Home » Top News » PAKAR HUKUM SOROT HILIRISASI ASPAL BUTON DI KARAWANG

PAKAR HUKUM SOROT HILIRISASI ASPAL BUTON DI KARAWANG

dito 09 Mei 2026 90

NasionalPos.com, Jakarta- 

Kebijakan pemerintah memusatkan industri pengolahan dan hilirisasi aspal alam Buton di kawasan Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum tata negara dan hukum sumber daya alam.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi serta prinsip keadilan pemerataan pembangunan wilayah, demikian di sampaikan oleh Andi Darwin Ranreng, S.H., M.H. – pakar hukum tata negara dan praktisi hukum yang saat sedang mendalami regulasi sumber daya alam dan otonomi daerah, kepada wartawan, Sabtu, 9/5/2026 di Jakarta.

“Terkait polemik lokasi hilirisasi aspal ini. Saya berpendapat bahwa Keputusan menempatkan pusat pengolahan aspal Buton di Karawang secara jelas dan nyata bertentangan dengan jiwa, semangat, dan isi pasal dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 18A Ayat (2) tentang prinsip keadilan dan keseimbangan antarwilayah” ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Menurutnya, Pasal 33 ayat 3 menegaskan ‘Kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’. Maknanya bukan sekadar dinikmati negara atau daerah maju saja, melainkan rakyat di tanah tempat kekayaan itu berada lah yang wajib menjadi penerima manfaat utama, langsung, dan terbesar. Kalau aspal digali di Buton, diolah di Karawang, hasilnya dijual ke seluruh Indonesia maka Buton hanya menjadi ‘daerah penambang’ yang tanahnya rusak, ekonominya tertinggal, sementara nilai tambah, lapangan kerja, pajak, dan kemajuan fasilitas justru menumpuk di Jawa.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadan, TNI AL Gelar Serbuan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial di Muara Angke, Jakarta Utara

“Ini bukan kemakmuran bersama, ini eksploitasi terselubung yang melawan konstitusi. Dalam UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan prinsip: ‘Di mana sumber daya ada, di situ industri dibangun’. Hilirisasi diciptakan agar daerah penghasil bangkit” tukasnya

Bukan, lanjut Andi, agar pusat industri makin makmur, padahal dengan menempatkan pabrik di Karawang sama artinya membiarkan ketimpangan makin lebar, sedangkan konstitusi mewajibkan negara memeratakan, bukan menumpuk kekayaan di satu wilayah saja.

“Saya tegaskan: secara hukum, kebijakan ini cacat prosedur dan cacat materiil. Tidak ada alasan hukum yang sah untuk memindahkan pusat pengolahan jauh dari sumbernya, apalagi alasan ‘infrastruktur sudah ada’. Konstitusi mengamanatkan negara membangun infrastruktur ke daerah tertinggal, bukan mengangkut kekayaan alam ke tempat yang sudah lengkap fasilitasnya.” Tandas Andi Darwin Rangreng SH MH

Lebih lanjut Andi mengingatkan bahwa Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk: besok nikel dibawa ke Jawa, tembaga dibawa ke Jawa, emas pun dibawa ke Jawa. Lalu apa gunanya semangat otonomi daerah? Apa makna keadilan bagi daerah luar Jawa?, untuk itulah terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya menyampaikan Solusi hukumnya, yakni bahwa Rencana hilirisasi aspal Buton harus dipindahkan ke Buton sendiri.

Baca Juga :  Sugiono: Ajak Warga Lingkungan RW 01 Margadana Selalu Ciptakan Rasa Kebersamaan

“Di situlah tempatnya, di situlah sah menurut hukum, dan di situlah amanat UUD 1945 terpenuhi seutuhnya. Negara wajib menata ulang kebijakan ini demi menjaga keadilan dan kedaulatan ekonomi daerah.” tegas Andi

Andi juga menjelaskan bahwa terdapat tinjauan hukum dari permasalahan tersebut, sebagai berikut:

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Pengelolaan wajib menyejahterakan rakyat, terlebih rakyat di daerah asal sumber daya.

2. UUD 1945 Pasal 18A Ayat (2): Hubungan pusat-daerah harus berdasar keadilan, keserasian, dan keseimbangan — pemusatan di Karawang melanggar asas ini.

3. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Wajibkan pengolahan di dalam negeri, namun tidak boleh menjauh dari lokasi tambang, demi pemerataan dan efisiensi.

4. UU No. 23 Tahun 2014: Daerah penghasil berhak atas nilai tambah ekonomi terbesar dari kekayaan alam wilayahnya.

Di tambahkan oleh Andi Darwin, bahwa persoalan ini bukan sekadar soal teknis atau infrastruktur, melainkan persoalan konstitusi, keadilan, dan hak dasar rakyat daerah.

” Oleh karena itu saya mendesak Pemerintah agar segera meninjau ulang keputusan lokasi dan memindahkan pusat hilirisasi aspal Buton kembali ke daerah asalnya, agar semangat kemakmuran bersama yang diamanatkan UUD 1945 benar-benar terwujud.” Pungkas Andi Darwin Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wakil Wali Kota Buka O2SN Tingkat Kota Lubuk Linggau 2026

Admin Redaksi

10 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi membuka secara resmi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 yang digelar di SMP Negeri 8 Lubuk Linggau, Rabu (10/6/2026). Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali …

Wali Kota Terima Sertifikat SNI Pasar Simpang Periuk

Admin Redaksi

09 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pasar Simpang Periuk dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan itu, H Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemberian sertifikat SNI kepada Kota Lubuk …

Sekda Piimpin Rapat Rencana Revitalisasi Pasar Bukit Sulap

Admin Redaksi

08 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa memimpin rapat pembahasan rencana revitalisasi Pasar Bukit Sulap, Terminal Satelit, dan Pasar Buah di Ruang Kerja Sekda Kota Lubuk Linggau, Senin (8/6/2026). Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menegaskan bahwa salah satu perhatian utama dalam penataan kawasan pasar adalah pengelolaan …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

KEGAGALAN PENGELOLAAN NEGARA. Bukan Hanya Tanggungjawab Pemerintah Saat Ini.

dito

05 Jun 2026

Di tulis dan di sampaikan : Dr Kristiya Kartika  Pengelolaan Negara meliputi pengelolaan multi aspek pemerintahan pusat hingga daerah. Juga pengelolaan potensi maupun ancaman wilayah seluruh negara ; serta kesejahteraan semua Rakyat. Tidak hanya terkait dengan pengaturan kerja dan mutu kerja dari elemen-elemen pemerintahan.   Namun meliputi pula pengaturan dan pengelolaan peluang dan tantangan seluruh …

x
x