Home » Headline » Pertemuan Sabtu 12 Agustus 2023 Tak Layak Disebut Sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

Pertemuan Sabtu 12 Agustus 2023 Tak Layak Disebut Sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

dito 15 Agu 2023 115

NasionalPos.com, Jakarta– Di duga dengan cara-cara premanisme, disertai dengan berbagai manipulasi, serta disinyalir tidak mengindahkan ketentuan prosedur tetap implementasi Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, mereka yang mengaku ngaku dirinya sebagai Panitia Musyawarah,  telah memaksakan diri menggelar Rapat yang mereka sebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa  (RUALB) di Lobby Apartemen Puri Kemayoran, pada Sabtu, 12 Agustus 2023 kemaren, demikian disampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik, saat di hubungi wartawan, Selasa, 15/08/2023 di Jakarta.

“Bahwa penyelenggaraan pertemuan yang disebut oleh mereka yang mengaku-ngaku sebagai pamus tersebut, sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) diduga dilaksanakan tanpa mengindahkan prosedur, oleh karena itu, kami beranggapan  kegiatan tersebut inskontitusional. “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH yang juga penasehat hukum Pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.

Menurut Andi, bahwa  untuk menciptakan iklim yang kondusif khusus nya tentang kenyamanan warga  penghuni Apartemen Puri Kemayoran, tentunya pengurus setidak nya tidak setuju dan melarang kegiatan tersebut, dan juga pengurus tidak pernah memberikan  izin kepada mereka untuk mengelar kegiatan apapun, termasuk kegiatan yang mereka sebut sebagai RUALB, akan tetapi demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran  dan atas beberapa saran khusus nya. dari pihak kepolisian  guna menjaga iklim yang kondusif  sehingga acara  pertemuan yang dilaksanakan oleh Moh. Darmansyah, Moh. Sidik, H. Idris di lobby Apartemen Puri Kemayoran, jalan Landasan Pacu No.A6 kelurahan Kebon  Kosong kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu 12/08/2023 kemaren lusa atau akhir pekan lalu dapat terlaksana.

“Bagi pengurus maupun penghuni Apartemen Puri Kemayoran, kegiatan yang mereka laksanakan tersebut, bukanlah  keinginan warga hunian APK , terbukti  acara tersebut tidak banyak di hadiri oleh warga APK hanya beberapa  warga saja yang tidak tau menahu maksud dan tujuan diselenggarakan nya pertemuan yang mereka klaim sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa tersebut.”ucap Andi.

Suasana tersebut, lanjut Andi, nampak ketika penyelenggaraan acara tersebut ditunda sampai 3 X 30 menit untuk menunggu para penghuni agar dianggap Quorum, namun sampai ambang batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata tidak ada warga penghuni yang hadir, sehingga sudah semestinya pertemuan tersebut tidak bisa disebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa,

Baca Juga :  Bangun Kolaborasi & Sinergisitas Langkah Konkrit Dukung Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta

Pasalnya, pertemuan tersebut diselenggarakan tidak sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) P3SRS , karena tidak memenuhi persyaratan kehadiran anggota yang belum juga memenuhi Quorum sehingga sudah semestinya siapapun yang terlibat dalam kegiatan pertemuan tersebut, tidak bisa melanjutkan pertemuan  itu,  dan hasil semua pertemuan tersebut tidak dapat diakui sebagai keputusan yang legitimate, dan tidak sah.

“Terkait hal itu, Saya juga mendapatkan informasi bahwa Warga Penghuni Apartemen Puri Kemayoran (APK), tidak anggap pertemuan tersebut sebagai RUALB dan tentunya menolak penyelenggaraan acara itu, karena diduga melanggar ketertiban umum  dan bukti penolakan tersebut tercantum pada petisi yang dibuat oleh warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.”tukas Andi.

Penolakan warga penghuni APK tersebut, sambung Andi,  juga termasuk menolak hasil pertemuan tersebut diantaranya adalah terpilihnya. Saudari Sri Haryani menjadi ketua versi mereka yang menyebut acara itu sebagai RUALB, dan tentunya warga Apartemen Puri Kemayoran secara keseluruhan tetap mendukung dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengurus yang  yang di percayakan maupun diberi amanah oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Senada dengan Andi, salah seorang warga, yang enggan disebut namanya, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa sejak mereka merencanakan sebuah pertemuan yang diklaim sebagai RUALB, warga sudah sepakat membuat petisi untuk menolak dan bahkan tidak mengakui pertemuan yang mereka selenggarakan tersebut adalah RUALB, karena hal itu sangat tidak logis,  mengada-ngada, dan di duga menghilangkan fakta maupun prosedur yang telah disepakati oleh warga, Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, serta juga ikut ditanda tangani oleh salah seorang dari mereka, yang saat ini salah seorang dari mereka tersebut, mengingkari apa yang sudah dia tanda tangani.

“Begini, mas, saya sebagai warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran itu, tidak mengakui pertemuan tersebut sebagai RUALB, karna. marwah tertinggi adalah suara anggota, sedangkan pertemuan itu dihadiri oleh orang-orang yang tidak berkompeten, mereka menggelar pertemuan tidak mewakili aspirasi warga penghuni APK, kalau itu RUALB, tentunya ada dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, kalau nggak ada dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, bahkan perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, tidak menghadiri pertemuan itu, jadi pertemuan itu jangan diklaim sebagai RUALB donk, bagi kami itu pertemuan biasa yang diadakan oleh mereka yang diduga ingin bikin kegaduhan.”ucap sumber tersebut yang enggan menyebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dari Bapanas RI

Untuk itulah, imbuhnya, terhadap kondisi saat ini, menyikapi pertemuan tersebut, maka dirinya bersama seluruh warga  dan juga karyawan Apartemen Puri Kemayoran sangat berharap agar pengurus segera berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait agar segera melakukan Rapat Umum Anggota yang di selenggarakan oleh Panmus yang telah terbentuk , agar segera memastikan setidak-tidaknya dalam bulan agustus 2023 ini digelar RUA yang sah dan mendapatkan legitimasi dari warga maupun mendapatkan restu dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, sebab konsep Anggaran Dasar  Perhimpunan harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Mencermati kondisi tersebut, maka kami sangat berharap agar pengurus yang dipegang oleh pak Yuddy dan Ibu Meike untuk tidak menyerahkan apapun kepada mereka yang mengklaim pertemuan itu adalah RUALB, lha warga tidak mengakui pertemuan itu sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, buat apa pak Yuddy dan Ibu Meike menyerahkan sesuatu kepada mereka yang diduga melanggar ketentuan, AD/ART Perhimpunan,

Kemudian tidak legitimate, tidak di dukung warga, dan tentunya warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran tidak mengakui Pertemuan yang mereka laksanakan Sabtu, 12 Agustus 2023 kemaren itu sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, karena banyak hal yang membuat  pertemuan tersebut tidak layak diakui sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.”pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. (*chy)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

x
x