Home » TNI-POLRI » Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Diamankan, 8 Diproses Hukum

Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Diamankan, 8 Diproses Hukum

Syamsul Bahri 23 Sep 2024 72

 

Nasionalpos.com ll Tangerang – Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.

Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.

Baca Juga :  Kawal Kegiatan 2 Cakada Sulteng di Palu, Satgas OMP Tinombala Imbau Jaga Keamanan dan Ketertiban

“Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Aryono. Selasa, (23/9/2024).

Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang,” beber Aryono.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat Papua, Satgas Yonif 126/KC Perbaiki Instalasi Listrik Warga

Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.

“Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” tutupnya.

S.Bahri

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Suryana Korwil Jabar

01 Mei 2026

Ciloto, NasionalPos.com – Pusat Koperasi Kartika Siliwangi (Puskopkar Siliwangi) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-60 Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan di Alamsagita Hotel, Jalan Raya Puncak Km 90, Ciloto, Jawa Barat, Rabu (29/04/2026). Dalam kegiatan tersebut, Puskopkar Siliwangi berhasil meraih penghargaan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

Dinsos Sumbar Apresiasi Visi Kapolda Sumbar dalam Pembinaan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com –– Visi dan komitmen Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam membina karakter siswa di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) mendapat apresiasi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Program pembinaan yang diinisiasi Kapolda Sumbar tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter kuat sekaligus memutus mata rantai kemiskinan. Apresiasi itu disampaikan Kepala …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Dua Kasus Ganja dalam Sehari, Dua Tersangka Diamankan

Primadoni,SH

03 Mar 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kapolres Pessel melalui Kasattesnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H., mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/III/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR dan LP/A/19/III/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES …

x
x