Home » Top News » Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

dito 27 Jul 2024 334

NasionalPos.com, Jakarta-  Sungguh malang nasib, Akta Notaris Eliza Pondaag, Nomor 31, tanggal 27 Januari 1966, semula dijadikan landasan oleh Drs. Ferry Sonnevile, mendirikan Yayasan Trisakti. dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan RI, (Menteri PTIP), Dr. Sjarif Thayeb. Kemudian di tahun 1991, Akta Notaris Eliza Pondaag itu, dijadikan landasan Notaris Achmad Abid. SH, membuat akta untuk perubahan kepengurusan Yayasan Trisakti. Selanjutnya di tahun 2005 digunakan Notaris Sutjipto, SH, membuat Akta Yayasan Trisakti Nomor 22, guna memenuhi kewajiban penyesuaian, berlakunya UU Yayasan, tahun 2001/2004, demikian disampaikan Nurmadjito Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Lulusan Tahun 1974 kepada NasionalPos. com, Sabtu, 27 July 2024 di kawasan Jakarta Pusat.

“Ternyata di tahun 2023, Akta Notaris Eliza Pondaag, digunakan sebagai landasan pembuatan akta oleh Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H., M.Kn, untuk memuat pengesahan kepengurusan Yayasan Trisakti. Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023,yang kemudian disebutkan di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 330/P/2022. “ungkap Nurmadjito.

Sehingga lanjut Nurmadjito, dari perbuatan tersebut, muncullah 2 (dua) Yayasan yang sama-sama bernama Trisakti dan mengaku mengelola Universitas Trisakti. Bedanya, Yayasan yang berdiri tahun 1966, beralamat di Kampus C Univeritas Trisakti, Jl Ahmad Yani. Jakarta Timur dan yang berdiri tahun 2023 beralamat di Kampus A Universitas Trisakti, Gedung DR. Sjarif Thajeb Lantai 10, jalan Kyai Tapa No. 1, Jakarta Barat 11440.

Perbedaan lainnya, Akta Notaris Achmad Abid, S.H. telah dimasukan dalam Berita Negara Nomor 29 Tahun 1991 dan Tambahan Berita Negara Nomor 55 tanggal 9 Juli 1991 dan perubahannya oleh Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 22 tanggal 7 September 2005, diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 2 dan Tambahan Berita Negara Nomor 21, tanggal 6 Januari 2006.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Sidak Minyakita di Pasar Anom Sumenep, Pastikan Stok Aman dan Harga Cukup Stabil

“Namun, perubahan Akta dengan akta Notaris H. Zainuddin, S.H. No. 33 Tahun 2023 tersebut , diblokir di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Dijen AHU), Sebaliknya Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023, diberikan persetujuan badan hukum oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, No. AHU-0000310.AH.01.05 Tahun 2023, tanggal 20 Februari 2023.”ucap Nurmadjito.

Lebih lanjut Nurmadjito mengatakan namun demikian faktanya hingga saat ini Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023 tersebut, keberadaannya tidak jelas dan tidak bisa di akses oleh masyarakat dalam data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum & HAM (Dijen AHU Kemenkumham),

Selain itu, dalam prosedur pendaftaran agar bisa suatu Yayasan menjadi Badan Hukum, harus ada surat tidak sengketa dari pemohon yang kemudian di sampaikan oleh Notaris ke pihak Kemenkumham, akan tetapi surat tersebut disinyalir tidak dibuat oleh pihak yang mengajukannya, padahal saat itu sedang terjadi sengketa mengenai kepengurusan Yayasan Trisakti yang telah menjadi dua kubu, sehingga dengan demikian jika tidak ada surat tersebut, maka pengajuan Yayasan Trisakti versi oknum kemendikbudristek tersebut untuk menjadi Badan Hukum merupakan tindakan cacat prosedur dan tentunya juga terindikasi tindakan melawan hukum.

“ Akibatnya kini terwujud 2 (dua) Yayasan yang sama-sama menggunakan nama Trisakti, bertarung di 2 (dua) Pengadlan. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempersoalkan keabsahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 330/P/2022. “tandas Nurmadjito mantan pejabat di Lingkungan Kementerian PANRB di era Prsiden SBY ini.

Hasilnya, sambung Nurmadjito, Putusan Hakim PTUN membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti, tertanggal 24 Agustus 2022. Kepengurusan Pembina, terdiri dari pejabat Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehakiman. Akibat Putusan Hakim PTUN, menjadikan keputusan Kemendikbudristek, dikualifikasikan sebagai keputusan yang cacat hukum dan pembuat keputusan diwajibkan dicabut,

Baca Juga :  Reunifikasi Damai Dengan Taiwan Adalah Tekad Presiden Cina Xi Jinping

Sementara itu, Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah melahirkan putusan perkara telah yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan perkara No. 410/Pdt.G/2007/PN Jak Bar, Jo. No. 248/PDT/2009/PT DKI, Jo. No. 821/K/PDT/2010, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 575/PK/PDT/2011. Atas putusan pengadilan itu dilakukan eksekusi tanggal 31 Juli 2023, tetapi Kemendikbudristek tetap menolak dan tidak bersedia mencabut Keputusan No. 330/P/2022.

Dari kondisi tersebut, imbuh Nurmadjito, maka sebagai langkah solusinya, dirinya mengusulkan agar pihak Yayasan Trisakti 1966 mendesak mempercepat lahirnya Keputusan Kasasi atas gugatan terhadap SK No. 330/P/2022 yang cacat hukum tersebut, selanjutnya mendesak Dirjen AHU Kemenkumham agar mencabut Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023 yang terindikasi cacat prosedur dan juga terindikasi tindakan melawan hukum, serta tentunya dirinya juga mengusulkan agar segera diadakan eksekusi terhadap putusan in kracht Mahkamah Agung.

“ Terlepas dari itu semua, yang harus di cermati, bahwa telah muncul dugaan adanya pengabaian etika, hukum maupun aturan main yang dilakukan Yayasan Trisakti versi Pemerintah, sehingga terindikasi menjadi pemicu konflik ini sampai berlarut-larut, karena itu agar konflik ini agar tidak berlarut-larut maka harus segera di selesaikan oleh Yayasan Trisakti versi 1966 sebagai pengelola sah yang diperkuat dengan putusan inkracht Mahkamah Agung atas putusan perkara No. 410/Pdt.G/2007/PN Jak Bar, Jo. No. 248/PDT/2009/PT DKI, Jo. No. 821/K/PDT/2010, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 575/PK/PDT/2011, dengan tiga langkah yang saya usulkan tersebut”pungkas Nurmadjito

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kemenag Muratara-STAIS BS Tandatangani PKS Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2026) berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenag Kabupaten Muratara dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAIS BS) Lubuk Linggau. Penandatanganan berita acara PKS dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muratara, Dr H Ikrar dan Ketua STAIS BS, Dr Muhammad Yunus, disaksikan …

Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau  * Masa Bakti 2026-2030

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau Masa Bakti 2026-2030 di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Rabu (17/6/2026).   Pelantikan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026). Dalam arahannya, H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterapkan …

Staf Ahli I Buka Grand Final Pemilihan Duta Lalu Lintas Tingkat Kota Lubuk Linggau 2026

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Grand Final Pemilihan Duta Lalu Lintas Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 di Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026). Dalam sambutannya, Achmad Hasian Ritonga menyampaikan bahwa lalu lintas merupakan bagian yang …

Dugaan Korupsi Proyek RS Khusus Paru Senilai Rp.15 Meliar.Ketua DPW PWDPI Dki Jakarta, Desak KPK Usut Tuntas

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com JAKARTA–Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli, selaku kuasa dari DPW PWDPI Sumatera Utara, desak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindaklanjuti dan mengusut secara tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Desakan ini disampaikan menyusul laporan …

x
x