Home » Nasional » Menag Siapkan Dua Strategi Cegah Pembubaran Rumah Ibadah Terulang

Menag Siapkan Dua Strategi Cegah Pembubaran Rumah Ibadah Terulang

caca 30 Jul 2025 289

Jakarta,NasionalPos.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang, Sumatera Barat. Ia menegaskan pentingnya memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan, dan menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah menyiapkan dua pendekatan: penanganan jangka pendek dan solusi jangka panjang.

“Kami sedang mencari data ya. Saya akan secepatnya, saya akan mengurus tim kami ke Padang, saya berharap itulah peristiwa yang terakhir kejadian di Indonesia. Ini obsesi kami, kesalahpahaman dan sebagainya itu harus dihentikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat dan dalam waktu dekat akan mengirimkan tim untuk merespons langsung situasi di lapangan. Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa kasus serupa yang sempat terjadi di Jawa Barat sebelumnya telah berhasil ditangani.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi JATIM Martin, S.H. Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kanwil-nya, kami akan mengutus tim kami nanti ke sana untuk mencari solusi yang terbaik, saya mendengar itu sudah terkendalikan oleh kawan-kawan dan pihak aparat. Tapi apapun juga, itu adalah sebuah pencitraan negatif dari bangsa kita dan saya berharap jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini dan saya pribadi sangat menyesalkan,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenag akan memperkenalkan kurikulum cinta untuk diterapkan di lingkungan pendidikan. Gagasan ini bertujuan membangun budaya saling pengertian dan mengikis prasangka antar kelompok masyarakat.

“Kementerian Agama punya falsafah sendiri, kalau seperti ini kejadiannya jangan-jangan nanti akan ada lagi. Maka itu, kami selaku Menteri Agama mencari pendekatan lain dengan cara memperkenalkan kurikulum cinta. Kurikulum cinta ini secara mendasar akan kita obsesikan untuk menghilangkan segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman antara satu sama lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Makkah Sambut Jemaah Nafar Awal, Menag Minta Petugas Siaga di Pemondokan

Sebelumnya, sekelompok warga membubarkan ibadah di rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada 27 Juli 2025. Dalam insiden tersebut, terjadi kepanikan di kalangan jemaat, termasuk anak-anak, serta aksi perusakan fasilitas oleh massa.

Video yang beredar menunjukkan puluhan orang mendatangi rumah doa sambil membawa kayu. Jemaat yang ada dalam rumah itu keluar, sementara sebagian massa merusak kursi dan kaca.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai terduga pelaku berdasarkan rekaman video di lokasi.

“Yang sudah kami amankan sembilan orang, tentunya akan berkembang lagi. Sembilan orang ini adalah yang sesuai di video yang ada,” ungkap Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin.(*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x