBARAN UMUM KEDUDUKAN KETIGA LEMBAGA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Dalam menangani kasus yang menyangkut Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), ketiga lembaga memiliki kedudukan yang saling berkaitan namun memiliki batasan wewenang …

x
x