Home » Nasional » daerah » Menghitung Langkah Gubernur Atasi Teluk Weda

Menghitung Langkah Gubernur Atasi Teluk Weda

Dhio Justice Law 04 Jun 2025 331

Oleh Yusuf Hasani

Direktur Maluku Utara Government Watch

NasionalPos.com, Maluku Utara – Publik Maluku Utara bahkan nasional dikagetkan dengan hasil penelitian  Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako menunjukkan dugaan  pencemaran beberapa jenis ikan di daerah sekitar tambang dan adanya warga serta pekerja dikawasan industri nekel terkontaminasi dua logam berat merkuri dan arsenic, hingga melebihi batas aman, (Tempo, 28/5). Kehadiran perusahaan tambang disuatu daerah diakui ada manfaat setidaknya terbuka lapangan pekerjaan dan royalty yang diperoleh pemda sebagai  pendapatan daerah (PAD). Akan tetapi, bila dikaji manfaat yang diterima tidak sembanding dengan mudaratnya. Betapa tidak, hilangnya harta benda (tanah dan tanaman), mata pencarian penduduk asli, kerusakan lingkungan, pencemaran air laut, air tanah yang dikonsumi masyarakat disekitar tambang bahkan ancaman terhadap nyawa mahluk hidup, manusia, burung, rusa, biota, ikan laut dan lain lain, sebagai akibat dari ekses kegiatan pertambangan, karena disana ada logam berat berbahaya dari segi kesehatan, kalau melebihi batas aman bagi mahluk hidup. Itulah resiko yang dihadapi masyarakat sekitar area pertambangan. Sementara pemilik perusahaan tambang (investor), oligarki telah memperoleh dan menikmati keuntungan yang fantastic.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengkaji ulang prosentase  dana bagi hasil (DBH) pusat-daerah dari royalty tambang dan jaminan kelangsungan hidup masyarakat sekitar pertambangan dengan  aturan yang lebih manusiawi. Hemat penulis penelitian yang sama juga dilakukan di teluk Kao dan Gosowang Halmahera Utara, karena disana terdapat penambangan emas oleh PT NHM, maupun Haltim dan  Halsel. Penelitian ini dimaksud untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya. Untuk itu, pemda berkewajiban menyelidiki kegiatan Amdal (Analisa Dampak Lingkungan ) internal perusahaan, mengapa hal -hal seperti temuan penelitian tersebut di atas, tidak terdeteksi sejak dini. Jika terindikasi adanya kelalaian pihak menajemen perusahaan, sehingga terjadi pencemaran, maka kepolisan tidak ragu menegakkan hukum, Kewajiban pemerintah konsisten membela kepentingan  rakyat  dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan

Kasus pencemaran limbah  pernah terjadi di teluk Buyat Sulawesi Utara.  Laporan Tempo edisi 21 Juli 2004, menyebutkan  korban pencemaran Teluk Buyat adalah warga yang menderita penyakit Minamata akibat paparan limbah logam berat dari PT Newmont Minahasa Raya (NMR).  Warga yang terdampak diduga terkontaminasi logam berat jenis Arsen (As) dan Mercuri (Hg).  Sedangkan penelitian  Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako. membuktikan Sungai Jira dan Ake Sagea  Teluk Weda telah tercemar logam berat. Peneliti  Nexus3 Foundation, Annisa Maharani, mengatakan kualitas air sungai Ake Jira di teluk Weda merosot dari kelas 1 menjadi kelas III. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih  warga, tidak bisa di konsumsi ( Tempo, 21/5)

Baca Juga :  BPK RI Respon Pengaduan LSM BDW terkait Dugaan korupsi Pembangunan rumah Susun Kementrian PUPR untuk IAIN La Roiba

Terhadap Teluk Buyat pemerintah provinsi Sulawesi Utara, membentuk tim terdiri dari peneliti Universitas Sam Ratulangi dan Pemda Sulut, hasil penelitian  mengindikasikan adanya pencemaran sejumlah logam berat sekitar pipa pembuangan tailing. Akan tetapi  PT NMR  menyangkal tailing sebagai sumber pencemaran, PT NMR, menuding tambang rakyat di sungai Totok sebagai sumber pencemaran,  PT. MNR, kemudian melakukan penelitian banding dengan mengundang  CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization) lembaga penelitian dari Australia. Hasil studinya menunjukkan perairan Teluk Buyat tidak tercemar logam berat dan konsentrasi logam pada jaringan tubuh ikan berada pada kisaran normal. tulis, Kiki Lutfillah  dalam jurnal Kybernan, Vol 2, No.1, Maret 2011. Secara teoritis kontraversi dua hasil penelitian yang berbeda, bukan masalah metodologi, tapi kejujuran peneliti dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya. Akhirnya pemerintah pusat  mengirimkan tim  penelitian terpadu Penanganan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Buyat Pante dan Desa Ratatotok Timur. Aspek lingkungan yang diteliti  meliputi  antara lain  ; kualitas air laut, sungai, air tanah, air minum; kandungan logam berat di dalam ikan, biota laut lainnya, dan bahan makanan utama lainnya; biodiversitas ikan, benthos, plankton; pola arus; lapisan termoklin; dan teknologi pengolahan yang digunakan oleh PT. NMR. Dari hasil penelitian tim Terpadu Pemerintah pusat menyimpulkan, perusahaan tambang emas PT. NMR telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat Minahasa Selatan Sulut.

Baca Juga :  Polisi Patroli Malam Jaga Kandang Sapi Warga, Cegah Pencurian Ternak

Dalam penelitian Kiki menyebutkan kecurigaan tim terbadu terbukti, pada laporan audit internal Newmont. Dalam laporan audit internal  disebutkan 33 ton merkuri yang seharusnya dikumpulkan dan dikirim ke PPLI selama 4 tahun ternyata, 17 ton di antaranya terlepas di udara dan 16 ton dilepaskan ke Teluk Buyat. Penting dicatat dalam penelitian ini disebutkan kasus Buyat mendapatkan rating tertinggi kasus pencemaran lingkungan hidup di dunia pada tahun 2004. Bahkan disebut  kasus ini nyaris  menyamai rekor kasus “Minamata Deases” di Teluk Minamata Jepang di masa itu, sehingga tercipta suatu kerjasama internasional  mengadakan  “International Conference” tentang “System Tailing Displacement (STD)” di Kota Manado. Kasus Newmont  merupakan satu dari sekian banyak bentuk kejahatan korporasi atau corporate crime yang terjadi di Indonesia. Sejatinya Multi National Corpration (MNC) tidak hanya memikirkan keuntungan semata,  tapi  juga peduli lingkungan dan penduduk disekitar area pertambangan. Seiring perjalanan waktu PT.NMR pun menghentikan aktivitas pertambangannya di teluk Buyat Minahasa Selatan.

Belajar dari teluk Buyat diperlukan kehati-hatian pemerintah dalam pembentukan tim peneliti yang kredibel. Pemerintah tentu memiliki personil peneliti yang berintegritas dan  untuk menjaga independensi tim, maka  pembiayaan  penelitian dibebankan kepada pemerintah. Hasil penelitian yang obyektif dan transparan akan menentukan keselamatan hidup  manusia maupun sistim lingkungan dan kepentingan nasional Indonesia. Oleh karena itu,diperlukan langkah cepat Pemerintah Daerah  menjawab keresahan masyarakat atas ancaman pencemaran dan kepekaan pemerintah pusat dengan pembentukan tim terpadu, sebagaimana yang dilakukan pada kasus Teluk Buyat. Pada saat yang sama pemerintah pusat perlu merumuskan regulasi yang komprehensif agar kasus pencemaran tidak lagi terjadi dikemudian hari dan adanya kepastian hukum. Sisi  lain yang tak kalah penting adalah tidak ada kompromi pemerintah terhadap  pelaku  pelanggaran. Publik akan menilai pemerintah berpihak kepada kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan atau kaum kapitalis. Kasus ini akan menguji kecakapan -nyali  Sherly Tjoanda,  apakah nyala obor perubahan tetap  bersinar atau sebaliknya akan redup. Semoga!

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sentuhan Perubahan Irwan Hakim: Membangun Gunung Kemala Melalui Musyawarah dan Transparansi

Taufik Hidayat

20 Okt 2026

Pesisir Barat — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (PilPeratin) Kabupaten Pesisir Barat yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026, suasana demokrasi mulai terasa di tengah masyarakat kabupaten Pesisir Barat, termasuk di Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Selasa (20-10-2026). Salah satu sosok yang menjadi perhatian dalam kontestasi tersebut adalah Irwan Hakim, calon …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x