Home » Hukum » Orgen Tunggal Tanpa Izin di Kampung Koto Lua Nagari Duku, Polsek Tarusan Ingatkan Penyelenggara Agar Tidak Langgar Norma dan Perda

Orgen Tunggal Tanpa Izin di Kampung Koto Lua Nagari Duku, Polsek Tarusan Ingatkan Penyelenggara Agar Tidak Langgar Norma dan Perda

Primadoni,SH 02 Jun 2025 162

Pessel, Nasionalpos.com – Polsek Koto XI Tarusan mengambil langkah preventif dengan mendatangi lokasi acara orgen tunggal di Kampung Koto Lua, Kenagarian Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu malam, 1 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Langkah ini dilakukan setelah Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, S.H., M.H., menerima informasi mengenai adanya undangan acara live music yang tersebar melalui media sosial. Padahal, Polsek tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan musik tersebut.

Kapolsek segera berkoordinasi dengan Walinagari setempat dan memerintahkan personel Bhabinkamtibmas Nagari Duku serta unit Intelkam untuk meninjau langsung lokasi kegiatan. Tindakan ini diambil sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun norma masyarakat.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati bahwa kegiatan orgen tunggal tersebut merupakan bagian dari pesta pernikahan yang menggunakan jasa hiburan dari Orgen Tunggal “Mahendra”, asal Kampung Lubuk Anau, Kecamatan Bayang.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Sampang ,sosialiasasi dan mengimbau pengguna jalan tertib berlalu lintas

Dari hasil klarifikasi di lapangan, diketahui bahwa undangan live music yang tersebar di media sosial bukan berasal dari pihak tuan rumah. Pihak yang menyebarkan undangan tersebut ternyata adalah penyedia jasa orgen tunggal.

Personel Polsek bersama Walinagari kemudian memberikan imbauan secara langsung kepada tuan rumah acara agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pornoaksi atau bertentangan dengan norma sosial dan budaya setempat.

Selain itu, pihak Polsek juga menekankan agar acara tidak berlangsung hingga larut malam demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami tegaskan bahwa semua kegiatan hiburan yang melibatkan masyarakat luas harus terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Donny Putra.

Polsek Koto XI Tarusan bertindak cepat untuk mencegah kemungkinan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah hukumnya.

Sebagai tindak lanjut, personel Polsek melakukan pembinaan terhadap pihak orgen tunggal yang terbukti menyebarkan undangan melalui media sosial tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.

Baca Juga :  Bakamla Amankan Pekerja Migran Nonprosedural di Dumai

Pihak orgen tunggal telah diberikan peringatan agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang dan diminta untuk selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Koto XI Tarusan akan terus mengawasi kegiatan-kegiatan serupa guna mencegah potensi gangguan keamanan dan pelanggaran hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi melanggar norma dan aturan hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat adanya kegiatan mencurigakan atau berpotensi meresahkan,” pungkas Kapolsek.

Dengan adanya langkah cepat dari Polsek, situasi di lokasi kegiatan dapat dikendalikan dan kegiatan hiburan dihentikan sebelum larut malam sesuai arahan yang telah disampaikan.

Polsek Koto XI Tarusan berkomitmen untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan hiburan di wilayah hukumnya berjalan sesuai aturan dan tidak meresahkan warga. (Don)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Semakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Indri Kalteng

11 Okt 2026

  Tegal- Nasionalpos.comPelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, santun, serta membantu pemohon memahami setiap tahapan proses penerbitan SIM agar berjalan tertib, mudah, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan arahan dari petugas mulai dari proses pendaftaran, …

Pelayanan humanis satpas SIM Salatiga, wujud nyata hadir melayani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme

Indri Kalteng

08 Okt 2026

  Salatiga- Nasionalpos.com //Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang humanis, ramah, transparan, dan profesional. Setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan sikap santun serta memberikan informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelayanan humanis tersebut …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

x
x