Home » Top News » PAKAR HUKUM SOROT HILIRISASI ASPAL BUTON DI KARAWANG

PAKAR HUKUM SOROT HILIRISASI ASPAL BUTON DI KARAWANG

dito 09 Mei 2026 1

NasionalPos.com, Jakarta- 

Kebijakan pemerintah memusatkan industri pengolahan dan hilirisasi aspal alam Buton di kawasan Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum tata negara dan hukum sumber daya alam.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi serta prinsip keadilan pemerataan pembangunan wilayah, demikian di sampaikan oleh Andi Darwin Ranreng, S.H., M.H. – pakar hukum tata negara dan praktisi hukum yang saat sedang mendalami regulasi sumber daya alam dan otonomi daerah, kepada wartawan, Sabtu, 9/5/2026 di Jakarta.

“Terkait polemik lokasi hilirisasi aspal ini. Saya berpendapat bahwa Keputusan menempatkan pusat pengolahan aspal Buton di Karawang secara jelas dan nyata bertentangan dengan jiwa, semangat, dan isi pasal dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 18A Ayat (2) tentang prinsip keadilan dan keseimbangan antarwilayah” ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Menurutnya, Pasal 33 ayat 3 menegaskan ‘Kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’. Maknanya bukan sekadar dinikmati negara atau daerah maju saja, melainkan rakyat di tanah tempat kekayaan itu berada lah yang wajib menjadi penerima manfaat utama, langsung, dan terbesar. Kalau aspal digali di Buton, diolah di Karawang, hasilnya dijual ke seluruh Indonesia maka Buton hanya menjadi ‘daerah penambang’ yang tanahnya rusak, ekonominya tertinggal, sementara nilai tambah, lapangan kerja, pajak, dan kemajuan fasilitas justru menumpuk di Jawa.

Baca Juga :  ‎Wako Pimpin Upacara Hardiknas di SMP 12 Lubuklinggau

“Ini bukan kemakmuran bersama, ini eksploitasi terselubung yang melawan konstitusi. Dalam UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan prinsip: ‘Di mana sumber daya ada, di situ industri dibangun’. Hilirisasi diciptakan agar daerah penghasil bangkit” tukasnya

Bukan, lanjut Andi, agar pusat industri makin makmur, padahal dengan menempatkan pabrik di Karawang sama artinya membiarkan ketimpangan makin lebar, sedangkan konstitusi mewajibkan negara memeratakan, bukan menumpuk kekayaan di satu wilayah saja.

“Saya tegaskan: secara hukum, kebijakan ini cacat prosedur dan cacat materiil. Tidak ada alasan hukum yang sah untuk memindahkan pusat pengolahan jauh dari sumbernya, apalagi alasan ‘infrastruktur sudah ada’. Konstitusi mengamanatkan negara membangun infrastruktur ke daerah tertinggal, bukan mengangkut kekayaan alam ke tempat yang sudah lengkap fasilitasnya.” Tandas Andi Darwin Rangreng SH MH

Lebih lanjut Andi mengingatkan bahwa Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk: besok nikel dibawa ke Jawa, tembaga dibawa ke Jawa, emas pun dibawa ke Jawa. Lalu apa gunanya semangat otonomi daerah? Apa makna keadilan bagi daerah luar Jawa?, untuk itulah terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya menyampaikan Solusi hukumnya, yakni bahwa Rencana hilirisasi aspal Buton harus dipindahkan ke Buton sendiri.

Baca Juga :  Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu untuk Perkuat Pilar Demokrasi

“Di situlah tempatnya, di situlah sah menurut hukum, dan di situlah amanat UUD 1945 terpenuhi seutuhnya. Negara wajib menata ulang kebijakan ini demi menjaga keadilan dan kedaulatan ekonomi daerah.” tegas Andi

Andi juga menjelaskan bahwa terdapat tinjauan hukum dari permasalahan tersebut, sebagai berikut:

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Pengelolaan wajib menyejahterakan rakyat, terlebih rakyat di daerah asal sumber daya.

2. UUD 1945 Pasal 18A Ayat (2): Hubungan pusat-daerah harus berdasar keadilan, keserasian, dan keseimbangan — pemusatan di Karawang melanggar asas ini.

3. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Wajibkan pengolahan di dalam negeri, namun tidak boleh menjauh dari lokasi tambang, demi pemerataan dan efisiensi.

4. UU No. 23 Tahun 2014: Daerah penghasil berhak atas nilai tambah ekonomi terbesar dari kekayaan alam wilayahnya.

Di tambahkan oleh Andi Darwin, bahwa persoalan ini bukan sekadar soal teknis atau infrastruktur, melainkan persoalan konstitusi, keadilan, dan hak dasar rakyat daerah.

” Oleh karena itu saya mendesak Pemerintah agar segera meninjau ulang keputusan lokasi dan memindahkan pusat hilirisasi aspal Buton kembali ke daerah asalnya, agar semangat kemakmuran bersama yang diamanatkan UUD 1945 benar-benar terwujud.” Pungkas Andi Darwin Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wagub Sumsel Kunjungi SMA Negeri 1 Lubuk Linggau, Dorong Gerakan Sekolah Hijau

Admin Redaksi

08 Mei 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat mendampingi kunjungan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang ke SMA Negeri 1 Lubuk Linggau, Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka “Gerakan Sekolah Hijau” memperingati Hari Pendidikan Nasional. Dalam sambutannya, H Cik Ujang menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan pihak sekolah maupun Pemerintah Kota Lubuk Linggau. …

Komunitas IWB Bersholawat Akan Digelar di Masjid Al Mukhlisin Tegalsari Banyuwangi

- Banyuwangi

07 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com  – Komunitas IWB Bersholawat akan menggelar kegiatan religi dan silaturahmi masyarakat pada Sabtu, 16 Mei 2026, bertempat di Masjid Al Mukhlisin. Kegiatan yang akan dilaksanakan di Dusun Polean RT/RW 01/05, Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi tersebut diharapkan menjadi wadah mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap sholawat dan kegiatan keagamaan, Kamis …

Sekda Pimpin Forum Komunikasi Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen Cakupan dan Tingkat Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan

Admin Redaksi

06 Mei 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat Forum Komunikasi Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen Cakupan dan Tingkat Keaktifan Peserta Kota Lubuk Linggau Semester I Tahun 2026 di ruang rapat Sekda Lubuk Linggau, Rabu (6/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sekda H Trisko Defriyansa …

Gemar Ikan 2026, Pemkot Lubuk Linggau Dorong Gizi Seimbang dan Cegah Stunting

Admin Redaksi

05 Mei 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga bersama Ketua TP PKK Lubuk Linggau, Hj Risca Priba Ayu, membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Makan Ikan (Gemar Ikan) Tahun 2026 di Ballroom Hotel Dewinda Lubuk Linggau, Selasa (5/5/2026). Dalam laporannya, Kepala …

Kuasa Hukum M.Kadafi Bantah Dugaan Politisasi PIP dan KIP Kuliah Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Admin Redaksi

05 Mei 2026

Jakarta, Nadionalpos.com Jakarta — Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Sopian Sitepu & Partners menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sebelumnya mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataan resminya tertanggal 4 Mei 2026, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa …

Pemkot Lubuk Linggau Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara Bersama DPR RI dan BPK

Admin Redaksi

04 Mei 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara” bersama DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (04/05/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau ini menghadirkan narasumber Anggota DPR RI, H Fauzi H Amro serta perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan. …

x
x