Home » Headline » TNI AU Musnahkan Suku Cadang Tak Tercatat untuk Tertibkan Logistik

TNI AU Musnahkan Suku Cadang Tak Tercatat untuk Tertibkan Logistik

Dame.T 06 Agu 2025 399

Jakarta,NasionalPos.com – TNI Angkatan Udara melalui Pusat Pembekalan Materiel TNI Angkatan Udara (Pusbekmatau) melakukan langkah strategis dalam menata ulang sistem logistik dengan melaksanakan pemusnahan sejumlah suku cadang yang tidak tercatat dalam sistem aplikasi SAKTI. Kegiatan pemusnahan dimulai sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2025, bertempat di jajaran Pusbekmatau seperti Pusat Proses Perbaikan Komponen (P3K), Gudang Persediaan Pusat (GPP) 2, GPP 3, GPP 4 dan GPP 5.

Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Aslog Kasau dan Surat Perintah Kapusbekmatau, serta dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menegakkan ketertiban administrasi logistik, tetapi juga mendukung kebijakan tata kelola keuangan negara yang transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Baca Juga :  Singapore Air Show 2022, Tiba di Batam, JAT Siap Melakoni Sesi Latihan

Kapusbekmatau Marsma TNI Edy Siswoyo, S.E., M.M. menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI AU harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, tertib administrasi adalah fondasi dari efektivitas dan efisiensi dukungan logistik dalam organisasi militer modern.

Baca Juga :  TNI AU: Terbang Napak Tilas, Refleksi Keteguhan Jatidiri Pengawal Dirgantara

Langkah ini menjadi refleksi nyata dari semangat TNI AU AMPUH (Adaptif, Modern, Profesional, Unggul dan Humanis) yang terus digelorakan oleh Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. Dengan pendekatan adaptif dan akuntabel, Pusbekmatau menegaskan komitmen TNI AU dalam membangun tata kelola logistik militer yang unggul dan mendukung efektivitas operasional pertahanan udara Indonesia.(*)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi– Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Kunker Ketua TP PKK Sumsel ke Lubuk Linggau

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU– Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kota …

x
x