Home » Headline » Terima KEM-PPKF, DPR Akan Mulai Rangkaian Pembahasan RAPBN 2024

Terima KEM-PPKF, DPR Akan Mulai Rangkaian Pembahasan RAPBN 2024

dito 19 Mei 2023 175

NasionalPos.com, Jakarta– DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (19/5/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dengan diterimanya penyampaian KEM dan PPKF dari pemerintah menandakan bahwa pembahasan rangkaian RAPBN akan segera dimulai.

“Sesuai dengan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di tanggal 3 April tahun 2023, Acara rapat Paripurna hari ini adalah penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2024,” sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat memimpin jalannya rapat.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya disusun oleh pemerintah dan dibahas bersama dengan DPR hingga nantinya ditetapkan melalui undang-undang. Peraturan pembahasannya termaktub dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Dalam pasal 167 ayat 1 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020. Disebutkan bahwa pemerintah menyampaikan pokok pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN dalam Paripurna DPR yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran berikutnya, kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap Kementerian lembaga dalam penyusunan usulan anggaran dan rincian unit organisasi fungsi dan program,” tutur Puan.

Baca Juga :  Karya Bakti TNI Wujud Nyata Pengabdian Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti Untuk Rakyat di Perbatasan

Politisi PDI-Perjuangan itu juga menjelaskan, dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan fiskal pada tanggal 20 Mei tahun sebelumnya dalam rapat paripurna DPR. Namun, apabila tanggal 20 Mei dimaksudkan jatuh pada hari libur rapat maka Paripurna DPR dilakukan 1 hari sebelumnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa mengingat pada tanggal 20 Mei 2023 jatuh pada hari Sabtu maka Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 3 April memutuskan bahwa rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada hari ini, tanggal 19 Mei 2023,” sebagaimana disampaikan Legislator Dapil Jawa tengan V itu.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan usulan kisaran indikator ekonomi makro yang akan digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 5,3% hingga 5,7%; inflasi 1,5% hingga 3,5%; nilai tukar Rupiah Rp14.700 hingga Rp15.300 per USD; tingkat suku bunga SBN 10 Tahun 6,49% hingga 6,91%; harga minyak mentah Indonesia USD75 hingga USD85 per barel; lifting minyak bumi 597 ribu hingga 652 ribu barel per hari dan lifting gas 999 ribu hingga 1,054 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga :  Legislator Minta Pengawasan Menyeluruh Di Lapas

Menutup agenda rapat, Puan menyampaikan bahwa fraksi-fraksi akan menyampaikan tanggapan atas KEM dan PPKF dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 23 Mei 2023 mendatang. Sebagai informasi, penyampaian pandangan fraksi atas KEM dan PPKF yang menjadi bagian dari Pembicaraan Pendahuluan RAPBN juga diatur dalam peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020. Merujuk pada aturan yang sama pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN paling lambat selesai pada bulan Juli.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

x
x