Home » Headline » Setjen DPR RI Terus Berbenah Mengelola Tenaga Sistem Pendukung

Setjen DPR RI Terus Berbenah Mengelola Tenaga Sistem Pendukung

dito 05 Des 2023 150

NasionalPos.com, Jakarta-Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Sumariyandono menyampaikan, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI terus berbenah mengelola Tenaga Sistem Pendukung (TSP), yang dinilai memiliki dedikasi dan semangat kerja yang tinggi, meskipun seringkali dihadapkan pada berbagai keterbatasan dan tantangan.

Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja para TSP.

“Sekretariat terus berbenah dalam mengelola Tenaga Sistem Pendukung bukan hanya terbatas pada pengelola administrasi semata, namun juga membangun lingkungan kerja yang kondusif, memberikan motivasi, dan memberikan apresiasi yang setimpal atas dedikasi dan kerja keras para Tenaga Sistem Pendukung,” papar Sumariyandono di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga :  Kunjungan kehormatan Jenderal Dudung di Pentagon, Amerika Serikat

Menurutnya jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI memahami bahwa Tenaga Sistem Pendukung seringkali bekerja dengan kondisi yang tidak mudah, namun semangat dan dedikasi tidak boleh diabaikan. Sumariyandono mengungkapkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 melarang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Salah satu pasal adanya larangan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer, kemudian Sekretariat Jenderal DPR RI menindaklanjuti Surat Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dan melakukan Pendataan Tenaga Non ASN.

Baca Juga :  Mahfud MD Serahkan Jabatan Menkominfo kepada Budi Arie

Kondisi saat ini jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Setjen DPR RI per 8 November 2023 sebanyak 1.600 orang, hasil pendataan pegawai Non ASN BKN pada tahun 2022 sebanyak 666 orang masuk data di BKN, sedangkan yang lainnya karena tidak memenuhi persyaratan, masa kerja, jenis jabatan seperti pamdal, pramubakti dan pengemudi.

“Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pada Pasal 66 Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pendataannya paling lambat Desember 2024 dalam hal ini pendataan yang dimaksud adalah verifikasi, Validasi data Non ASN,” ujar Sumariyandono.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x