Home » Headline » LPK Mencium Aroma Dugaan Korupsi di Proyek Pembangunan Waduk Muntjul & Waduk Cilangkap

LPK Mencium Aroma Dugaan Korupsi di Proyek Pembangunan Waduk Muntjul & Waduk Cilangkap

dito 06 Jan 2023 139

NasionalPos.com, Jakarta– Terkait dengan adanya temuan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan Waduk Munjul dan Waduk Cilangkap dikerjakan oleh PT. Arvitotech Konstruksi Indonesia, diduga terdapat beberapa kejanggalan yang cenderung merupakan bukti dari dugaan tindakan melawan hukum melanggar ketentuan yang menjadi pelaksanaan pekerjaan suatu proyek, dan ini tentunya berindikasi menyebabkan adanya kerugian negara,

Bukan hanya dari sisi anggaran saja, melainkan juga pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, akuntabilitas, kredibilitas maupun manfaat dari penyelenggaraan suatu proyek pembangunan, demikian disampaikan Joko Harianto Sekretaris Lembaga Pemantau Korupsi, kepada awak media, Jumaat, 6/1/2023 di Jakarta.

“Kami mencium aroma Korupsi & Kolusi pada pekerjaan proyek pembangunan Muntjul dan juga waduk Cilangkap, terindikasi adanya fenomena tindakan melawan hukum, yang bisa saja diduga terjadi tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek tersebut”ungkap Joko Harianto.

Menurut Joko,pekerjaan pembangunan waduk Muntjul dan waduk Cilangkap, yang sampai saat ini belum terselesaikan, diduga melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga melanggar  Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 243/PMK.05/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, yang menurut ketentuan tersebut, maka sudah seharusnya pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan, dan seharusnya Mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan, disetorkan ke Kas Negara oleh penyedia barang/jasa, atau diperhitungkan dalam pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan.

Baca Juga :  Publik Desak Presiden Copot Menteri Dari Partai Nasdem, Bukan Terkait Pencapresan Anies, Tapi Terkait Kinerjanya Tidak Sesuai Harapan

“Nah, faktanya, proyek itu tetap berjalan dan tidak terselesaikan, kami mencium adanya dugaan kolusi antara pihak PT. Arvitotech Konstruksi Indonesia dengan pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, karena dari segi peraturan, sudah semestinya PT. Arvitotech Konstruksi Indonesia, tidak boleh lagi mengerjakan proyek tersebut, karena sudah melewati batas waktu pekerjaan, dan tentunya harus di kenakan denda, “tukas Joko

Baca Juga :  Tim Kembangkan Potensi Diaspora Dibentuk Pemerintah

Joko juga menambahkan bahwa kecurigaan pihaknya, terhadap adanya dugaan kolusi tersebut, semakin nampak, ketika mengamati keberadan papan proyek yang hanya memuat pelaksana, konsultan, serta di papan proyek tersebut hanya dicantumkan waktu dimulainya pengerjaan proyek, namun tidak mencantumkan waktu berakhirnya proyek tersebut, ini sesuatu yang tidak lazim terjadi pada pelaksanaan suatu proyek. Atas temuan ini pihaknya sudah bersurat ke Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.

“Ya, dengan berat hati, kami akan terus mendesak instansi hukum maupun pemerintahan, agar masalah ini dibongkar, dan kemudian pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Waduk Munjul dan Waduk Cilangkap dapat mempertanggungjawabkannya, karena dana proyek ini dari uang rakyat, maka harus dipertanggungjawabkan donk”pungkas Joko

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

x
x