Home » Headline » RUU Kesehatan Dianggap Diskriminatif & Tidak Menyelesaikan Permasalahan

RUU Kesehatan Dianggap Diskriminatif & Tidak Menyelesaikan Permasalahan

dito 19 Mar 2023 130

NasionalPos.com Jakarta- Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR tanggal 14 Februari 2023 resmi mensahkan RUU Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama dengan Presiden. RUU ini menggunakan format omnibus, yaitu tidak hanya akan mengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan saja, tetapi juga akan mencabut 8 UU lainnya. Kompleksitas substansi menjadikan proses pembahasannya memerlukan cukup waktu, sehingga diharapkan DPR dan Presiden tidak tergesa untuk mensahkannya.

Presiden melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka kanal untuk masyarakat memberikan masukan, tetapi waktu yang diberikan sangat singkat, bahkan sudah ditutup pada jumat, 17 Maret 2023 lalu. Padahal ruang yang partisipatif dapat terus dibuka selebar lebarnya. Tidak hanya kemudian menjadi simbol yang akan menjadi justifikasi bahwa partisipasi publik sudah dibuka, demikian disampaikan Lutfy Mubarok dari Perhimpunan Jiwa Sehat, saat menyampaikan siaran pers kepada awak media, Minggu, 19 Mei 2023 di Jakarta.

“Oleh karena itu, Koalisi yang beranggotakan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi untuk penyakit kronis dan langka, menyatakan sikap agar Pemerintah membuka kembali ruang untuk masyarakat berpartisipasi. Bahkan seharusnya Pemerintah mempublikasikan pasalpasal apa saja yang akan diatur dengan bahasa yang sederhana, tidak hanya membiarkan publik membaca draft RUU yang mencapai 400 lebih Pasal” ucap Lutfy Mubarok

Menurut Lutfy Mubarok, Secara Substansi, Koalisi yang beranggotakan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi untuk penyakit kronis dan langka mendeteksi ada sejumlah Pasal yang bersifat diskriminatif, yaitu seperti Pasal 4 ayat (3) yang mengecualikan seseorang yang mengalami gangguan mental berat mendapatkan hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepada dirinya. Selain itu ada pula Pasal 135 ayat (2) yang mengatur bahwa Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi. Pasal itu memposisikan seseorang dengan gangguan jiwa atau Kesehatan berpeluang kecil mendapatkan pekerjaan. Ada pula Pasal 245 ayat (3) huruf c yang menjadikan surat keterangan sehat fisik dan mental sebagai syarat kepemilikan STR, sehingga bagi mereka yang tidak dalam kondisi sehat fisik dan mental tidak dapat memiliki atau memperpanjang STR. Ketentuan yang hampir sama ada pada Pasal 259 ayat (1) huruf b yang menjadikan syarat sehati jasmani dan rohani untuk menjadi Calon anggota Konsil Kedokteran.

Baca Juga :  Bantuan Kemanusiaan Tiba Cepat Lewat Helikopter TNI AL di Tapanuli Tengah

Hal senada juga disampaikan Sylvia Sumargi dari Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia),kepada awak media, ia mengatakan Pasal lain yang perlu dikritisi adalah terkait dengan pengaturan mengenai obatobatan. Kondisinya saat ini, ketersediaan obat untuk beberapa penyakit kronis, dan obat yang rutin dikonsumsi oleh Penyandang disabilitas mental jarang ada di Faskes Tingkat I. Ketentuan Pasal 334 dan 335 belum kuat untuk memastikan ketersediaan obat, ragam obat, batasan dosis yang ketersediaannya harus sama dengan yang tersedia di faskes tingkat kabupaten atau propinsi. Selain itu, obat-obat yang dimaksud perlu secara otomatis masuk dalam DOEN.

Baca Juga :  KRI Bung Karno – 369 Perkuat Armada TNI AL, Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Untuk itulah, lanjut Sylvia, maka Berdasarkan catatan tersebut Kami dari Koalisi mendesak DPR dan Presiden untuk:

  1. Membuka ruang partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas serta organisasi penyakit kronis dan langka untuk memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan seluas mungkin, dengan tidak membatasi ruang dan waktu pemberian masukan tersebut;
  2. Membuat materi-materi publikasi terkait ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RUU Kesehatan dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga tercipta ruang transparansi yang baik;
  3. Menghilangkan sejumlah Pasal yang bersifat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan penyakit kronis dan langka dari RUU Kesehatan; dan
  4. Memperkuat ketentuan-ketentuan yang masih belum tegas dalam menyelesaikan permasalah di lapangan.

Adapun organisasi  tergabung dalam Koalisi yang sepakat untuk menyampaikan  pernyataan sikap, sebagai berikut :

  1. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
  2. PJS Sumatera Barat
  3. SIGAB Indonesia
  4. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia
  5. Perhimpunan Jiwa Sehat Blitar
  6. PJS Jakarta
  7. Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia
  8. SAPDA 9. Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI)
  9. FORMASI
  10. ADF
  11. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  12. DPP Gerkatin
  13. OHANA
  14. CIQAL
  15. PPUAD
  16. KASIH RUMALA Group

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x