Home » Top News » Pemerintah Jangan Merampok Universitas Trisakti

Pemerintah Jangan Merampok Universitas Trisakti

dito 01 Agu 2024 106

NasionalPos.com, Jakarta-   Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, bahkan sedang di lakukan  uji publik mengenai rancangan peraturan pemerintah tersebut, namun kenyataannya justru RPP tersebut mengundang polemic di kalangan masyarakat pengelola Perguruan Tinggi.

Polemik itu pun mendapat tanggapan dari pengamat Pendidikan Ki Darmaningtyas, saat ditemui nasionalpos.com, ia mengatakan bahwa di dalam pasal RPP tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi terdapat klausul mengenai Perguruan Tinggi Swasta Kementerian, padahal yang namanya perguruan tinggi swasta diselenggarakan oleh swasta, bukan diselenggarakan oleh Kementerian atau tidak di laksanakan oleh pemerintah.

“Ini kebijakan yang tidak jelas bahkan bisa di katakan kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi no. 12 Tahun 2012, jelas di dalam Undang-Undang tersebut tidak ada Perguruan Tinggi Swasta di selenggarakan oleh pemerintah, itu kebijakan yang ngawur, tidak mendasar.”ucap Ki Darmaningtyas kepada nasionalpos.com, Kamis, 1 Agustus 2024 di Jakarta.

Dari kebijakan tersebut, lanjut Ki Darmaningtyas, dirinya mencermati di balik kebijakan tersebut, disinyalir atau di tengarai adanya  maksud terselubung dari pihak pemerintah untuk mengendalikan terhadap keberadaan perguruan tinggi  yang di selenggarakan oleh masyarakat (swasta) dalam bentuk Yayasan ataupun sebuah organisasi perkumpulan , sehingga mudah di control bahkan di kuasai baik secara terang-terangan maupun secara terselubung oleh pemerintah, kalau ini terjadi maka berdampak pada tidak adanya peluang kebebasan masyarakat untuk mendirikan perguruan tinggi dalam upayanya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa ini sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Stasiun Pasar Senen

Bukan hanya itu, kalau semua perguruan tinggi swasta di selenggarakan dan di kelola oleh pemerintah, ini membahayakan dunia perguruan tinggi di negeri ini, sebab bakal terbuka peluang terjadinya manipulasi pengelolaan anggaran maupun asset,  di katakan swasta tapi kok anggarannya di serap dari pemerintah, padahal yang namanya swasta pemenuhan kebutuhan penyelenggaraannya  juga menarik dana dari masyarakat.

“ Sehingga yang terjadi manipulasi dan bahkan bisa menjadi sarang perilaku koruptif, serta bisa berdampak rusaknya dunia pendidikan perguruan tinggi, korbannya tentu masyarakat.”tukas Ki Darmaningtyas yang juga di kenal sebagai kritikus Pendidikan lulusan Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM)

Lebih lanjut Ki Darmaningtyas mengatakan dengan adanya RPP tersebut, justru di indikasikan bakal bisa di manfaat oleh para oknum yang ada di Kementerian/pemerintah, untuk diduga merampok asset maupun finansial sebuah perguruan tinggi seperti halnya yang terjadi pada konflik Yayasan Trisakti yang sampai saat ini semakin meruncing, di karenakan adanya intervensi pemerintah terhadap permasalahan konflik Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti, padahal permasalahan konflik Yayasan Trisakti dengan Universitas Trisakti sudah selesai, oleh adanya Keputusan incracht dari Putusan MA Nomor 410K/PDT/2004, yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 575PK/PDT/2011,

Baca Juga :  SC Musda X KNPI Kota Depok Bakal Buka Pendaftaran Bacalon KNPI Kota Depok

Namun ternyata pemerintah sebagai regulator justru melakukan intervensi dan bahkan boleh di katakan Pemerintah telah merampok Trisakti, dengan membentuk Yayasan Trisakti yang beranggotakan oleh ASN dari kemendikbudristek, kemenkumham dan juga ada dari Kementerian keuangan, ini merupakan langkah pemerintah yang keliru dan diduga melanggar undang-undang Yayasan maupun Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi dan bahkan melanggar kode etik ASN yang melarang ASN terlibat sebagai pengurus dalam Yayasan.

Selain itu, sambung Ki Darmaningtyas, pemerintah melalui mendikbudristek sebaiknya kembali berfungsi sbg regulator dengan strategi yang mumpuni, demi meningkatkan mutu pendidikan yang sudah ketinggalan dari negara2 lain Di Asia, serta jangan malah sibuk ikut campur menjadi eksekutor sehingga melupakan strategi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah

“Oleh karena itu, saya mendesak agar Pemerintah jangan merampok Trisakti, dan sebagai regulator semestinya pemerintah menegakkan hukum dengan mengakui Yayasan Trisakti yang memegang Keputusan incracht dari Putusan MA Nomor 410K/PDT/2004, yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 575PK/PDT/2011, solusinya Pemerintah harus mundur dari konflik Trisakti, dan juga jangan membuat kebijakan yang disinyalir untuk melegitimasi pembenaran kesalahan fatal pemerintah terhadap Trisakti, melalui kebijakan RPP tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yakni mengatur ketentuan Perguruan Tinggi Swasta di kelola pemerintah, jika itu terjadi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan konstitusi, tidak akan tercapai ”pungkas Ki Darmaningtyas.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
SMAN 3 Painan Wakili Pesisir Selatan, Tim Provinsi Lakukan Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna

Primadoni,SH

22 Jul 2026

Pessel , Nasionalpos.com – SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menerima kunjungan Tim Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan tahapan verifikasi lapangan setelah sekolah itu dipercaya mewakili Kabupaten Pesisir Selatan dalam ajang Penilaian Sekolah Sehat Paripurna tingkat provinsi. Tim verifikasi dipimpin Kepala Biro …

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III

Andi Ledi Lubuk Linggau

21 Jul 2026

Nasionalpos.com-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menerima audiensi Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Annurman Huda, di Ruang Kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (21/7/2026). Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Salah satu fokus …

Hubungan, Wewenang, Dan Mekanisme Antara Polisi, Jaksa, DAN KPK Dalam Kasus Mantan Jampidsus

dito

21 Jul 2026

Ditulis dan di sampaikan oleh  Andi Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum    Tinjauan Yuridis, Hukum Tata Negara, dan Penerapan Protap I. GAMBARAN UMUM KEDUDUKAN KETIGA LEMBAGA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Dalam menangani kasus yang menyangkut Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), ketiga lembaga memiliki kedudukan yang saling berkaitan namun memiliki batasan wewenang …

Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Buka Pelatihan Pewarna Alam dan Prada bagi Pembatik

Andi Ledi Lubuk Linggau

20 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, secara resmi membuka Pelatihan Pewarna Alam dan Prada untuk meningkatkan kompetensi para pembatik Kota Lubuk Linggau. Kegiatan tersebut berlangsung di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (20/7/2026). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Medhio Line Sapta Windu, …

Pemprov DKI Jakarta Berhentikan Kirim Sampah Ke TPST Bantar Gebang, Jakarta Terancam Darurat Sampah

dito

19 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pemprov DKI bakal Stop kirim sampah ke Bantargebang adalah tindakan membahayakan sekali dan Jakarta Pasti Akan Darurat Sampah , mengapa demikian karena secara kesiapan kebijakan memilah Sampah dari sumber baru dimulai dan belum terasa hasilnya,   Yang kedua sarana pengelolaan Sampah modern baik RDF atau pun ITF belum dilaksanakan dan masih dalam tahap …

Disdik Pessel Gelar Temu Pendidikan Nusantara XIII, Perkuat Kompetensi Guru Hadapi Tantangan Pendidikan

Primadoni,SH

18 Jul 2026

Pessel , Nasionalpos.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Temu Pendidikan Nusantara (TPN) XIII Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diikuti seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP, serta guru pengawas dari berbagai sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan berlangsung di Gedung Painan Convention Center (PCC), Sabtu (18/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka …

x
x