Pessel, Nasionalpos.com – Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis, (06/3 – 2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Airhaji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Pessel melalui Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, SH, bersama Kanit Reskrim Aipda Mulyadi, mengatakan, ” Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BH-1065-RB terparkir cukup lama di depan SPBU Pasar Bukit,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ya, dari Informasi yang diterima menyebutkan bahwa mobil tersebut sedang melakukan transaksi narkotika. Berdasarkan laporan ini, anggota Polsek Linggo Sari Baganti segera merespons dan meluncur ke lokasi yang disebutkan, ” tambah Kapolsek.
Menurutnya, Saat petugas tiba di lokasi, mobil yang dimaksud terlihat bergerak menuju gerbang MAN 4 Pesisir Selatan. Anggota kepolisian yang berada di tempat langsung mendekati mobil tersebut. Di dalam mobil, ada dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Salah satu dari mereka, yang kemudian diketahui bernama FR, turun dari mobil dan berjalan menuju gerbang MAN 4 Pesisir Selatan.
” Masyarakat yang berada di sekitar lokasi melaporkan bahwa mereka melihat FR mengambil sebuah barang dari dekat gerbang tersebut. Melihat hal ini, saya bersama Kanit Reskrim Aipda Mulyadi, serta dua anggota reskrim lainnya, langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Pengejaran berlangsung cukup panjang dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga wilayah Tapan, “jelasnya.
Dijelaskannya, Setibanya di Tapan, petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berserakan di karpet mobil. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang lainnya yang mencurigakan di dalam kendaraan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Di dalam mobil, petugas juga menemukan beberapa barang bukti yang menjadi indikasi kuat bahwa pelaku sedang membawa dan menggunakan narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya adalah sebuah bekas kotak rokok Titan Bold, sebuah plastik klip bening yang sudah terpotong, dan sebuah karpet mobil alas kaki warna abu-abu yang diduga terkontaminasi narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebuah handphone Samsung lipat juga diamankan sebagai barang bukti.
Identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah FR, seorang pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai mahasiswa, serta YA, pria berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya tercatat sebagai warga Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan alamat yang berbeda namun berasal dari daerah yang sama.
Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mencatat saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut untuk memperkuat bukti dalam proses hukum. Selain itu, laporan polisi model A pun segera dibuat untuk mendokumentasikan seluruh kejadian yang terjadi.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa Polsek Linggo Sari Baganti akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
Pihak kepolisian kini sedang memproses kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan untuk dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Pesisir Selatan. (Don)