Home » Headline » Setjen DPR RI Terus Berbenah Mengelola Tenaga Sistem Pendukung

Setjen DPR RI Terus Berbenah Mengelola Tenaga Sistem Pendukung

dito 05 Des 2023 242

NasionalPos.com, Jakarta-Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Sumariyandono menyampaikan, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI terus berbenah mengelola Tenaga Sistem Pendukung (TSP), yang dinilai memiliki dedikasi dan semangat kerja yang tinggi, meskipun seringkali dihadapkan pada berbagai keterbatasan dan tantangan.

Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja para TSP.

“Sekretariat terus berbenah dalam mengelola Tenaga Sistem Pendukung bukan hanya terbatas pada pengelola administrasi semata, namun juga membangun lingkungan kerja yang kondusif, memberikan motivasi, dan memberikan apresiasi yang setimpal atas dedikasi dan kerja keras para Tenaga Sistem Pendukung,” papar Sumariyandono di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga :  Warga China Dilarang Mengeluh Lapar Akibat LOckdown

Menurutnya jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI memahami bahwa Tenaga Sistem Pendukung seringkali bekerja dengan kondisi yang tidak mudah, namun semangat dan dedikasi tidak boleh diabaikan. Sumariyandono mengungkapkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 melarang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Salah satu pasal adanya larangan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer, kemudian Sekretariat Jenderal DPR RI menindaklanjuti Surat Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dan melakukan Pendataan Tenaga Non ASN.

Baca Juga :  Kejakgung Bakal Periksa Mantan Menteri Perdagangan M.Lutfi

Kondisi saat ini jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Setjen DPR RI per 8 November 2023 sebanyak 1.600 orang, hasil pendataan pegawai Non ASN BKN pada tahun 2022 sebanyak 666 orang masuk data di BKN, sedangkan yang lainnya karena tidak memenuhi persyaratan, masa kerja, jenis jabatan seperti pamdal, pramubakti dan pengemudi.

“Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pada Pasal 66 Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pendataannya paling lambat Desember 2024 dalam hal ini pendataan yang dimaksud adalah verifikasi, Validasi data Non ASN,” ujar Sumariyandono.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x