Home » Headline » Baleg DPR: Kita Dicemooh Karena di Negara Sendiri Tak Punya UU Perlindungan Bagi PRT

Baleg DPR: Kita Dicemooh Karena di Negara Sendiri Tak Punya UU Perlindungan Bagi PRT

dito 06 Mei 2023 107

NasionalPos.com, Jakarta- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan pihaknya akan segera membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, hal itu akan menjadi payung hukum yang melindungi, baik pekerja rumah tangga di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Selama ini kita jadi bahan cemoohan dari negara-negara yang bermasalah karena di dalam negeri aja tidak punya undang-undang untuk domestic workers. Jadi, kenapa harus maksain mereka (penyelesaian masalah-masalah PMI sektor domestic workers),” ungkap Willy kepada awak media , Sabtu (6/5/2023) di Jakarta.

Karena itu, Willy menyatakan dukungannya untuk menambah perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya PRT yang marak menjadi korban kekerasan belakangan ini.

“RUU PPRT bisa menambah perlindungan PMI di sektor domestic workers karena kita jadi punya undang-undang khusus,” ujar Politisi Fraksi Partai Nasdem ini

Diketahui, RUU PPRT telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret lalu. Saat ini, DPR tengah menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah, untuk dibahas secara bersama-sama. Sebelum pembahasan lebih lanjut, terlebih dahulu juga akan dilakukan harmonisasi dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain terkait perizinan lembaga penyalur PRT, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, jaminan sosial, dan pemidanaan/sanksi.

Baca Juga :  Operasi Mantap Praja Berbuah Kebaikan, Polisi Bantu Truk Mogok di Tengah Jalan

“Pemerintah sudah menyatakan akan mengirimkan DIM saat pembukaan masa sidang DPR. Semoga prosesnya akan berjalan dengan cepat,” kata Willy.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap PMI semakin banyak terjadi. Belum lama ini, PMI asal Banyuwangi, Jawa Timur menjadi korban penganiyaan hingga eksploitasi di Malaysia oleh majikannya. Tubuh korban disiram air panas, disetrika dan matanya lebam akibat dipukul. Mirisnya lagi, PMI tersebut tidak mendapatkan upah yang sudah dijanjikan selama bekerja.

Nasib Dede Asiah Awing Omo asal Kabupaten Karawang pun tak jauh berbeda. Ia berangkat ke Turki namun justru dijual ke Suriah oleh agen penyalurnya untuk dijadikan budak. Pekerjaannya yang sangat berat membuat ia sakit dan berharap bisa dipulangkan ke Tanah Air.

Kemudian dua PMI asal Sulawesi Selatan bernama Andi Halimah dan Arsi dilaporkan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya di Arab Saudi. Willy mengatakan, ada banyak sekali kasus kekerasan terhadap PMI yang sulit diatasi mengingat terbatasnya regulasi.

Willy memastikan, penyusunan RUU PPRT mengedepankan nilai-nilai budaya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan baik itu penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, dan pekerja rumah tangga. Menurut dia, RUU PPRT bisa menjadi jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kendati sudah ada peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur perlindungan PRT, namun perlu diperkuat dengan aturan undang-undang. RUU PPRT ini bisa memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada para pekerja sektor domestik khususnya PRT yang kerap mengalami diskriminasi karena tidak dianggap sebagai pekerja,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.

Baca Juga :  Temuan Ombudsman soal Intimidasi di Kasus Rempang Dibantah Luhut

Pokok-pokok penting dalam RUU PPRT di antaranya adalah pengakuan PRT sebagai tenaga kerja, perlindungan dan keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT, pengaturan kategori, lingkup kerja, serta syarat dan kondisi kerja. Kemudian mengenai hak dan kewajiban serta sanksi bagi PRT dan pemberi kerja, hak dan kewajiban pendidikan atau pelatihan bagi PRT, dan penghapusan PRT usia anak.

RUU PPRT juga mengatur soal penyelesaian konflik antara PRT dan pemberi kerja (musyawarah dan mediasi), hak bagi PRT untuk bergabung dalam serikat pekerja, dan mengatur ketentuan penyedia jasa penyalur PRT.

Lebih lanjut Willy mengatakan pembahasan RUU PPRT akan dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap masukan dari berbagai kalangan. Harapannya, RUU PPRT menjadi produk hukum yang komprehensif karena telah menyerap aspirasi seluruh pihak.

“Kami sudah beberapa kali melakukan dialog cukup intens dengan berbagai perwakilan masyarakat, termasuk dari kelompok pekerja rumah tangga sendiri. Substansi tidak mengalami banyak perubahan jadi mudah-mudahan bisa cepat kita ketok menjadi undang-undang.” tegas Willy.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x