Home » Hukum » Putusan PK Setyo Novanto, Berpotensi Picu Polemik di Masyarakat

Putusan PK Setyo Novanto, Berpotensi Picu Polemik di Masyarakat

dito 28 Jul 2025 397

Nasional pos.com, Jakarta-

Putusan PK Mahkamah Agung tidak menggugurkan vonis Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun kasasi. PK bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan sebelumnya atas dasar adanya novum (bukti baru) yang substansial dan belum pernah diajukan sebelumnya.

Jika PK dikabulkan, Mahkamah Agung akan mengubah putusan sebelumnya, baik itu mengurangi hukuman, membebaskan terpidana, atau bahkan memperberat hukuman,

Dalam kasus Setyo Novanto, putusan PK mengurangi masa tahanan. Vonis tetap ada, hanya masa penahanannya yang direvisi, demikian di sampaikan A. Darwin Rangreng SH MH pengacara publik kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025 di Jakarta.

“Pengurangan masa tahanan akibat putusan PK tidak secara otomatis membuka peluang pengajuan grasi. Grasi merupakan hak prerogatif Presiden, dan pertimbangannya berbeda dengan PK. ” Ungkap A Darwin Rangreng SH MH.

Meskipun, lanjutnya, putusan PK dapat menjadi salah satu pertimbangan Presiden dalam memutuskan grasi, keputusan grasi sepenuhnya berada di tangan Presiden. Setyo Novanto masih dapat mengajukan grasi, tetapi keberhasilannya tidak terjamin.

” Kontraversi putusan Peninjauan Kembali (PK) Setyo Novanto terutama berpusat pada pengurangan hukumannya yang signifikan. Meskipun Mahkamah Agung berargumen bahwa putusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti baru (novum), namun banyak pihak yang meragukan keabsahan dan substansial novum tersebut.” Tukas A. Darwin Rangreng SH MH.

Baca Juga :  Sidang 100 Tahun KWI Semakin Meneguhkan Semangat 100% Katolik 100% Indonesia

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa adanya keraguan terhadap Novum terkait dengan keberadaan Pihak-pihak yang kontraversi, termasuk KPK dan sejumlah aktivis anti-korupsi, mempertanyakan apakah bukti-bukti baru yang diajukan Setyo Novanto benar-benar memenuhi syarat sebagai novum yang substansial dan belum pernah diajukan sebelumnya.

Mereka berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan pengurangan hukuman yang drastis.

Pengurangan hukuman ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan memberikan kesan impunitas bagi pelaku korupsi kelas kakap.

Hal ini imbuhnya, menimbulkan kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, Ada juga kritik terhadap kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan PK di Mahkamah Agung.

“Kurangnya keterbukaan informasi mengenai pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman menimbulkan spekulasi dan kecurigaan, Putusan ini dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK

Tidak hanya itu, menurut A. Darwin Rangreng, bahwa pengurangan hukuman yang signifikan dapat dilihat sebagai preseden buruk dan mengurangi efek jera bagi para koruptor.

“Meskipun terdapat banyak kritik, pihak pendukung putusan PK berargumen bahwa Mahkamah Agung telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ucap A Darwin Rangreng yang juga menjabat sebagai VIP Presiden kongres Advokat Indonesia Juanda Jakarta.

Mereka, sambungnya, menekankan bahwa putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan bukti-bukti yang telah dipertimbangkan secara matang. Namun, argumen ini seringkali dianggap tidak memadai untuk menanggapi kekhawatiran publik mengenai ketidakadilan dan impunitas.

“Putusan PK Setyo Novanto telah memicu kontroversi besar di masyarakat Indonesia, menimbulkan perdebatan sengit mengenai keadilan, transparansi, dan efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi. Perdebatan ini menyoroti tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi, selain juga berpotensi memicu polemik di masyarakat.” Pungkas A. Darwin Rangreng SH MH

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x