Home » Headline » Dianggap Rentan Timbulkan Konflik Baru, Perpres & Kepres Penanganan HAM Berat Masa Lalu Non Yudicial, Bakal Digugat

Dianggap Rentan Timbulkan Konflik Baru, Perpres & Kepres Penanganan HAM Berat Masa Lalu Non Yudicial, Bakal Digugat

dito 03 Jul 2023 118

NasionalPos.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo meluncurkan program pemenuhan hak-hak korban dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh pada Selasa 27 Juni 2023 pekan lalu,

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa program ini adalah bagian untuk “memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarga korban.

Kebijakan Presiden Jokowi tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satu diantaranya, direspon oleh Dubes Amelia Yani, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa sebelum adanya Keppres  no 17 tahun 2022, dirinya bersama beberapa pengurus  FSAB (Forum Silahturahmi Anak Bangsa) sudah berusaha bertemu dengan Menkopolhukam namun tidak ada respon.

“Saat itu kami diterima oleh staff beliau dan ternyata saat itu Keppres sudah ditanda tangani, padahal kedatangan kami itu hanya bermaksud untuk mempertanyakan mengapa FSAB tidak dilibatkan dalam penanganan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, terutama mengenai peristiwa 1965.”ungkap Dubes Amelia Yani anak ketiga dari delapan putri dan putra almarhum Jenderal Achmad Yani dan almarhumah Yayu Rulia Sutowiryo, kepada wartawan,  Senin, 3 Juli 2023 di Jakarta.

Padahal lanjut Dubes Amelia Yani, dirinya bersama pengurus maupun anggota Forum Silahturahmi Anak Bangsa sudah mencoba melakukan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965 tersebut, meskipun hal itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan, sebab masih ada perbedaan pandangan dengan pihak keturunan PKI yang masih mempermasalahkan bahwa peristiwa 1965 adalah masalah internal AD dan PKI tidak terlibat, bukan hanya itu masalah film penghianatan G30S PKI yang tidak tayang selama 18 tahun pun dirinya diam,

Namun ketika film tersebut ditayangkan atas perintah Panglima TNI utk nobar dikalangan TNI dan meledak viral semua mau nonton sampai saat ini, kemudian mereka dari pihak keturunan PKI mempersoalkannya, ini kan sesuatu yang sebenarnya tidak perlu di pertentangkan oleh mereka (Keturanan PKI, red), karena itu sebuah fakta yang di visualkan.

Baca Juga :  Pengamat Optimis Timnas Indonesia Mampu Lolos Fase Grup Piala Asia

“Nah, kalau memang niatnya untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu, diantaranya adalah peristiwa 1965, dan kemudian melakukan pemulihan hak, tentunya melalui rekonsiliasi donk bukan melalui non yudicial, semua harus clear dan mengakui adanya fakta yang terjadi pada peristiwa tersebut.”tukas Amelia Yani yang pernah bertugas sebagai Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Bosnia dan Herzegovina.

Menurut Dubes Amelia Yani, ketika dirinya melihat di layar kaca, nampak Presiden Jokowi akan membuat monumen di Rumah Geudong, terus terang dirinya bingung maksudnya Presiden apa mau bikin seperti monumen Pancasila Sakti Lobang Buaya?.

Kemudian di TV itu nampak 2 orang yang  datang jauh-jauh dari Rusia dan Ceko tersebut, sebenarnya sudah sejak Presiden Gusdur menghilangkan ET di KTP banyak dari mereka yang excile sudah bolak balik ke Indonesia termasuk kakaknya Ilham Aidit yang  bermukim di Kanada, sehingga agak terlambat Presiden Jokowi bicara soal pemulihan hak korban, karena memang sudah tidak ada masalah.

“Saya tidak paham apa yang dilakukan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM Berat khususnya peristiwa tahun 1965  karena sudah ada Mahmillub. dan para Pimpinan PKI, maupun semua yang terlibat dalam 1965 sudah diadili, dihukum mati atau hukuman seumur hidup. Lalu apa lagi?.”ucap Dubes Amelia Yani.

Lebih lanjut Dubes Amelia Yani mengatakan dirinya menilai penyelesaian non yudisial  hanya buang-buang waktu, tenaga serta budget. Juga menimbulkan rasa ketidak adilan di masyarakat dan pihaknya sebagai korban utama penghianatan PKI 1965,

Pada kenyataannya,  bukan anak-anak  yang diistimewakan oleh Negara, justru saat ini negara beserta aparatnya cenderung melupakannya maupun cenderung menghilangkan kebenaran sejarah meskipun kurang berhasil dan justru menimbulkan konflik dengan PKI Gaya Barunya.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Cooling System Pasca Pilkada Serentak di Lombok Tengah

Dubes Amelia Yani juga mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia tidak pernah melupakan penghianatan PKI pada peristiwa 1965 silam,  karena seandainya mereka (PKI,red) berhasil? malah korbannya adalah rakyat yang tidak setuju dengan paham komunisme, hal ini tentunya seperti yang terjadi di Kamboja dimana terdapat 3 juta orang dibunuh,  kemudian di Vietnam dengan  Khmer Rouge yang kejam sama seperti PKI di Indonesia 1965.

Kalau Indonesia dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, sedangkan di Asia Tenggara diduga melibatkan Amerika dan juga Perancis, nah kalau menilik peristiwa 1965 tersebut maka dirinya merasa heran kenapa justru Inpres dan keppres tersebut diperuntukkan bagi keturunan PKI yang mengklaim dirinya sebagai korban ?

“Pemerintah kita ini bagaimana sih cara berpikirnya? kok malah ini terbalik balik yang berhianat justru yang disantuni mestinya kalau mau dapat bintang perdamaian seperti hadiah Nobel ya semuanya disantuni, kok ini malah disinyalir dapat menimbulkan konflik baru?.”tandas Amelia Yani.

Oleh karena itu, imbuh Dubes Amelia Yani, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan Keppres dan Inpres sebagai produk hukum, adapun produk hukum tersebut dinilai dan dianggap dapat membahayakan dikarenakan disinyalir bisa menimbulkan konflik baru,

Maka untuk mencegah implikasi dari pelaksanaan Keppres dan Inpres tersebut, dirinya bakal melakukan perlawanan dengan menggugat keberadaan Keppres dan Inpres tersebut melalui Lembaga Yudikatif yang di dasarkan pada nilai-nilai luhur yang terkandung pada Pancasila serta UUD 1945 yang asli .

“Demi tegakkannya Hak Azasi Manusia dan untuk mencegah terjadinya konflik, maka kami terpanggil untuk melakukan gugatan terhadap Keppres dan Inpres tersebut, hal ini kami lakukan bukan atas kepentingan kami, melainkan untuk bangsa dan negara terutama bagi generasi kini maupun mendatang agar tidak mendapatkan warisan konflik dan tidak membuat konflik baru.”pungkas  Dubes Amelia Yani.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

x
x