Home » Headline » Pertemuan Sabtu 12 Agustus 2023 Tak Layak Disebut Sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

Pertemuan Sabtu 12 Agustus 2023 Tak Layak Disebut Sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

dito 15 Agu 2023 80

NasionalPos.com, Jakarta– Di duga dengan cara-cara premanisme, disertai dengan berbagai manipulasi, serta disinyalir tidak mengindahkan ketentuan prosedur tetap implementasi Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, mereka yang mengaku ngaku dirinya sebagai Panitia Musyawarah,  telah memaksakan diri menggelar Rapat yang mereka sebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa  (RUALB) di Lobby Apartemen Puri Kemayoran, pada Sabtu, 12 Agustus 2023 kemaren, demikian disampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik, saat di hubungi wartawan, Selasa, 15/08/2023 di Jakarta.

“Bahwa penyelenggaraan pertemuan yang disebut oleh mereka yang mengaku-ngaku sebagai pamus tersebut, sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) diduga dilaksanakan tanpa mengindahkan prosedur, oleh karena itu, kami beranggapan  kegiatan tersebut inskontitusional. “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH yang juga penasehat hukum Pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.

Menurut Andi, bahwa  untuk menciptakan iklim yang kondusif khusus nya tentang kenyamanan warga  penghuni Apartemen Puri Kemayoran, tentunya pengurus setidak nya tidak setuju dan melarang kegiatan tersebut, dan juga pengurus tidak pernah memberikan  izin kepada mereka untuk mengelar kegiatan apapun, termasuk kegiatan yang mereka sebut sebagai RUALB, akan tetapi demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran  dan atas beberapa saran khusus nya. dari pihak kepolisian  guna menjaga iklim yang kondusif  sehingga acara  pertemuan yang dilaksanakan oleh Moh. Darmansyah, Moh. Sidik, H. Idris di lobby Apartemen Puri Kemayoran, jalan Landasan Pacu No.A6 kelurahan Kebon  Kosong kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu 12/08/2023 kemaren lusa atau akhir pekan lalu dapat terlaksana.

“Bagi pengurus maupun penghuni Apartemen Puri Kemayoran, kegiatan yang mereka laksanakan tersebut, bukanlah  keinginan warga hunian APK , terbukti  acara tersebut tidak banyak di hadiri oleh warga APK hanya beberapa  warga saja yang tidak tau menahu maksud dan tujuan diselenggarakan nya pertemuan yang mereka klaim sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa tersebut.”ucap Andi.

Suasana tersebut, lanjut Andi, nampak ketika penyelenggaraan acara tersebut ditunda sampai 3 X 30 menit untuk menunggu para penghuni agar dianggap Quorum, namun sampai ambang batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata tidak ada warga penghuni yang hadir, sehingga sudah semestinya pertemuan tersebut tidak bisa disebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa,

Baca Juga :  Kemenhub Terapkan Digitalisasi Layanan Kapal di 45 Pelabuhan

Pasalnya, pertemuan tersebut diselenggarakan tidak sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) P3SRS , karena tidak memenuhi persyaratan kehadiran anggota yang belum juga memenuhi Quorum sehingga sudah semestinya siapapun yang terlibat dalam kegiatan pertemuan tersebut, tidak bisa melanjutkan pertemuan  itu,  dan hasil semua pertemuan tersebut tidak dapat diakui sebagai keputusan yang legitimate, dan tidak sah.

“Terkait hal itu, Saya juga mendapatkan informasi bahwa Warga Penghuni Apartemen Puri Kemayoran (APK), tidak anggap pertemuan tersebut sebagai RUALB dan tentunya menolak penyelenggaraan acara itu, karena diduga melanggar ketertiban umum  dan bukti penolakan tersebut tercantum pada petisi yang dibuat oleh warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.”tukas Andi.

Penolakan warga penghuni APK tersebut, sambung Andi,  juga termasuk menolak hasil pertemuan tersebut diantaranya adalah terpilihnya. Saudari Sri Haryani menjadi ketua versi mereka yang menyebut acara itu sebagai RUALB, dan tentunya warga Apartemen Puri Kemayoran secara keseluruhan tetap mendukung dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengurus yang  yang di percayakan maupun diberi amanah oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Senada dengan Andi, salah seorang warga, yang enggan disebut namanya, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa sejak mereka merencanakan sebuah pertemuan yang diklaim sebagai RUALB, warga sudah sepakat membuat petisi untuk menolak dan bahkan tidak mengakui pertemuan yang mereka selenggarakan tersebut adalah RUALB, karena hal itu sangat tidak logis,  mengada-ngada, dan di duga menghilangkan fakta maupun prosedur yang telah disepakati oleh warga, Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, serta juga ikut ditanda tangani oleh salah seorang dari mereka, yang saat ini salah seorang dari mereka tersebut, mengingkari apa yang sudah dia tanda tangani.

“Begini, mas, saya sebagai warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran itu, tidak mengakui pertemuan tersebut sebagai RUALB, karna. marwah tertinggi adalah suara anggota, sedangkan pertemuan itu dihadiri oleh orang-orang yang tidak berkompeten, mereka menggelar pertemuan tidak mewakili aspirasi warga penghuni APK, kalau itu RUALB, tentunya ada dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, kalau nggak ada dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, bahkan perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, tidak menghadiri pertemuan itu, jadi pertemuan itu jangan diklaim sebagai RUALB donk, bagi kami itu pertemuan biasa yang diadakan oleh mereka yang diduga ingin bikin kegaduhan.”ucap sumber tersebut yang enggan menyebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Dinilai Mbalelo terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti Somasi Prof. Kardasah Pj Rektor Usakti

Untuk itulah, imbuhnya, terhadap kondisi saat ini, menyikapi pertemuan tersebut, maka dirinya bersama seluruh warga  dan juga karyawan Apartemen Puri Kemayoran sangat berharap agar pengurus segera berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait agar segera melakukan Rapat Umum Anggota yang di selenggarakan oleh Panmus yang telah terbentuk , agar segera memastikan setidak-tidaknya dalam bulan agustus 2023 ini digelar RUA yang sah dan mendapatkan legitimasi dari warga maupun mendapatkan restu dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, sebab konsep Anggaran Dasar  Perhimpunan harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Mencermati kondisi tersebut, maka kami sangat berharap agar pengurus yang dipegang oleh pak Yuddy dan Ibu Meike untuk tidak menyerahkan apapun kepada mereka yang mengklaim pertemuan itu adalah RUALB, lha warga tidak mengakui pertemuan itu sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, buat apa pak Yuddy dan Ibu Meike menyerahkan sesuatu kepada mereka yang diduga melanggar ketentuan, AD/ART Perhimpunan,

Kemudian tidak legitimate, tidak di dukung warga, dan tentunya warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran tidak mengakui Pertemuan yang mereka laksanakan Sabtu, 12 Agustus 2023 kemaren itu sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, karena banyak hal yang membuat  pertemuan tersebut tidak layak diakui sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.”pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. (*chy)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

x
x