Home » Top News » Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

dito 27 Jul 2024 479

NasionalPos.com, Jakarta-  Sungguh malang nasib, Akta Notaris Eliza Pondaag, Nomor 31, tanggal 27 Januari 1966, semula dijadikan landasan oleh Drs. Ferry Sonnevile, mendirikan Yayasan Trisakti. dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan RI, (Menteri PTIP), Dr. Sjarif Thayeb. Kemudian di tahun 1991, Akta Notaris Eliza Pondaag itu, dijadikan landasan Notaris Achmad Abid. SH, membuat akta untuk perubahan kepengurusan Yayasan Trisakti. Selanjutnya di tahun 2005 digunakan Notaris Sutjipto, SH, membuat Akta Yayasan Trisakti Nomor 22, guna memenuhi kewajiban penyesuaian, berlakunya UU Yayasan, tahun 2001/2004, demikian disampaikan Nurmadjito Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Lulusan Tahun 1974 kepada NasionalPos. com, Sabtu, 27 July 2024 di kawasan Jakarta Pusat.

“Ternyata di tahun 2023, Akta Notaris Eliza Pondaag, digunakan sebagai landasan pembuatan akta oleh Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H., M.Kn, untuk memuat pengesahan kepengurusan Yayasan Trisakti. Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023,yang kemudian disebutkan di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 330/P/2022. “ungkap Nurmadjito.

Sehingga lanjut Nurmadjito, dari perbuatan tersebut, muncullah 2 (dua) Yayasan yang sama-sama bernama Trisakti dan mengaku mengelola Universitas Trisakti. Bedanya, Yayasan yang berdiri tahun 1966, beralamat di Kampus C Univeritas Trisakti, Jl Ahmad Yani. Jakarta Timur dan yang berdiri tahun 2023 beralamat di Kampus A Universitas Trisakti, Gedung DR. Sjarif Thajeb Lantai 10, jalan Kyai Tapa No. 1, Jakarta Barat 11440.

Perbedaan lainnya, Akta Notaris Achmad Abid, S.H. telah dimasukan dalam Berita Negara Nomor 29 Tahun 1991 dan Tambahan Berita Negara Nomor 55 tanggal 9 Juli 1991 dan perubahannya oleh Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 22 tanggal 7 September 2005, diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 2 dan Tambahan Berita Negara Nomor 21, tanggal 6 Januari 2006.

Baca Juga :  Pramono Resmikan Kampus PTQ

“Namun, perubahan Akta dengan akta Notaris H. Zainuddin, S.H. No. 33 Tahun 2023 tersebut , diblokir di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Dijen AHU), Sebaliknya Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023, diberikan persetujuan badan hukum oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, No. AHU-0000310.AH.01.05 Tahun 2023, tanggal 20 Februari 2023.”ucap Nurmadjito.

Lebih lanjut Nurmadjito mengatakan namun demikian faktanya hingga saat ini Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023 tersebut, keberadaannya tidak jelas dan tidak bisa di akses oleh masyarakat dalam data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum & HAM (Dijen AHU Kemenkumham),

Selain itu, dalam prosedur pendaftaran agar bisa suatu Yayasan menjadi Badan Hukum, harus ada surat tidak sengketa dari pemohon yang kemudian di sampaikan oleh Notaris ke pihak Kemenkumham, akan tetapi surat tersebut disinyalir tidak dibuat oleh pihak yang mengajukannya, padahal saat itu sedang terjadi sengketa mengenai kepengurusan Yayasan Trisakti yang telah menjadi dua kubu, sehingga dengan demikian jika tidak ada surat tersebut, maka pengajuan Yayasan Trisakti versi oknum kemendikbudristek tersebut untuk menjadi Badan Hukum merupakan tindakan cacat prosedur dan tentunya juga terindikasi tindakan melawan hukum.

“ Akibatnya kini terwujud 2 (dua) Yayasan yang sama-sama menggunakan nama Trisakti, bertarung di 2 (dua) Pengadlan. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempersoalkan keabsahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 330/P/2022. “tandas Nurmadjito mantan pejabat di Lingkungan Kementerian PANRB di era Prsiden SBY ini.

Hasilnya, sambung Nurmadjito, Putusan Hakim PTUN membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti, tertanggal 24 Agustus 2022. Kepengurusan Pembina, terdiri dari pejabat Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehakiman. Akibat Putusan Hakim PTUN, menjadikan keputusan Kemendikbudristek, dikualifikasikan sebagai keputusan yang cacat hukum dan pembuat keputusan diwajibkan dicabut,

Baca Juga :  Jenguk Yatim Piatu Korban Truk Tanah, Sarinah GMNI Pertanyakan Kinerja DP3A dan Dharma Wanita Pemkab Tangerang

Sementara itu, Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah melahirkan putusan perkara telah yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan perkara No. 410/Pdt.G/2007/PN Jak Bar, Jo. No. 248/PDT/2009/PT DKI, Jo. No. 821/K/PDT/2010, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 575/PK/PDT/2011. Atas putusan pengadilan itu dilakukan eksekusi tanggal 31 Juli 2023, tetapi Kemendikbudristek tetap menolak dan tidak bersedia mencabut Keputusan No. 330/P/2022.

Dari kondisi tersebut, imbuh Nurmadjito, maka sebagai langkah solusinya, dirinya mengusulkan agar pihak Yayasan Trisakti 1966 mendesak mempercepat lahirnya Keputusan Kasasi atas gugatan terhadap SK No. 330/P/2022 yang cacat hukum tersebut, selanjutnya mendesak Dirjen AHU Kemenkumham agar mencabut Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023 yang terindikasi cacat prosedur dan juga terindikasi tindakan melawan hukum, serta tentunya dirinya juga mengusulkan agar segera diadakan eksekusi terhadap putusan in kracht Mahkamah Agung.

“ Terlepas dari itu semua, yang harus di cermati, bahwa telah muncul dugaan adanya pengabaian etika, hukum maupun aturan main yang dilakukan Yayasan Trisakti versi Pemerintah, sehingga terindikasi menjadi pemicu konflik ini sampai berlarut-larut, karena itu agar konflik ini agar tidak berlarut-larut maka harus segera di selesaikan oleh Yayasan Trisakti versi 1966 sebagai pengelola sah yang diperkuat dengan putusan inkracht Mahkamah Agung atas putusan perkara No. 410/Pdt.G/2007/PN Jak Bar, Jo. No. 248/PDT/2009/PT DKI, Jo. No. 821/K/PDT/2010, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 575/PK/PDT/2011, dengan tiga langkah yang saya usulkan tersebut”pungkas Nurmadjito

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PERISTIWA POLITIK DAN PENGARUH GEOPOLITIK GLOBAL.

dito

14 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Dr Kristiya Kartika        Salah satu Pengamat Politik dan Mantan Pejabat Pemerintah Moch. Said Didu menganalisis secara terbuka bahwa dalam gejolak politik akhir-akhir ini, peran tokoh politik dan mantan Penguasa yang didukung Oligarki domestik dan asing cukup strategis.   Jaringan aktivitas pergerakan regional dan domestik menurutnya juga …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan SK Juru Parkir dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Andi Ledi Lubuk Linggau

02 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membagikan Surat Keputusan (SK), surat peringatan terakhir, kartu BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (2/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Puji Rahayu, relawan dapur SPPG Sumber Sinar, sebesar Rp42 juta. Selain itu, diserahkan …

Staf Ahli I Ikuti Rapat Tindak Lanjut Hasil SPI 2025

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, didampingi Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, mengikuti rapat tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). Rapat membahas langkah tindak lanjut hasil SPI 2025 dalam rangka …

‎Pemkot Lubuk Linggau Gelar Sholat Istisqo

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota Lubuk Linggau melaksanakan sholat istisqo berjamaah yang dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). ‎ ‎Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat mengatakan melalui sholat istisqo berjamaah, bersama-sama berdoa memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang cukup, hujan yang membawa manfaat, tidak menimbulkan bencana, serta memberikan keberkahan …

x
x