Home » Top News » Bukti Nyata Korupsi MBG Terstruktur dengan Ditetapkannya Kepala BGN Sebagai Tersangka, Ketum PWDPI Nurullah, Minta Kejagung & KPK Usut Tuntas

Bukti Nyata Korupsi MBG Terstruktur dengan Ditetapkannya Kepala BGN Sebagai Tersangka, Ketum PWDPI Nurullah, Minta Kejagung & KPK Usut Tuntas

Admin Redaksi 04 Jun 2026 14

Jakarta,Nasionalpos.com

Jakarta– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyambut baik langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang secara resmi menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata dan pengakuan resmi bahwa seluruh informasi dan temuan yang diterima pihaknya selama ini adalah benar adanya.

Dalam pernyataan persnya, Nurullah menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional ini bukan lagi sekadar isu, melainkan telah terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, menjangkau hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Ditetapknya pimpinan tertinggi lembaga pelaksananya sebagai tersangka adalah pembuktian paling kuat. Ini menegaskan bahwa apa yang kami terima dari laporan masyarakat dan temuan di lapangan adalah fakta yang sesungguhnya. Korupsi ini tidak dilakukan oleh oknum semata, tetapi sudah menjadi pola yang dibangun dari atas hingga ke bawah,” tegas Nurullah di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

*Dugaan Jual Beli Lokasi Dapur Capai Miliaran Rupiah*

Salah satu praktik paling mencengangkan yang dibeberkan dan kini mulai terbukti kebenarannya adalah maraknya jual beli hak pengelolaan atau lokasi dapur MBG. Ia mengungkapkan bahwa harga untuk menguasai satu titik dapur sangat fantastis dan dijadikan komoditas dagang.

Baca Juga :  Di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, FSAB Mengajak Membulatkan Tekad Untuk Bangkit Bersama Pancasila

“Kami memiliki data yang sangat akurat bahwa titik dapur MBG ini diperjualbelikan secara bebas di bawah tangan. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar per titiknya, tergantung lokasi strategis dan skala pelayanannya. Yang paling disayangkan, transaksi kotor ini melibatkan oknum birokrasi serta pemilik yayasan atau badan hukum yang seharusnya menjadi mitra terpercaya negara, tapi justru menjadikan program ini lahan bisnis semata,” paparnya.

Ia menilai praktik jual beli ini sangat merugikan negara. Pihak yang membeli hak pengelolaan tentu akan berusaha keras mengembalikan modalnya sekaligus mengambil keuntungan sebesar-besarnya, yang pada akhirnya kualitas dan kuantitas gizi yang diterima anak-anak menjadi korban utama.

*Dugaan Mark-Up Besar-besaran Bahan Baku, Salah Satunya di Lampung*

Selain praktik jual beli dapur, pihaknya juga menemukan indikasi kuat adanya penandaan harga atau pemalsuan harga (mark-up) bahan baku pangan dalam skala besar yang dilakukan oleh para pemilik dapur yang ditunjuk.

Menurut Nurullah, harga pasar bahan makanan yang sesungguhnya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang dilaporkan dan dibayarkan menggunakan anggaran negara. Dana selisih harga inilah yang diduga dikorupsi dan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  *Kemenekraf Berkomitmen Dukung Bisnis IP Lokal Mendunia*

Penyimpangan serupa juga terungkap jelas di Provinsi Lampung. “Di Lampung, kami mendapatkan data yang rinci bahwa pemilik dapur melakukan rekayasa harga secara besar-besaran. Harga beras, daging, sayuran, hingga bumbu-bumbu dicatat jauh di atas harga pasar yang berlaku. Ini terjadi bukan di satu tempat saja, melainkan di beberapa titik di wilayah tersebut dengan pola yang sama persis,” ungkapnya.

*Desakan Agar Diusut Hingga Ke Akarnya*

Melihat fakta hukum dan bukti di lapangan tersebut, Ketum DPP PWDPI meminta Kejagung dan KPK tidak berhenti di tengah jalan. Penetapan tersangka terhadap Kepala BGN harus diikuti dengan penelusuran terhadap seluruh jaringan dan aliran dananya.

“Kami mendesak Kejagung dan KPK untuk segera memeriksa semua pemilik yayasan dan pemilik dapur yang terindikasi terlibat. Telusuri aliran dananya, dari pengadaan bahan baku, penyaluran, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Jangan sampai hanya orang bawahan yang dijadikan kambing hitam, tetapi biarkan hukum berjalan tegas terhadap siapa saja yang terlibat, termasuk para pemilik yayasan yang memperjualbelikan izin dapur tersebut,” tandas Nurullah.

Ia berharap, penanganan kasus ini dapat memutus mata rantai kebocoran keuangan negara sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat agar program makan bergizi gratis benar-benar dinikmati anak-anak Indonesia secara layak dan bermutu.(Humas DPP PWDPI).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
BAZNAS Pesisir Selatan Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Nagari Painan

Primadoni,SH

03 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com –– Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonardo, SH., M.Kn., menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga yang membutuhkan di Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (3/6/2026). Bantuan tersebut diterima langsung oleh Wali Nagari Painan, Bambang Sriyanto, di Kantor Wali Nagari Painan. …

Pemkot Lubuk Linggau Peringati Harlah Pancasila 2026

Admin Redaksi

03 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menjadi Inspektur Upacara para peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Lubuk Linggau tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Juara Kota Lubuk Linggau, Rabu (3/6/2026). Upacara tersebut diikuti unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, ASN, PPPK, tenaga non-ASN, organisasi kepemudaan serta berbagai elemen masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota …

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

Admin Redaksi

02 Jun 2026

Nasionalpos.com/Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bidang Hukum (Bidkum), Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumsel Tahun Anggaran 2026 di Hotel Salatin Palembang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam …

Batasi Kekuasaan, Selamatkan Demokrasi Saatnya Masa Jabatan Legislator Indonesia Dibatasi Dua Periode

dito

30 Mei 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh: Andi Nugroho Saputro , staf ahli Poros Rawamangun   Demokrasi modern berdiri di atas satu prinsip utama: kekuasaan harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi permanen. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip itu telah diterapkan secara tegas terhadap cabang kekuasaan eksekutif.   Presiden dibatasi hanya dua periode sebagaimana diatur dalam …

Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

x
x