Home » Headline » Setjen DPR RI Terus Berbenah Mengelola Tenaga Sistem Pendukung

Setjen DPR RI Terus Berbenah Mengelola Tenaga Sistem Pendukung

dito 05 Des 2023 203

NasionalPos.com, Jakarta-Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Sumariyandono menyampaikan, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI terus berbenah mengelola Tenaga Sistem Pendukung (TSP), yang dinilai memiliki dedikasi dan semangat kerja yang tinggi, meskipun seringkali dihadapkan pada berbagai keterbatasan dan tantangan.

Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja para TSP.

“Sekretariat terus berbenah dalam mengelola Tenaga Sistem Pendukung bukan hanya terbatas pada pengelola administrasi semata, namun juga membangun lingkungan kerja yang kondusif, memberikan motivasi, dan memberikan apresiasi yang setimpal atas dedikasi dan kerja keras para Tenaga Sistem Pendukung,” papar Sumariyandono di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga :  Peringati HUT PPM ke 44, PP PPM Gelar Apel dan Tabur Bunga di TMPN Kalibata

Menurutnya jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI memahami bahwa Tenaga Sistem Pendukung seringkali bekerja dengan kondisi yang tidak mudah, namun semangat dan dedikasi tidak boleh diabaikan. Sumariyandono mengungkapkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 melarang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Salah satu pasal adanya larangan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer, kemudian Sekretariat Jenderal DPR RI menindaklanjuti Surat Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dan melakukan Pendataan Tenaga Non ASN.

Baca Juga :  Cegah Banjir dan Longsor, Satgas Yonarmed 1 Kostrad dan Warga Pasang Bronjong di Sungai Waiheru

Kondisi saat ini jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Setjen DPR RI per 8 November 2023 sebanyak 1.600 orang, hasil pendataan pegawai Non ASN BKN pada tahun 2022 sebanyak 666 orang masuk data di BKN, sedangkan yang lainnya karena tidak memenuhi persyaratan, masa kerja, jenis jabatan seperti pamdal, pramubakti dan pengemudi.

“Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pada Pasal 66 Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pendataannya paling lambat Desember 2024 dalam hal ini pendataan yang dimaksud adalah verifikasi, Validasi data Non ASN,” ujar Sumariyandono.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

x
x