Home » Top News » Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

dito 27 Jul 2024 401

NasionalPos.com, Jakarta-  Sungguh malang nasib, Akta Notaris Eliza Pondaag, Nomor 31, tanggal 27 Januari 1966, semula dijadikan landasan oleh Drs. Ferry Sonnevile, mendirikan Yayasan Trisakti. dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan RI, (Menteri PTIP), Dr. Sjarif Thayeb. Kemudian di tahun 1991, Akta Notaris Eliza Pondaag itu, dijadikan landasan Notaris Achmad Abid. SH, membuat akta untuk perubahan kepengurusan Yayasan Trisakti. Selanjutnya di tahun 2005 digunakan Notaris Sutjipto, SH, membuat Akta Yayasan Trisakti Nomor 22, guna memenuhi kewajiban penyesuaian, berlakunya UU Yayasan, tahun 2001/2004, demikian disampaikan Nurmadjito Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Lulusan Tahun 1974 kepada NasionalPos. com, Sabtu, 27 July 2024 di kawasan Jakarta Pusat.

“Ternyata di tahun 2023, Akta Notaris Eliza Pondaag, digunakan sebagai landasan pembuatan akta oleh Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H., M.Kn, untuk memuat pengesahan kepengurusan Yayasan Trisakti. Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023,yang kemudian disebutkan di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 330/P/2022. “ungkap Nurmadjito.

Sehingga lanjut Nurmadjito, dari perbuatan tersebut, muncullah 2 (dua) Yayasan yang sama-sama bernama Trisakti dan mengaku mengelola Universitas Trisakti. Bedanya, Yayasan yang berdiri tahun 1966, beralamat di Kampus C Univeritas Trisakti, Jl Ahmad Yani. Jakarta Timur dan yang berdiri tahun 2023 beralamat di Kampus A Universitas Trisakti, Gedung DR. Sjarif Thajeb Lantai 10, jalan Kyai Tapa No. 1, Jakarta Barat 11440.

Perbedaan lainnya, Akta Notaris Achmad Abid, S.H. telah dimasukan dalam Berita Negara Nomor 29 Tahun 1991 dan Tambahan Berita Negara Nomor 55 tanggal 9 Juli 1991 dan perubahannya oleh Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 22 tanggal 7 September 2005, diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 2 dan Tambahan Berita Negara Nomor 21, tanggal 6 Januari 2006.

Baca Juga :  Informasi Jakarta Berpenduduk 42 Juta Jiwa Di Luruskan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta

“Namun, perubahan Akta dengan akta Notaris H. Zainuddin, S.H. No. 33 Tahun 2023 tersebut , diblokir di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Dijen AHU), Sebaliknya Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023, diberikan persetujuan badan hukum oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, No. AHU-0000310.AH.01.05 Tahun 2023, tanggal 20 Februari 2023.”ucap Nurmadjito.

Lebih lanjut Nurmadjito mengatakan namun demikian faktanya hingga saat ini Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023 tersebut, keberadaannya tidak jelas dan tidak bisa di akses oleh masyarakat dalam data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum & HAM (Dijen AHU Kemenkumham),

Selain itu, dalam prosedur pendaftaran agar bisa suatu Yayasan menjadi Badan Hukum, harus ada surat tidak sengketa dari pemohon yang kemudian di sampaikan oleh Notaris ke pihak Kemenkumham, akan tetapi surat tersebut disinyalir tidak dibuat oleh pihak yang mengajukannya, padahal saat itu sedang terjadi sengketa mengenai kepengurusan Yayasan Trisakti yang telah menjadi dua kubu, sehingga dengan demikian jika tidak ada surat tersebut, maka pengajuan Yayasan Trisakti versi oknum kemendikbudristek tersebut untuk menjadi Badan Hukum merupakan tindakan cacat prosedur dan tentunya juga terindikasi tindakan melawan hukum.

“ Akibatnya kini terwujud 2 (dua) Yayasan yang sama-sama menggunakan nama Trisakti, bertarung di 2 (dua) Pengadlan. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempersoalkan keabsahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 330/P/2022. “tandas Nurmadjito mantan pejabat di Lingkungan Kementerian PANRB di era Prsiden SBY ini.

Hasilnya, sambung Nurmadjito, Putusan Hakim PTUN membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti, tertanggal 24 Agustus 2022. Kepengurusan Pembina, terdiri dari pejabat Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehakiman. Akibat Putusan Hakim PTUN, menjadikan keputusan Kemendikbudristek, dikualifikasikan sebagai keputusan yang cacat hukum dan pembuat keputusan diwajibkan dicabut,

Baca Juga :  MASYA ALLAH,DUGAAN MARK UP BELANJA MIC WIRELESS 2023 SETWAN KOTA TANGERANG MENGERIKAN

Sementara itu, Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah melahirkan putusan perkara telah yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan perkara No. 410/Pdt.G/2007/PN Jak Bar, Jo. No. 248/PDT/2009/PT DKI, Jo. No. 821/K/PDT/2010, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 575/PK/PDT/2011. Atas putusan pengadilan itu dilakukan eksekusi tanggal 31 Juli 2023, tetapi Kemendikbudristek tetap menolak dan tidak bersedia mencabut Keputusan No. 330/P/2022.

Dari kondisi tersebut, imbuh Nurmadjito, maka sebagai langkah solusinya, dirinya mengusulkan agar pihak Yayasan Trisakti 1966 mendesak mempercepat lahirnya Keputusan Kasasi atas gugatan terhadap SK No. 330/P/2022 yang cacat hukum tersebut, selanjutnya mendesak Dirjen AHU Kemenkumham agar mencabut Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023 yang terindikasi cacat prosedur dan juga terindikasi tindakan melawan hukum, serta tentunya dirinya juga mengusulkan agar segera diadakan eksekusi terhadap putusan in kracht Mahkamah Agung.

“ Terlepas dari itu semua, yang harus di cermati, bahwa telah muncul dugaan adanya pengabaian etika, hukum maupun aturan main yang dilakukan Yayasan Trisakti versi Pemerintah, sehingga terindikasi menjadi pemicu konflik ini sampai berlarut-larut, karena itu agar konflik ini agar tidak berlarut-larut maka harus segera di selesaikan oleh Yayasan Trisakti versi 1966 sebagai pengelola sah yang diperkuat dengan putusan inkracht Mahkamah Agung atas putusan perkara No. 410/Pdt.G/2007/PN Jak Bar, Jo. No. 248/PDT/2009/PT DKI, Jo. No. 821/K/PDT/2010, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 575/PK/PDT/2011, dengan tiga langkah yang saya usulkan tersebut”pungkas Nurmadjito

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UPERTIS Resmi Buka Dies Natalis ke-6, Usung Tema “Green Campus, Green Integrity”

Primadoni,SH

05 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com – Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) resmi membuka rangkaian peringatan Dies Natalis ke-6 pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kampus I UPERTIS, Jalan Batipuh Panjang, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Perayaan tahun ini mengusung tema “Green Campus, Green Integrity” sebagai wujud komitmen kampus dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, pelestarian alam, serta penguatan …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Wali Kota Lantik Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Periode 2026-2031

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Jul 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melantik Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau periode 2026–2031, H Suhada, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (27/7/2026). Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H. Rustam Effendi, unsur Forkopimda, Sekda H. Trisko Defriyansa, …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito

25 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.       Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.   Kenapa harus dilindungi …

x
x